iklan banner

Sejarah, Filsafat, Sosiologi



Sejarah ialah bidang studi perihal bagaimana aturan berkembang dan apa yang mengakibatkan perubahannya. Sejarah aturan bersahabat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah andal aturan dan pakar sejarah perihal proses hukum, sejarah aturan dipandang sebagai catatan mengenai evolusi aturan dan klarifikasi teknis perihal bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan perihal pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari aneka macam konsep hukum. 

Sebagian orang menganggapnya sebagai belahan dari sejarah intelektual. Para sejarawan masa ke-20 telah memandang sejarah aturan dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan fatwa para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga aturan sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. 

Para sejarawan aturan menyerupai itu cenderung menganalisis sejarah masalah dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan memakai metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam aneka macam proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, mekanisme dan amaran-amarannya yang memperlihatkan kita citra yang lebih kompleks perihal aturan dan masyarakat daripada yang sanggup dicapai oleh studi perihal yurisprudensi, aturan dan aturan sipil.

Filsafat aturan ialah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat aturan itu, apa tujuannya, mengapa ia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abnormal tersebut, filsafat aturan juga membahas soal-soal kongkret mengenai korelasi antara aturan dan moral (etika) dan duduk kasus keabsahan aneka macam macam forum hukum. filsafat ialah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menumukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu gres yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu kontradiksi sudut pandang.

Sosiologi aturan ialah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu aturan yang gres mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi aturan di Indonesia memperlihatkan suatu pemahaman gres bagi masyarakat mengenai aturan yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman aturan secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman aturan secara normatif, sosiologi aturan ialah mengamati dan mencatat aturan dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan lalu berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi sebagai ilmu terapan menimbulkan Sosiologi sebagai subyek menyerupai fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Sejarah, Filsafat, Sosiologi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel