√ Norma Aturan : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis Misalnya Lengkap
√ Norma Hukum : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis & Contohnya Lengkap – Norma merupakan aturan-aturan yang ada dimasyarakat, dan aturan ialah forum yang menindak yang melaksanakan penyimpangan atau kriminalitas untuk di aturan sesuai perundang-undangan. Untuk itu disini akan mengulas wacana apa itu norma aturan secara lengkap. Mari simak ulasan yang ada dibawah berikut.
Pengertian Norma Hukum
Norma Hukum merupakan aturan-aturan yang dibentuk oleh suatu negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya yang sanggup dipaksakan oleh suatu alat-alat kekuasaan negara, misalnya ibarat polisi, jaksa dan hakim. Norma aturan yang sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang ada di dalam norma aturan yang mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti harus mengikuti aturan yang udah dibentuk oleh perundang-undangan atau yang telah dibentuk oleh ketua adat, sedangkan kata dari mengikat yaitu berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang.
Tujuan Norma Hukum
- Agar mempunyai kaedah dalam hidup
- Agar terbentuknya masyarakat yang tertib
- Agar insan tidak semena-mena dalam lingkungan masyarakat
- Agar masyarakat paham akan hukum
- Agar masyrakat takut untuk melaksanakan perbuatan yang menyimpang.
Fungsi Norma Hukum
- Untuk menindak lanjuti orang yang melaksanakan penyimpangan
- Untuk membuat rasa kondusif terhadap masyarakat
- Agar masyarakat mempunyai aliran dalam hidup supaya tidak melaksanakan penyimpangan.
Jenis Norma Hukum
Norma aturan terdapat beberapa jenis norma aturan yang telah dikenal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ibarat yang dibawah berikut ini:
- Hukum acara
- Hukum pidana
- Hukum perdata
- Hukum agama
- Hukum internasional atau lain sebagainya
Dari jenis tersebut, aturan pidana dan perdata merupakan yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari hari. yaitu sebagai berikut :
1. Hukum Acara
Hukum Acara ialah sebuah aturan yang akan mengatur wacana penuntutan, pemeriksaan, atau pemutusan suatu perkara. Hukum program juga dibagi menjadi 2, yakni aturan program pidana maupun aturan program perdata.
2. Hukum pidana
Hukum pidana ialah aturan yang akan meliputi kejahatan, pelanggaran, maupun tindakan kriminal serta sanksi-sanksinya. misalnya kitab undang-undang hukum pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur wacana aturan pidana.
3. Hukum perdata
Hukum Perdata ialah aturan yang akan mengatur wacana hak harta benda atau hubungan antar individu dalam masyarakat setempat. Hukum ini disebut juga dengan aturan privat atau juga aturan public. Hukum perdata sudah diatur dalam KUH Perdata.
Contoh Norma Hukum
- Pasal 362 KUHP: barang siapa yang mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud untuk dipunyai secara melawan aturan akan diancam alasannya ialah tindak pencurian dengan pidana penjara paling usang lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
- Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pembersihan uang, wajib diberi pertolongan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
Itulah ulasan wacana √ Norma Hukum : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat bagi pembaca. sekian dan terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "√ Norma Aturan : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis Misalnya Lengkap"
Posting Komentar