iklan banner

Ilmu Perundang-Undangan



PROSES PENGAJUAN, TEKNIK PENYUSUNAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PENDAHULUAN

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ialah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Sesuai dengan suara pasal 1 UU No. 10 tahun 2004 di atas, bahwa proses sebuah peraturan menjadi legal dan memiliki daya ikat atau kekuatan aturan tetap harus melewati beberapa tahap. Adapun yang akan di bahas dalam makalah ini hanya sebagian dari tahap-tahap di atas, yaitu tahap persiapan, teknik penyusunan dan pengundangan.

Pertama, tahap persiapan ini menjelaskan bagaimana mekanisme pengajuan sebuah peraturan perundang-undangan. Karena terdapat banyak sekali jenis bentuk peraturan perundang-undangan, dimana setiap jenisnya memiliki spesifikasi kewenangan legislasi (pembuatan peraturan) yang berbeda-beda, maka perlu dijelaskan satu persatu sesuatu dengan hirarki jenis/bentuk peraturan perundang-undangan tersebut.

Kedua, tahap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. dalam tahap ini sanggup dilihat lebih rinci di lampiran UU No. 10 tahun 2004. Akan tetapi dalam lampiran tersebut hanya menjelaskan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan secara umum, khususnya mengenai perda terdapat aturan tersendiri. Ketiga, Tahap Pengundangan sangatlah penting bagi sebuah peraturan perundang-undangan, alasannya ialah dengan adanya pengundangan ini sebuah peraturan perundang-undangan memiliki daya ikat atau kekuatan aturan tetap dan sanggup dilaksanakan.

Selain itu hal yang perlu diperhatikan ialah pada tahap perencanaan peraturan perundang-undangan telah diatur mengenai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Daerah dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan secara terencana, bertahap, terarah, dan terpadu. Oleh alasannya ialah itu, untuk menunjang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dibutuhkan kiprah tenaga perancang peraturan perundang-undangan sebagai tenaga fungsional yang berkualitas yang memiliki kiprah menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.

I. PROSES PENGAJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A. Undang-Undang (UU)

Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah ialah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah. Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah sanggup diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan forum pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup kiprah dan tanggung jawabnya.

Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan undang-undang baik dari dewan perwakilan rakyat atau DPD diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah.

Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Dan Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden dilaksanakan cleh instansi pemrakarsa.

Dalam rangka penyiapan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang, masyarakat sanggup memperlihatkan masukan kepada Pemrakarsa. Masukan dilakukan dengan memberikan pokok-pokok materi yang diusulkan. Masyarakat dalam memperlihatkan masukan harus menyebutkan identitas secara lengkap dan jelas.

B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang wacana penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang.

C. Peraturan Pemerintah

Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen. Tata cara pembentukan Panitia Antardepartemen, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab II wacana Penyusunan Undang-Undang.

D. Peraturan Presiden

Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, Pemrakarsa sanggup membentuk Panitia Antardepartemen. Tata cara pembentukan Panitia Antardepartemen, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden kepada Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab II wacana Penyusunan Undang-Undang.

E. perda (Perda)

Rancangan peraturan tempat sanggup berasal dari dewan legislatif tempat atau gubernur, atau bupati/walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah tempat provinsi, kabupaten, atau kota. Rancangan peraturan tempat yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota lalu disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada dewan legislatif tempat oleh gubernur atau bupati/walikota. Rancangan peraturan tempat yang telah disiapkan oleh dewan legislatif tempat disampaikan oleh pimpinan dewan legislatif tempat kepada gubernur atau bupati/walikota.

Perda merupakan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dan dihentikan bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis Produk Daerah terdiri atas :

a. Peraturan Daerah;

b. Peraturan Kepala Daerah;

c. Peraturan Bersama Kepala Daerah;

d. Keputusan Kepala Daerah; dan

e. Instruksi Kepala Daerah.

II. TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang berdasarkan Prolegnas, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen. Keanggotaan Panitia Antardepartemen terdiri atas unsur departemen dan forum pemerintah nondepartemen yang terkait dengan substansi Rancangan Undang-Undang. Panitia Antardepartemen dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa.Panitia Antardepartemen penyusunan Rancangan Undang-Undang dibuat sesudah Prolegnas ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat. Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang didasarkan Prolegnas tidak memerlukan persetujuan izin prakarsa dari Presiden.

Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa sanggup menyusun Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas sesudah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden. Dalam rangka penyusunan konsepsi Rancangan Undang-Undang di luarProlegnas, Pemrakarsa wajib mengkonsultasikan konsepsi tersebut kepada Menteri dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang. Kemudian Menteri mengkoordinasikan pembahasan konsepsi tersebut dengan pejabat yang bewenang mengambil keputusan, jago hukum, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan dari forum Pemrakarsa dan forum terkait lainnya. Apabila dipandang perlu, koordinasi sanggup pula melibatkan perguruari tinggi dan atau organisasi.

Yang dimaksud dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan disini ialah teknik atau susunan dalam menciptakan sebuah peraturan perundang-undangan. hal ini dijelaskan dalam lampiran UU No. 10 Tahun 2004. Secara garis besar susunan dari sebuah peraturan perundang-undangan ialah sebagai berikut :

A. JUDUL

B. PEMBUKAAN

1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan

3. Konsiderans

4. Dasar,

5. Diktum

C. BATANG TUBUH

1. Ketentuan Umum

2. Materi Pokok yang Diatur

3. Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)

4. Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan)

5. Ketentuan Penutup

D. PENUTUP

E. PENJELASAN (Jika diperlukan)

F. LAMPIRAN (Jika diperlukan)

Sedangkan rincian dari pointer di atas sanggup dilihat pada lampiran UU No. 10 tahun 2004 alasannya ialah begitu banyaknya spesifikasi atau rinciannya. Khusus untuk proses penyusunan produk aturan tempat memiliki aturan tersendiri yang diatur dalam PMDN No.16 tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Daerah.

Pimpinan satuan kerja perangkat tempat menyusun rancangan produk aturan daerah. Selain itu penyusunan produk aturan tempat juga sanggup didelegasikan kepada Biro atau Bagian . Ketua Tim Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah melaporkan perkembangan rancangan produk aturan tempat dan/atau permasalahan kepada Sekretaris Daerah untuk memperoleh arahan. Pembahasan rancangan peraturan tempat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik atas inisiatif pemerintah maupun atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibuat tim asistensi dengan sekretariat berada pada Biro atau Bagian .

III. PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Suatu peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan atau ditetapkan gres sanggup berlaku mengikat umum apabila telah diundangkan dalam Suatu Lembaran Negara (LN) atau Berita Negara. Dan Lembaran Daerah dan Berita Daerah untuk Peraturan Perundang-undangan tingkat Daerah.

Pengundangan ialah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

Istilah Pengundangan atau Afkondiging atau Promulgation sanggup berarti juga Publicate atau Publication. Yang dimaksud pengundangan di sini ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Landasan perlunya suatu pengundangan ialah een eider wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang) atau ignorantia iuris neminem excusat/ignorance of the law excuses no man (ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak memaafkannya).

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam

a. Lembaran Negara Republik Indonesia;

b. Berita Negara Republik Indonesia;

c. Lembaran Daerah; atau

d. Berita Daerah.

Peraturan Perandang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:

a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;

b. Peraturan Pemerintah;

c. Peraturan Presiden mengenai:

1. perigesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau tubuh internasional; dan

2. peryataan keadaan bahaya.

d. Perataran Perundang-undangan lain yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Peraturan Perundang-undangan lain yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Letak pasal yang mengatur pengundangan ini biasanya terletak dalam ketentuan penutup.

Adapun pengundangan peraturan tempat atau sebutan lainnya dan pengumuman peraturan kepala tempat serta peraturan bersama kepala tempat dilakukan oleh sekretaris tempat (sekda) dan sanggup didelegasikan kepada kepala Biro atau Kepala Bagian .


PENUTUP

Untuk mewujudkan negara aturan tersebut dibutuhkan tatanan yang tertib (good Governance) antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dirintis semenjak dikala perencanaan hingga dengan pengundangannya agar tidak kehilangan arah atau tujuan (loss purpose) sebagai negara aturan (rechtstaat). Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, dibutuhkan banyak sekali persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Ilmu Perundang-Undangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel