iklan banner

Hukum Internasional

internasional yaitu cuilan aturan yang mengatur kegiatan entitas berskala internasional. Pada awalnya, Internasional hanya diartikan sebagai sikap dan kekerabatan antar negara namun dalam perkembangan teladan kekerabatan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga aturan internasional juga mengurusi struktur dan sikap organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.



Internasional publik berbeda dengan Perdata Internasional. Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas aturan yang mengatur kekerabatan perdata yang melintasi batas negara atau aturan yang mengatur kekerabatan aturan perdata antara para pelaku aturan yang masing-masing tunduk pada aturan perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Internasional yaitu keseluruhan kaidah dan asas aturan yang mengatur kekerabatan atau duduk perkara yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya yaitu bahwa keduanya mengatur kekerabatan atau duduk perkara yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya yaitu sifat aturan atau duduk perkara yang diaturnya (obyeknya).

Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kekerabatan atau duduk perkara yang melintasi batas negara antara: (i) negara dengan negara; (ii) negara dengan subyek aturan lain bukan negara atau subyek aturan bukan negara satu sama lain.

Istilah aturan internasional yaitu aturan bangsa-bangsa, aturan antar bangsa atau aturan antar negara. bangsa-bangsa dipergunakan untuk memperlihatkan pada kebiasaan dan aturan aturan yang berlaku dalam kekerabatan antara raja-raja zaman dahulu. antar bangsa atau aturan antar negara memperlihatkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur kekerabatan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau teladan perkembangan yang khusus berlaku di suatu cuilan dunia (region) tertentu :

Internasional regional 

Internasional yang berlaku/terbatas tempat lingkungan berlakunya, menyerupai Internasional Amerika / Amerika Latin, menyerupai konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep santunan kekayaan hayati bahari (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi aturan Internasional Umum.

Internasional Khusus 

Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu menyerupai Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari cuilan masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses aturan kebiasaan.

Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing bangun sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib aturan koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.

Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Tata Negara (constitusional law), aturan dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang mencakup semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki bangun di atas negara-negara nasional. Tertib aturan dunia berdasarkan konsep ini merupakan suatu tertib aturan subordinasi.

Masyarakat dan Internasional

1. Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis aturan internasional.

a. Adanya suatu masyarakat Internasional

Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya kekerabatan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, lantaran adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia menyerupai adanya perniagaan atau pula kekerabatan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga menjadikan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur kekerabatan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara kekerabatan Internasional inilah dibutuhkan aturan dunia menjamin unsur kepastian yang diharapkan dalam setiap kekerabatan yang teratur.

Masyarakat Internasional pada hakekatnya yaitu kekerabatan kehidupan antar insan dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.

b. Asas aturan yang bersamaan sebagai unsur masyarakat aturan internasional.

Suatu kumpulan bangsa untuk sanggup benar-benar dikatakan suatu masyarakat Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan aturan antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya aturan konkret yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat aturan bangsa-bangsa merupakan aturan alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara tenang sanggup dikembalikan pada nalar insan (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.

2. Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional

Negara dikatakan berdaulat (sovereian) lantaran kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:

(1) Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai. (2) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang mempunyai kekuasaan itu.

Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti masuk akal dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.

3. Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional

Masyarakat Internasional mengalami aneka macam perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan masa XX mengubah teladan kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara gres yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama setelah Perang Dunia

II. Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.

Kemajuan teknologi aneka macam alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.

Perkembangan golongan ialah timbulnya aneka macam organisasi atau forum internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang menawarkan kompetensi aturan kepada para individu. Kedua tanda-tanda ini memperlihatkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Internasional sebagai aturan koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri aturan subordinasi.


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Hukum Internasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel