iklan banner

Keadilan - Justice



Keadilan ialah kondisi kebenaran ideal secara budpekerti mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan mempunyai tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka era ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan ialah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, berdasarkan kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".

Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan menawarkan aliran bahwa tidak terperinci apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, alasannya ialah definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan pada dasarnya ialah meletakan segala sesuatunya pada tempatnya.

Keadilan ialah ratifikasi dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan pada dasarnya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara penuntutan hak dan menjalankan kewajiban. Sebagai contoh, bila kita mengakui hak hidup kita, sudah sewajarnyalah kita mempertahankan hak hidup kita dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. 

Sebab orang lain juga mempunyai hak dan kewajiban hidup yang sama dengan kita. Berdasarkan segi etis, insan diperlukan untuk tidak hanya menuntut hak dan melupakan atau tidak melakukan kewajibannya sama sekali. Sikap dan tindakan insan yang semata-mata hanya menuntut haknya tanpa melakukan kewajibannya akan mengarah pada pemerasan atau perbudakan terhadap orang lain.

Adil atau keadilan juga sanggup berarti suatu tindakan yang tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak, menawarkan sesuatu kepada orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya. Bertindak secara adil berarti mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan yang salah, bertindak jujur dan sempurna berdasarkan peraturan dan aturan yang telah ditetapkan serta tidak bertindak sewenang-wenang.

KEADILAN DISTRIBUTIF

Keadilan distributif ialah keadilan yang berafiliasi dengan jasa, kemakmuran, atau keberadaan berdasarkan kerja, kemampuan, dan kondisi/keberadaan seseorang. Misalnya, si A mempunyai tinggi tubuh 190 cm dengan berat tubuh 95 kg. Si B mempunyai tinggi tubuh 150 cm dengan berat tubuh 40 kg. Keadilan distributif berarti membagi sesuai dengan apa yang pantas dengan kondisi dan keadaan orang tersebut. Ukuran kain yang diperuntukkan guna menjahit setelan jas si A tentu tidak sama dengan si B. Kendati pun si A kita beri kain yang lebih lebar dan panjang dari si B, bukan berarti tindakan itu tidak adil. 

Contoh lain, Otniel yang bergelar Doktor (S-3) dan Anhar yang buta karakter tidaklah mungkin digaji sama dikala mereka bekerja pada satu intitusi yang sama. Dengan demikian, keadilan distributif boleh juga dikatakan sebagai keadilan proporsional. Ukuran keadilan di sini bukan terletak pada kesamaan honor atau barang, tetapi sesuai proporsinya. Keadilan ini sering dihubungkan dengan pemimpin dan orang yang dipimpinnya.

KEADILAN KOMUTATIF

Keadilan komutatif ialah keadilan yang berafiliasi dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa seseorang. Keadilan ini boleh disebut keadilan hak asasi, suatu keadilan yang secara alami dimiliki manusia. Misalnya, semua orang berhak untuk hidup. Jikalau seseorang dengan atau tanpa sengaja merampas hak hidup seseorang atau membatasi hak hidup seseorang, ia telah melanggar hak orang lain dan bersalah berdasarkan keadilan komutatif. Contoh lain, seseorang berhak untuk menyatakan pendapat. Jika seseorang melarangnya untuk beropini atau membatasi pendapat orang lain dengan mengintimidasi, berarti ia telah melanggar hak asasi orang lain. Satu teladan lagi, setiap orang berhak untuk memeluk agama yang diyakininya. 

Jika seseorang memperlakukan orang yang tidak seagama dengan ia secara semena-mena, atau (bahkan) secara paksa dan kekerasan meniadakan hak tersebut, ia telah bersalah dan bertindak tidak adil. Perusakan, penutupan, dan pembakaran gedung ibadah merupakan bentuk agresif dari gambaran diri seseorang yang tidak mempunyai keadilan, apalagi bila semua agama dalam negara itu menerima hak yang sama. Keadilan ini sangat penting untuk dihormati dan dijalankan. Namun kenyataannya, keadilan ini semakin usang semakin tidak dihormati. 

Hak-hak asasi insan umumnya menyangkut hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk beragama, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk menyatakan pendapat, dan hak untuk dihentikan dieksekusi sebelum ada petunjuk atau bukti yang sah. Dari keterangan ini sanggup ditarik berbagai teladan yang lain yang sanggup dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Keadilan - Justice"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel