iklan banner

Politik Kodifikasi Di Indonesia


Garis Politik Nasional untuk remaja ini menghendaki terbentuknya kodifikasi dan unifikasi pada tiap-tiap bidang aturan yang sesuai dengan kesadaran aturan masyarakat. Kodifikasi ialah penggolongan jenis aturan tertentu berdasarkan asas-asas tertentu ke dalam buku undang-undang yang baku (Sudarsono, 1999: 222). Atau dalam kamus Black’s Law Dictonary (Bryan A. Garner, 1999: 252) menyebutkan bahwa kodifikasi meliputi:

The process of compiling, arranging, and systematizing the laws of a given jurisdiction, or of a discrete branch of the law, into an ordered code. 

The code that results from this process.

Adapun unifikasi ialah penyatuan atau penyeragaman jenis aturan tertentu, sehingga jenis aturan tertentu itu berlaku untuk seluruh warga negara (Sudarsono, 1999: 528). Unifikasi aturan terkait dengan upaya pembentukan aturan pada bidang aturan tertentu menjadi seragam, oleh lantaran itu unifikasi sanggup dilakukan melalui jalan kodifikasi dan pembaharuan hukum.

Kodifikasi aturan dilakukan untuk memenuhi dan mencapai tujuan tertentu, (Soekanto, dan Mustafa Abdullah, 1980: 74), yaitu; pertama, untuk mencapai kesatuan dan keseseragaman aturan (rechseenheid); kedua, untuk mencapai kepastian aturan (rechszekerheid); dan yang ketiga, untuk penyederhanaan aturan (rechsvereenvoudiging).

Di dalam mengadakan kodifikasi hukum, maka ketiga dari tujuan minimal kodifikasi ibarat dikemukakan di atas tidak berdiri sendiri, lantaran tujuan kodifikasi tidak akan mungkin tercapai, bila hanya satu atau dua tujuan yang dalam kenyataan benar-benar terwujud (Soekanto, dan Mustafa Abdullah, 1980: 74).
Dalam konteks kodifikasi Kewarisan, maka tujuan yang dimaksudkan (A. Nuzul, Tesis, 2001: 132) adalah, pertama,agar tercipta keseragaman pedoman bagi masyarakat dalam waris mewaris; kedua, biar lahir nilai-nilai aturan Kewarisan sesuai yang diinginkan secara bersama dari kesadaran aturan masyarakat; dan ketiga, biar ada pedoman secara seragam sebagai referensi bagi abdnegara penegak aturan (Hakim Peradilan) di Indonesia.

Pada Pemerintahan Orde Baru ialah merupakan sebagai Pemerintahan yang dengan memberlakukan Ketetapan MPRS No. XX : yang telah memutuskan sumber tertib Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen dan yang dimaksud oleh ketetapan MPRS tersebut ialah Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Dekrit 5 Juli 1959, Undang-Undang Dasar Proklamasi dan Super Semar 1966. Dimana secara factor internal, Pemerintahan Orde Baru ingin melaksanakan pembaharuan aturan disegala sector dengan melaksanakan kodofikasi dan unifikasi aturan nasional, upaya ini ialah untuk mengembalikan gambaran aturan Indonesia tanggapan kekuasaan Orde usang yaitu dengan mengembalikan perusahaan abnormal yang telah dikuasai semasa Pemerintahan Orde Lama dengan tujuan untuk menjamin kepastian aturan Indonesia. 

Analisa secara factor Eksternal ialah bertujuan biar kembali kepada kebijakan dasar yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila dan kebijakan Pemberlakukan yaitu Peraturan Perundang-undangan yang bersandar kepada aturan Nasional yang telah di kodifikasi dan di Unifikasi, dengan tujuan sebagai terciptanya kepastian aturan dalam pertanda kepada dunia Internasional biar mau menanamkan modal atau menginvestasikan kembali modalnya di Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.

Law as a Tool Social Engineering, gres siap dengan rambu-rambu pembatas dan beluam siap dengan alternatif positif yang harus diwujudkan, dimana aturan nasional harus berdasarkan aturan adat, dan juga sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian aturan budpekerti ialah merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan untuk pembangunan aturan nasional dalam unifikasi aturan (karena terdapat nilai universal), untuk menguji kelayakan aturan nasional. Dengan melihat kepada pendapat para jago aturan (Van Vollenhoven dan Soepomo), dimana terdapat empat asas aturan budpekerti yang memiliki nilai universal dan lima pranata aturan budpekerti sanggup dijumpai dalam aturan Internasional, yang merupakan dasar kekuasaan umum dan asas perwakilan serta permusyawaratan dalam sistim pemerintahan.

Didalam aturan Internasional pranata maro (production sharing contract), pranata panjer (commitment fee atau down payment) dimana pranata kebiasaan untuk mengijinkan tetangga tidak perlu meminta izin untuk melintas pekarangan seseorang (innocent passage), pranata dol oyodan atas tanah (voyage charter atau time charter) dan pranata jonggolan (lien atau mortgage).13Konsep tanah wewengkon atau tanah ulayat dalam aturan internasional dikenal sebagai konsep teritorialitas yaitu proteksi kebawah kekuasaan seseorang penguasa biar terhindar dari hukuman budpekerti (dalam aturan internasional disebut asylum atau hak meminta suaka).

Sebagai upaya dimasa Orde Baru, bahwa tubuh kehakiman diidealkan menjadi hakim yang bebas serta pembagian kekuasaan dalam pemerintahan ialah impian sebagai tubuh yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan kreatif untuk merintis pembaharuan aturan lewat mengartikulasian aturan dan moral rakyat. Dimana ketidak mampuan hakim bertindak sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan bebas dalam proses dan fungsi pembaharuan aturan nasional, tidak disebabkan oleh para hakim saja, yang tidak menjamin kemandiriannya yang seharusnya ditetapkan dahulu secara diktrinal.(karena pendidikan aturan dan kehakiman terlanjur menekankan contoh berfikir deduktif lewat silogisme kebijaksanaan formal tanpa melalui berfikir induktif untuk menganalisa kasus/case law). 

Barulah pada tahun 1970, telah dilakukan konsolidasi dengan pemberian politik militer dan topangan birokrasi yang distrukturkan secara monolitik serta gampang dikontrol secara sentral, mengingat tugas aturan budpekerti dalam pembangunan aturan nasional sangat mendesak yang secara riil tidak tercatat terlalu besar, terkecuali klaim akan kebenaran moral, pada ketika duduk kasus operasionalisasi dan pengefektifan terhadap faham aturan sebagai perekayasa ditangan Pemerintah yang lebih efektif.Resultante pada era Orde Baru telah terlanjur terjadi lantaran kekuatan dan kekuasaan riil administrator dihadapan badan-badan perwakilan telah menjadi tradisi di Indonesia semenjak jaman kolonial dan pada masa sebelumnya dan juga adanya alasan-alasan yang lain yaitu alasan pertama : ialah pendayagunaan wewenang konstitusional tubuh deksekutif yang melibatkan diri dalam pernacangan dan pembuatan undang-undang, lantaran dikusainya sumber daya yang ralif berlebihan alan menjadikan eksekuitf bisa lebih banyak berprakasa, yang seharusnya alih ilham dan kebijakan diperakasai oleh forum perwakilan akan tetapi pada kenyataannya justru ilham dan prakasa administrator yang lebih banyak merintis dan mengontrol perkembangan. 

Kontrol administrator tampak lebih menonjol manakala memperhatikan keleluasaan administrator dalam hal menciptakan regulatory laws sekalipun hanya bertaraf peraturan pelaksanaan, alasan kedua : ialah dimana perkembangan politik pada era Orde Baru, kekuatan politik yang berkuasa di jajaran administrator ternyata bisa bermanouver dan mendominasi dewan perwakilan rakyat dan MPR, dengan kompromi politik sebagai hasil trade-offs antara aneka macam kekuatan polotik. Terlihat dari Pemilihan Umum tahun 1973, dimana 100 dari 360 anggota Dewan ialah anggota yang diangkat dan ditunjuk oleh administrator yaitu fraksi ABRI ditunjuk dan diangkat sebagai konsesi tidak ikutnya anggota ABRI dalam memakai hak pilihnya dalam Pemilihan Umum. Konstelasi dan kontruksi tersebut dalam era ke 20 secara tepat menjadi “Government Social Control dan fungsi sebagai “Tool Of Social Engineering”.

KODIFIKASI
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;

Kodifikasi terbuka

Kodifikasi terbuka ialah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya pelengkap – pelengkap diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang sanggup dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan aturan itu sendiri sistem ini memiliki kebaikan ialah;

“ dibiarkan berkembang berdasarkan kebutuhan masyarakat dan aturan tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat aturan disini diartikan sebagai peraturan “.

2. Kodifikasi tertutup 

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Cacatan;

Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan perihal bidang suatu aturan lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang aturan agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan aturan mendesak biar dimana-mana yang dilakukan ialah Kodifikasi Terbuka.

Isinya;
  • Politik aturan lama
  • Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
  • Penduduk terpecah menjadi;

a. penduduk bangsa Eropa

b. Penduduk bangsa Timur Asing

c. Pendudk bangsa eksklusif (Indonesia)

pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
Pendidikan bangsa indonesia:

a. Hasil Pendidikan Barat.

b. Hasil Pendidikan Timur

" tidak bisa efektif jika tidak dikodifikasi," kata Amin Suma.  "Pendekatan kultural saja tidak cukup," ia menambahkan. Ada elemen tertentu pada syariat Islam yang bisa dan kadang memang harus diundangkan lantaran ada kebutuhan regulasi. Dan elemen aturan Islam yang diundangkan tidak selalu diskriminatif.

Misalnya, seiring dengan pesatnya industri keuangan syariah, sekarang diharapkan banyak perangkat regulasi yang memayunginya. Fatwa-fatwa perihal transaksi bisnis berbabis syariah banyak diminta. Lalu sejumlah forum regulator, ibarat Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, serta Departemen Keuangan, mengadopsi rangkaian fatwa yang informal itu menjadi peraturan formal.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Politik Kodifikasi Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel