iklan banner

Akulturasi Islam

Permasalahan proses kerja sama dan akulturasi muatan aturan dalam suatu Negara dengan Negara lain tidaklah sanggup dihindari lagi. Faktor penyebabkanya bukan semata-mata lantaran arus gosip dan globalisasi teknologi, tetapi juga sain. Proses kerja sama dan akulturasi antara aturan Islam di beberapa Negara Islam dengan aturan yang berkembang di Barat, disadari atau tidak merupakan kenyataan empirik yang telah terjadi. Indikasi ini sanggup dilihat dari beberapa produk perundang-undangan yang teraktualisasi di Negara-negara Islam itu sendiri. Dengan kata lain Negara Islam yang benar-benar telah mengaktualisasikan aturan Islam secara murni dalam praktiknya akan mengalami kesulitan. 


Beberapa negara tertentu saja yang berdasarkan banyak pihak masih menjalankan praktik aturan Islam secara murni, sebut saja contohnya Negara Arab Saudi dan Yaman Utara, inipun perlu ditanyakan kembali kebenarannya, lantaran dilema qishas di Negara Saudi Arabia masih timpang, artinya tidak diberlakukan secara komperhensif. Adapun yang masih berada dalam masa transisi menuju aturan Islam yaitu Negara Pakistan.

Pertanyaan fundamental yaitu faktor apa yang mendorong mereka menyerap aturan Eropa? Apakah aturan Islam itu kaku? Sehingga akan membuat ekstremitas dan kejumudan? Bukankah Al-qur'an sebagai sumber dari aturan Islam yang sangat dinamis dan bukan statis? 

Kalau kita mengkritisi salah sistem aturan Islam, maka akan ditemui satu insiden yang sangat unik, yaitu eksekusi mati yang di tawarkan oleh Islam. Model eksekusi itu kini terkesan tidak berprikemanusiaan berdasarkan kacamata Barat, namun dalam praktiknya kini mereka tanpa malu-malu mentransformasi sistem itu kedalam tatanan aturan mereka. Sebaliknya dalam banyak hal, umat Islam di beberapa negara tertentu cenderung memakai sistem aturan Barat. Saling meminjam dan menerapkan sistem aturan lintas negara dan ideologi akhir-akhir ini nampaknya menjadi tradisi yang biasa. Mengapa demikian? 

Secara ideal, kita sebagai negara muslim seharusnya dan seyogyanya mentranformasi nilai-nilai aturan Islam ke dalam tatanan aturan nasional, meskipun tanpa memasukkan label-label Islam. Survei telah memperlihatkan bahwa aturan Islam terbukti sanggup meminimalisasi kejahatan yang akan terjadi. Selain itu, aturan Islam juga sanggup eksis dalam masyarakat pluralitas. Sejarah telah mencatatnya bahwa sebutan piagama madinah yaitu satu di antara sistem aturan yang telah dibangun oleh Islam. Atas dasar itulah orang-orang Barat memperlihatkan sebutan Negara Modern Madinah. 

Oleh lantaran itu dengan melihat maraknya kriminalitas yang terjadi pada akhir-akhir ini, tranformasi nilai-nilai aturan Islam ketatanan nasional nampaknya sudah tidak sanggup ditunda lagi.

Sebagai bukti otentik bahwa perembesan aturan Eropa kedalam Negara –negara muslim yaitu sesuai dengan faktanya. Di sini akan dimuat beberapa catatan yang akan memperlihatkan bahwa itu memeng benar adanya. Poin-poin globalnya akan dikaji dalam rumusan dilema dalam pembahasan berikut. 

Di antara rumusan dilema yang akan diajukan yaitu :
  1. bagaimana perembesan aturan Eropa didunia Islam ?
  2. bagaimanakah pembagian aturan di duniaIslam ?
  3. Negara-negara Islam manakah yangpernah atau masih memakai aturan Eropa dalam pemberlakuan hukumnya ?
  4. apa saja yang menjadi penghambatpenerapan aturan Eropa di Negara-negara Islam ?


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Akulturasi Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel