iklan banner

Pembagian Penerapan Islam Di Dunia Islam

Di dalam Negara Islam atau Negara-negara berpenduduk muslim, sanggup di kelompokkan menjadi tiga kelompok besar, sebagaimana yang di petakan Tahir Mahmud dalam memandang pemberlakuan aturan Islam khususnya dalam aturan keluarga : 

1. kelompok Negara-negara yang mengikuti (memberlakukan) aturan kelurga Islam secara tradisioanal, di mana aturan keluarga Islam klasik /tradisioanal diberlakukan berdasarkan madhab yang bervariasi sebagai warisan yang bersifat turun-temurun, tidak pernah berubah dan tidak pernah dikodifikasi sampai masa-masa sekarang. Di antara Negara-negara yang tergolong kelompok ini ialah Saudi Arabia, Yaman, Bahrai dan Kuwait

2. kelompok Negara-negara yang telah melaksanakan pembaharuan aturan keluarga Islam. Kelompok kelompok Negara ini yaitu Negara yang telah melaksanakan pembaharuan aturan keluarga. Misalnya Negara Mesir tahun 1920-1946 yang mulai mengadakan reformasi dengan memadukan madhab Hanafi, Syafi’i. Negara lain yang melaksanakan hal serupa yaitu Sudan, Jordan , Siria, Tunisia, Maroco, Algeria, Irak, Iran dan Pakistan.

3. kelompok Negara-negara sekuler di mana aturan keluarga Islam telah ditinggalkan dan digantikan dengan undang-undang aturan modern yang berlaku untuk seluruh penduduk dan sanggup dikatakan terlepas dari agama mereka. Di antara contohnya yaitu Negara Turki yang oleh Edward Mortimer dijuluki sebagai bangsa muslim dengan Negara sekuler yang memberlakukan isyarat sipil yang didasarkan pada hukum-hukum Barat.

Negara-Negara Yang Menyerap Eropa Dalam Pemberlakuan nya Negara-negara islam yang yang menyerap atau memakai aturan Eropa antara lain:


1. MESIR. 

Republic Arab Mesir terletak dilaut Afrika. Jumlah penduduknya 40 juta jiwa, dan hamper 91 % penduduknya beragama islam. Negara ini semenjak tahun 1875 mengambil aturan Perancis. Disamping mengundangkan Undang-Undang hokum pidana, Dagang dan Maritim, Mesir juga membentuk system peradilan sekuler guna menerapkan semua Undang-undang tersebut juga mengundangkan isyarat civil ( Perdata) yang intinya disusun berdasarkan Undang-undang Perancis dan hanya beberapa saja yang diambilkan dari syari'ah. 
Pada masa pemerintahan Raja Taufiq, di Mesir ada lima peradilan yang hukumnya dari banyak sekali sumber yang berbeda, peradilan –peradilan tersebut antara lain:

· peradilan Syar'i yang merupakan peradilan tertua dan bersumber pada fiqih islami

· peradilan campuran, didirkan pada tahun 1875 yang bersumber pada Undang-undang Asing

· peradilan hebat (adat) yang didirikan pada tahu 1883 bersumber pada undang-undang Perancis

· peradilan milliy (peradilan agama-agama diluar islam) sumber hukumya yaitu agama-agama lain diluar islam

· peradilan qunsuliy (peradilan Negara-negara aneh sumber) sumber hukumnya berdasarkan Negara masing-masing. 

Pada tahun 1948 Mesir memakai kitab undang-undang hukum pidana gres yang ternyata isinya tidak jauh berbeda dengan kitab undang-undang hukum pidana peninggalan Eropa. Meskipun berdasarkan konstitusi Mesir tahun 1977 dinyatakan bahwa Syari'at Islam menjadi sumber utama perundang-undangan Mesir, nyatanya kitab undang-undang hukum pidana Mesir 1948 berlaku tanpa perubahan yang urgen. 

2. LIBYA

Republik Jamariah Libiya terletak di Afrika Utara pada pantai bahari tengah. Jumlah penduduknya mencapai 2,1 juta jiwa dan presentase kaum muslimin mencapai kurang lebih 99%. pada ketika kemerdekaanya, Libya mengadopsi Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tahun 1953 yang didasarkan pada aturan barat sebagaimana terefleksi dalam kitab undang-undang hukum pidana Mesir tahun 1948. Namun demikian pada tahun 1971 dibentuklah sebuah komisi untuk merevisi undang-undang Negara supaya sesuai dengan prinsip-prisip syari'at islam. Dan pada tahun 1973, di negara ini telah berlaku undang-undang gres perihal kejahatan terhadap harta kekayaan dan undang-undang lainnya perihal zina, yang keduanya berdasarkan aturan islam, Negara inilah yang diakui sebagai Negara pertama yang melaksanakan kodifikasi aturan pidana islam dengan teknik perundang-undangan modern. 

3. IRAN

Republik Islam Iran terletak di barat daya asing. Penduduknya kurang lebih berjumlah 38 juta jiwa, 98% penduduknya memeluk agama islam. Dimana Shah Iran, Negara ini memakai kitab undang-undang yang memakai doktrin-doktrin aturan civil (kontinental). Kitab undang-undang aturan pidana dan program pidana disusun oleh sebuah komisi yang terdiri dari ahli-ahli pidana Perancis. Meskipun konstitusi Iran 1906 memberi kekuasaan pada dewan islam Iran untuk menolak setiap undang- undang yang tidak sesuai dengan islam, pemerintah Shah Iran melahirkan hukum-hukum yang bersumber dari aturan barat.

Situasi berubah dengan terjadinya revolusi Islam Iran yang lalu mendeklarasikan bahwa dimasa depan, Syari'at Islam menjadi satu-satunya sumber dari semua perundang-undangan dinegara itu. 

4. SUDAN

Republik Demokrasi Sudan, terletak di benua Afrika. Penduduknya 18 juta jiwa 82% diantaranya beragama islam. sehabis Sudan berada dibawah pemerintahan Inggris, menjelang tamat era 19, sejumlah Undang-undang Inggris dan India diberlakukan dinegara ini, diantaranya:

1. kitab undang-undang aturan pidana 1860

2. kitab undang-undang aturan program pidana 1898 Undang-undang pidana Sudan ini berdasarkan undang-undang pidana India. Setelah merdeka, di bawah ketentuan-ketentuan komisi aturan konstitusi, dilakukanlah revisi undang-undang sehingga sesuai dengan tradisi Negara. Konstitusi tetap berlaku diadopsi tahun 1973 telah mendeklarasikan syari'at sebagai sumber utama perundang –undangan. 

5. IRAQ

Republik Iraq, penduduknya mencapai kurang lebih 12 juta jiwa dan 94 diantaranya memeluk agana islam. Negara ini pada awalnya menggunaklan Bagdhad Perul Code 1918 dan I Bagda Criminal Procedure Code 1919 yang bersumber pada kitab undang-undang hukum pidana India 1860 dan kitab undang-undang hukum pidana India 1898. Di tahun 1970, Iraq melegitimasi kitab undang-undang hukum pidana dan KUHAP sendiri yang berasal dari sumber barat dan juga merefleksikan pandangan sosialis perihal kejahatan dan hukuman. 

6. YORDANIA

Di Yordania, berlaku aturan pidana yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana gres Yordania yang bersumber dari kitab undang-undang hukum pidana Mesir 1948 dan KHU. Suriah 1949. dimana di Yordania tidak ada ruang bagi hudud dan qhishash.

7. TURKY

Republik Turky yaitu suatu Negara Islam merdeka yang pernah diisolasikan oleh Musthafa Kemal atau yang dikenal dengan Kemal Attatrurk. Jumlah pendudukya 42 juta jiwa, 98% diantaranya memeluk agama Islam. Pada tahun 1926 Turky mengundangkan aturan pidana yang didasarkan pada aturan Italy, sedangkan Undang-undang Acara Pidana yang menyusul dua tahun kemudian, banyak diilhami Undang-undang Jerman. Dalam bidang perdata memberlakukan Code Civil yang diadopsi oleh Negara-negara ini sehabis runtuhnya kekuasaan Ottoman (Ottoman Empire), code civil Turki bersumber pada code civil Switzerland 1912, yang mengangkat materi-materi aturan islam prinsipil. 

8. MALAYSIA

Malaysia memilki system campuaran. Di negara ini system peradilan pidana berlaku berdasarkan pada aturan pidana model India. KHUP India 1860 dan kitab undang-undang hukum pidana 1898 disesuaikan dengan kondisi local dengan banyak sekali perubahan, tetapi secara umum masih tetap menjadi sumber aturan pidana dan program pidana di Malaysia. Meski demikian, ketentuan –ketentaun pidana yang bersumber dari aliran islam diterapkan dan menjadi kompetensi pengadilan Syari'ah ( Syari'ah Court) dengan memakai aturan program dan pembuktian Syari'at. 

9. INDONESIA

Indonesia yaitu Negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Pada ketika ini Indonesia masih memakai kitab undang-undang hukum pidana peninggalan belanda yang telah dirubah beberapa kali sebgai sumber aturan pidana utama, disamping banyak sekali undang-undang pidana (misalnya UU tindak pidana Korupsi) dan undang-undang yang bermuatan pidana (misalnya UU perbankan, UU kesehatan). kitab undang-undang hukum pidana yang ketika ini berlaku di Indonesia berasal dari kitab undang-undang hukum pidana penjajah belanda (Wet boek van strafrech 1915) yang berdasarkan UU No 1 tahun 1945 dinyatakan berlaku tanpa perubahan. 

Untuk aturan keluarga di Indonesia masih memberlakukan kitab undang-undang aturan perdata barat( BW) selain pula memberlakukan undang-undang No 1 1974 perihal perkawinan dan juga kompilasi aturan islam yang diberlakukan atas asas personalitas keislaman.



Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Pembagian Penerapan Islam Di Dunia Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel