iklan banner

Definisi

yakni sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam aneka macam cara dan bertindak, sebagai mediator utama dalam kekerabatan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana, aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, proteksi hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif aturan digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara aturan internasional mengatur problem antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi aturan akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."



publik yakni aturan yang mengatur kekerabatan antara subjek aturan dengan pemerintah.atau publik yakni aturan yang mengatur kepentingan masyarakat.

Pidana yakni yang mengatur perbuatan-perbuatan yang tidak boleh oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya eksekusi bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang tidak boleh dalam Kitab Undang-Undang Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam aturan pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya tidak boleh oleh undang-undang, ibarat tidak pakai helem, tidak memakai sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Sistem aturan Eropa Kontinental (civil law) yakni suatu sistem aturan dengan ciri-ciri adanya aneka macam ketentuan-ketentuan aturan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem aturan ini.

Sistem Anglo-Saxon (common law) yakni suatu sistem aturan yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem aturan ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara pecahan Louisiana mempergunakan sistem aturan ini bersamaan dengan sistim aturan Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem aturan Anglo-Saxon campuran, contohnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem aturan Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan aturan adab dan aturan agama.

Sistem aturan anglo saxon, bekerjsama penerapannya lebih gampang terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang sebab sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para hebat dan prakitisi aturan lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Perdata Indonesia

Salah satu bidang aturan yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek aturan dan kekerabatan antara subyek hukum. perdata disebut pula aturan privat atau aturan sipil sebagai lawan dari aturan publik. Jika aturan publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum manajemen atau tata perjuangan negara), kejahatan (hukum pidana), maka aturan perdata mengatur kekerabatan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, ibarat contohnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan perjuangan dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem aturan yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem aturan tersebut juga mempengaruhi bidang aturan perdata, antara lain sistem aturan Anglo-Saxon (yaitu sistem aturan yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, contohnya Amerika Serikat), sistem aturan Eropa kontinental, sistem aturan komunis, sistem aturan Islam dan sistem-sistem aturan lainnya. perdata di Indonesia didasarkan pada aturan perdata di Belanda, khususnya aturan perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain yakni terjemahan yang kurang sempurna dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) menurut azas konkordansi. Untuk Indonesia yang ketika itu masih berjulukan Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. perdata Belanda sendiri disadur dari aturan perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang aturan perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

  • Buku I wacana Orang; mengatur wacana aturan perseorangan dan aturan keluarga, yaitu aturan yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk pecahan perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 wacana perkawinan.
  • Buku II wacana Kebendaan; mengatur wacana aturan benda, yaitu aturan yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek aturan yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda mencakup (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk pecahan tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 wacana agraria. Begitu pula pecahan mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU wacana hak tanggungan.
  • Buku III wacana Perikatan; mengatur wacana aturan perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu aturan yang mengatur wacana hak dan kewajiban antara subyek aturan di bidang perikatan, antara lain wacana jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang aturan dagang (KUHD) juga digunakan sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan dekat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD yakni pecahan khusus dari KUHPer.
  • Buku IV wacana Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek aturan (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam aturan perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada kitab undang-undang hukum pidana tetap digunakan sebagai pola oleh para hebat aturan dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas aturan di Indonesia.

program pidana Indonesia yakni aturan yang mengatur wacana tata cara beracara (berperkara di tubuh peradilan) dalam lingkup aturan pidana. program pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas didalam aturan program pidana di Indonesia adalah:

  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan aturan hanya sanggup dilakukan menurut perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan hingga dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh santunan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh santunan aturan guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu investigasi tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

tata saha (administrasi) negara yakni aturan yang mengatur kegiatan manajemen negara. Yaitu aturan yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. administarasi negara mempunyai kemiripan dengan aturan tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan aturan tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk aturan manajemen negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukm tata perjuangan negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Berdasarkan isinya, aturan sanggup dibagi menjadi 2, yaitu aturan privat dan aturan publik (C.S.T Kansil). privat yakni aturan yg mengatur kekerabatan orang perorang, sedangkan aturan publik yakni aturan yg mengatur kekerabatan antara negara dengan warga negaranya. pidana merupakan pecahan dari aturan publik. pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu aturan pidana materiil dan aturan pidana formil. pidana materiil mengatur wacana penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan aturan pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang aturan pidana (KUHP). pidana formil mengatur wacana pelaksanaan aturan pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan aturan pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 wacana aturan program pidana (KUHAP).

tata negara yakni aturan yang mengatur wacana negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, kekerabatan aturan (hak dan kewajiban) antar forum negara, wilayah dan warga negara.

islam di Indonesia belum sanggup ditegakkan secara menyeluruh, sebab belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan aturan Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Di dalam Al Alquran surat 5:44, Barang siapa yang menetapkan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Kaprikornus umat Islam harus menegakkan aturan syariat Islam secara keseluruhan, sebab Allah telah memerintahkan biar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Definisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel