iklan banner

Pengertian Visa Kunjungan


Jika kita tinjau kehidupan negara-negara selalu kita melihat kekerabatan antara negara yang satu dengan yang lain yang diluar wilayah kekuasaan negara tertentu kekerabatan tersebut sanggup bercorak politk, ekonomi, sosial, kultural, hingga pada perikemanusiaan kekerabatan demikian itu sanggup mencakup daerah/region dan sekaligus merupakan kekerabatan tetangga terdekat, maupun menerangkan tempat yang lebih luas lagi hingga melampaui batas-batas benua sendiri dan mencakup seluruh dunia.

Dalam kemudian lintas negara yang mencakup warga negaranya diharapkan sebuah aturan untuk mengunjungi suatu negara terutama di Indonesia untuk tinggal menetap sementara dalam jangka waktu tertentu warga negara gila wajib mempunyai visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa yaitu keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melaksanakan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk kontribusi Ijin Tinggal.

Hal tersebut dikeluarkan oleh direktorat jendral Keimigrasian yang dipakai oleh warga negara gila yang tiba di indonesia sebagai tanda bukti boleh berkunjung yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang sanggup diajukan di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Pasal 34 Undang-undang No.6 Tahun 2011 wacana Keiimigrasian menyebutkan ,visa terdiri atas:
  • Visa diplomatik
  • Visa dinas
  • Visa kunjungan
  • Visa tinggal terbatas

Dalam hal ini penulis mengkhususkan pada visa kunjungan, yang mana pasal 38 UU Keimigrasian menyebutkan : visa kunjungan diberikan kepada orang gila yang akan melaksanakan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan kiprah pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. visa kunjungan terdiri dari:
  1. visa kunjungan (VK)
  2. visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP)
  3. visa kunjungan ketika kedatangan (VKSK)

Visa kunjungan sanggup diberikan untuk: 1 (satu) kaliperjalanan dan beberapa kali perjalanan.visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan kegiatan:
  • wisata
  • keluarga
  • sosial
  • seni dan budaya
  • tugas pemerintahan
  • olahraga yang tidak bersifat komersial
  • studi banding, kursus singkat, dan training singkat
  • memberikan bimbingan, penyuluhan, dan training dalam penerapan dan penemuan teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kolaborasi pemasaran luar negeri bagi Indonesia 
  • melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
  • jurnalistik yang telah menerima izin dari instansi yang berwenang;
  • Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah menerima izin dari instansi yang berwenang
  • melakukan pembicaraan bisnis
  • melakukan pembelian barang
  • memberikan ceramah atau mengikuti seminar
  • mengikuti festival internasional
  • mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor sentra atau perwakilan di Indonesia
  • melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia
  • calon tenaga kerja gila dalam uji coba kemampuan dalam bekerja
  • meneruskan perjalanan ke negara lain, dan
  • bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada orang gila yang akan melaksanakan kegiatan:
  1. Kunjungan keluarga
  2. Kunjungan bisnis, dan
  3. Kunjungan kiprah pemerintahan.

visa kunjungan beberapa kali perjalanan dipakai untuk keperluan tidak bekerja yang mencakup semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya, dan acara perjuangan yang memerlukan beberapa kali kunjungan ke Indonesia dalam waktu paling usang 1 tahun, dengan jangka waktu setiap kali kunjungan tidak lebih dari 60 hari.

Pasal 41 UU Keimigrasian juga menyebutkan:
  1. Visa kunjungan sanggup juga diberikan kepada orang gila pada ketika kedatangan ditempat investigasi Imigrasi.
  2. Orang gila yang sanggup diberikan visa kunjungan ketika kedatangan yaitu warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan menurut peraturan mentri.
  3. Pemberian visa kunjuangan saaat kedatangan di tempat investigasi Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat Imigrasi.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Visa Kunjungan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel