iklan banner

Sebagai Sistem


Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan aturan dengan peraturan aturan atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang – undang saja.Padahal, peraturan aturan hanya merupakan salah satu unsu saja dari keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :

a. asas-asas aturan (filsafah hukum)

b. peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :
  • Undang-undang
  • peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang
  • yurisprudensi tetap (case law)
  • hukum kebiasaan
  • konvensi-konvensi internasional
  • asas-asas aturan internasional
c. sumber daya insan yang profesional, bertanggung jawab dan sadar hukum

d. pranata-pranata hukum

e. lembaga-lembaga aturan termasuk :
  • struktur organisasinya
  • kewenangannya
  • proses dan prosedur
  • mekanisme kerja
f. sarana dan prasarana hukum, menyerupai ;
  • furnitur dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan system administrasi perkantoran
  • senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)
  • kendaraan
  • gaji
  • kesejahteraan pegawai/karyawan
  • anggaran pembangunan, dan lain-lain
g. budaya hukum, yang tercermin oleh sikap para pejabat (eksekutif, legislative maupun yudikatif), tetapi juga sikap masyarakat (termasuk pers), yang di Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan seorang tersangka atau tergugat benar-benar bersalah melaksanakan suatu kejahatan atau perbuatan tercela.

Maka sistem aturan terbentuk oleh sistem interaksi antara ketujuh unsur di atas itu, sehingga apabila salah satu unsurnya saja tidak memenuhi syarat, tentu seluruh sistem aturan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Atau apabila salah satu unsurnya berubah, maka seluruh sistem dan unsur-unsur lain juga harus berubah. 

Dengan kata lain : perubahan undang-undang saja tidak akan membawa perbaikan, apabila tidak disertai oleh perubahan yang searah di dalam bidang peradilan, rekruitmen dan pendidikan umum, reorganisasi birokrasi, penyelarasan proses dan mekanisme kerja, modernisasi segala sarana dan prasarana serta pengembangan budaya dan sikap aturan masyarakat yang mengakui aturan sebagai sesuatu yang sangat diharapkan bagi pergaulan dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang damai, tertib dan sejahtera.


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Sebagai Sistem"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel