iklan banner

Pengertian Ekonomi

Dalam teori hukum, istilah “ Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat. Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebetulnya berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya digunakan oleh Farjat dan yang sesudah Perang Dunia Kedua berubah menjadi Droit de l’economie.


Adapun Droit E’conomique yaitu kaidah-kaidah aturan Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi bagi rakyat miskin, supaya tidak hanya mereka yang berduit saja yang sanggup memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi supaya rakyat petani dan buruh juga tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap faham “pasar bebas”, alasannya yaitu ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan Administrasi Negara yang memilih harga maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun memilih izin-izin Pemerintah yang diharapkan untuk aneka macam perjuangan di bidang ekonomi, ibarat contohnya untuk membuka perusahaan, untuk memilih banyaknya penanaman modal; dan didalam perjuangan apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.

Peraturan-peraturan Administrasi Negara ibarat itu dicakup dengan nama Droit E’conomique (atau Ekonomi dalam arti sempit). Kemudian, sesudah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan tunjangan International Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi tunjangan kepada negaranegara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan Negara peserta tunjangan dituangkan dalam budi dan peraturan aturan Negara peserta tunjangan untuk dilaksanakan, ibarat contohnya hingga sekarang juga terjadi di Indonesia semenjak Orde Baru.

Keseluruhan budi dan peraturan aturan yang tidak hanya terbatas pada Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk substansi Pidana, Perdata, Dagang, Perdata Internasional, bahkan juga Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan nama Droit de l’Economique atau Ekonomi dalam arti luas.


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Ekonomi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel