iklan banner

Pengertian Tindak Pidana

Sebelum berbicara mengenai pengertian tindak pidana terlebih dahulu harus melihat lagi ihwal apa yang menjadi penggolongan dan persamaan dari tindak pidana, berbicara mengenai penggolongan tindak-tindak pidana haruslah juga diawali dengan mencari persamaan sifat semua tindak pidana, dan lalu akan sanggup dicari ukuran-ukuran untuk membedakan suatu tindak pidana dari golongan lain dan dari sinilah akan dibagi lagi ke dalam dua atau lebih sub golongan, ini ialah ciri khas dari ilmu pengetahuan yang secara sistematis.

Tindak pidana memiliki dua sifat yaitu sifat formil dan sifat materiil, sifat formil dalam tindak pidana dihentikan dan diancam dengan eksekusi oleh undang-undang ialah melaksanakan perbuatan (dengan selesainya tindak pidana itu, tindak pidana terlaksana), lalu dalam sifat materiil, dalam jenis tindak pidana yang dihentikan dan diancam dengan eksekusi oleh undang-undang ialah timbulnya suatu akhir (dengan timbulnya akibat, maka tindak pidana terlaksana).

Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam buku Azas-azas pidana di Indonesia menawarkan suatu pengertian mengenai tindak pidana ialah pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang aturan lain, yaitu Perdata, Ketatanegaraan, dan Tata Usaha Pemerintah, yang oleh pembentuk undang-undang ditanggapi dengan suatu aturan pidana, maka sifat-sifat yang ada dalam suatu tindak pidana ialah sifat melanggar hukum, lantaran tidak ada suatu tindak pidana tanpa sifat melanggar hukum.

Istilah Tindak Pidana ialah dimaksudkan sebagai terjemahan dari istilah Belanda “Strafbaar Feit” atau “Delik”. Menurut K. Wantjik Saleh, ada enam istilah yang tercipta dalam bahasa Indonesia untuk menterjemahkan istilah “strafbaar feit” atau” delik” ini; yaitu: 
  • Perbuatan yang boleh dihukum
  • Peristiwa pidana
  • Pelanggaran pidana
  • Perbuatan pidana
  • Tindak pidana[2]

Dalam skripsi ini, penulis menggunakan istilah tindak pidana lantaran istilah inilah yang dipakai dalam perundang-undangan di Indonesia. Istilah delik kadang kala dipakai juga, lantaran memiliki persamaan suara dengan istilah aslinya yaitu Delict, maka selain menggunakan istilah tindak pidana juga menggunakan istilah delik yang sama artinya dengan tindak pidana.

Ada beberapa pengertian yang diberikan oleh para sarjana Barat dan sarjana Indonesia, yaitu antara lain berdasarkan Fletcher definisi pendek dari strafbaar feit ialah sebagai yang ditentukan oleh undang-undang sanggup dihukum; sedangkan definisi panjangnya ialah sebagai perbuatan melawan aturan yang dilakukan dengan sengaja atau lantaran kekhilafan oleh orang lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut H. J van Schravendijk ialah perbuatan yang boleh dihukum, yaitu kelakuan yang begitu bertentangan dengan keinsafan aturan asal dilakukan dengan seorang yang lantaran itu sanggup dipersalahkan.[4]Starfbaar feit berdasarkan VOS yang merumuskan bahwa strafbaar feitadalah suatu kelakuan (gedraging) insan yang dihentikan dan oleh undang-undang diancam dengan pidana.

Perumusan “Strafbaar feit“ berdasarkan Simons adalah: “Een strafbaar feit” ialah suatu hendeling(tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan aturan (onrechtmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seseorang yang bisa bertanggungjawab. Kemudian dia membagikannya ke dalam dua golongan unsur yaitu:


1. Unsur objektif yang berupa tindakan yang dilarang/diharuskan, akhir keadaan/masalah tertentu; 

2. Unsur subjektif yang berupa kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab dari petindak dan atau strafbaar feit ialah perbuatan insan yang dihentikan dan diancam eksekusi oleh undang-undang, memiliki sifat melawan hukum, yang dilakukan oleh seorang yang sanggup dipertanggungjawabkan dan sanggup dipersalahkan.

Menurut para sarjana Indonesia, Menurut pendapat Satochid Kartanegara memberi pengertian ihwal tindak pidana yaitu kata tindak (tindakan) meliputi pengertian melaksanakan atau berbuat (actieve handeling) atau pengertian tidak melaksanakan perbuatan, tidak berbuat, tidak melaksanakan suatu perbuatan (passieve handeling). Istilah perbuatan berarti melakukan, berbuat (passieve handeling) tidak meliputi pengertian menjadikan atau tidak melakon istilah bencana tidak memperlihatkan kepada hanya tindakan manusia. Sedangkan terjemahan pidana untuk strafbaar ialah sudah tepat.

Wirjono Prodjodikoro merumuskan, berarti suatu perbuatan yang pelakunya sanggup dikenakan eksekusi pidana, dan pelaku tersebut sanggup dikatakan merupakan “subjek” tindak pidana.

Dari beberapa pengertian tindak pidana tersebut, melihat adanya sesuatu yang dihentikan oleh aturan pidana dan ada orang yang melaksanakan perbuatan tersebut. maka, pengertian tindak pidana ini sanggup dilihat dari dua segi yaitu:

1. Segi perbuatannya

Perbuatan ialah perbuatan yang melawan hukum, dalam arti formil (suatu perbuatan yang dihentikan dan diancam dengan eksekusi oleh undang-undang; merupakan unsur tertulis dalam suatu delik pidana) dalam arti materiil (tidak secara tegas dihentikan dan diancam dengan undang-undang; merupakan unsur tidak tertulis yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis yang hidup dimasyarakat, ibarat asas-asas umum yang berlaku).

2. Segi orangnya

Orang harus memiliki kesalahan dan sanggup dipertanggungjawabkan. Semua Tindak pidana memiliki persamaan sifat.

Istilah Tindak dari tindak pidana ialah merupakan kependekan dari Tindakan atau Petindak, artinya ada orang yang melaksanakan suatu Tindakan, sedangkan orang yang melaksanakan itu dinamakan Petindak. Sesuatu tindakan sanggup dilakukan oleh siapa saja tetapi dalam banyak hal sesuatu tindakan tertentu hanya mungkin dilakukan oleh seseorang dari yang bekerja pada negara atau pemerintah,[8]atau orang yang memiliki suatu keahlian tertentu.

Sesuatu tindakan yang dilakukan itu haruslah bersifat melawan hukum, dan tidak terdapat dasar-dasar atau alasan-alasan yang meniadakan sifat melawan aturan dari tindakan tersebut. Setiap tindakan yang bertentangan dengan aturan atau tidak sesuai dengan hukum, tidak disenangi oleh orang atau masyarakat, yang baik pribadi maupun yang tidak pribadi terkena tindakan tersebut. Pada umumnya untuk menuntaskan setiap tindakan yang sudah dipandang merugikan kepentingan umum di samping kepentingan perseorangan, dikehendaki turunnya penguasa, dan bila penguasa tidak turun tangan maka tindakan-tindakan tersebut akan menjadi sumber kekacauan yang tidak akan habis-habisnya.

Suatu Tindak Pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berdasarkan kehendaknya dan merugikan kepentingan umum atau masyarakat termasuk kepentingan perseorangan, lebih lengkapnya harus ternyata bahwa tindakan tersebut terjadi pada suatu tempat, waktu dan keadaan yang ditentukan. Artinya, dipandang dari sudut tempat, tindakan itu harus terjadi pada suatu daerah dimana ketentuan pidana Indonesia berlaku, dipandang dari sudut waktu, tindakan itu masih dirasakan sebagai suatu tindakan yang yang perlu diancam dengan pidana, dan dari sudut keadaan, tindakan itu harus terjadi pada suatu keadaan dimana tindakan itu dipandang sebagai tercela.

Secara ringkas dapatlah disusun unsur-unsur dari tindak pidana, yaitu:
  • Subyek,
  • Kesalahan,
  • Bersikap melawan ,
  • Suatu tindakan aktif/pasif yang dihentikan atau diharuskan oleh undang-undang dan terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana.
  • Waktu, daerah dan keadaan.[9]

Penerapan unsur-unsur tindak pidana ibarat yang telah dituliskan di atas maka unsur-unsur tindak pidana atau delik sangatlah membantu dalam kebutuhan praktek, perumusan ibarat itu sangatlah memudahkan pekerjaan penegak hukum, baik sebagai peserta-pemain (medespleger) maupun sebagai peninjau (toeschouwer). Apakah suatu bencana telah memenuhi unsur-unsur delik yang dirumuskan dalam pasal undang-undang, maka diadakanlah pembiasaan atau pencocokan (bagian-bagian/kejadian-kejadian) dari bencana tersebut kepada unsur-unsur dan delik yang didakwakan, dalam hal ini unsur-unsur dari delik tersebut disusun terlebih dahulu ibarat tersebut di atas. 

Dengan demikian sering didengar bahwa penggunaan istilah perbuatan pidana dengan pengertiannya sebagai aliran/teori dualisme, sedangkan penggunaan istilah tindak pidana dengan pengertiannya sebagai aliran/teori monisme

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Tindak Pidana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel