Definisi Arbitrase
Definisi Arbitrase - Istilah arbitrase berasal darikata arbitrare (Latin), arbitrage (Belanda/Perancis), arbitration (Inggris) dan shiedspruch (Jerman), yang berarti kekuasaan untuk menuntaskan sesuatu berdasarkan kecerdikan atau perdamaian melalui arbiter atau wasit. Dalam literatur, dijumpai beberapa batasan arbitrase yang dikemukakan oleh para mahir hukum, di antaranya ialah :
1. Frank Elkoury dan Edna Elkoury dalam bukunya “How Arbitration Works” disebutkan bahwa arbitrase ialah suatu proses yang gampang atau simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin biar perkaranya diputus oleh para pihak secara sukarela yang ingin biar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan mereka berdasar kan dalil-dalil dalam masalah tersebut. Para pihak baiklah semenjak semula untuk mendapatkan putusan tersebut secara selesai dan mengikat.
2. Gary Goodpaster, mengemukakan sebagai berikut :
“Arbitration is the private adjudication of disputes parties, anticipating possible disputes or experiencing an actual dispute, agree to submit their dispute to a decision maker they in some fashion select”.
3. Subekti, menyebutkan bahwa arbitrase ialah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seseorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.
4. Priyatna Abdurrasid mengemukakan bahwa arbitrase ialah suatu proses pemerikaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial ibarat dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
5. M.N. Purwosutjipto menyatakan bahwa Perwasitan ialah suatu peradilan perdamaian di mana para pihak bersepakat biar perselisihan mereka perihal hak langsung yang sanggup mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak, yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak.
6. Dalam Black Law Dictionary dijelaskan sebagai berikut :
“Arbitration is the reference of a dispute to an impartial (third) person chosenby the parties to the dispute who agree in advance to abide by arbitrator’s award issue after hearing at which both parties have and opportunity to be head. An arrangement for taking and abiding by the judgement of selected persons in some dispute matter, istead of carrying it to establishtribunal of justice, an is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and taxation of ordinary litigation”.
7. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999 disebutkan bahwa arbitrase ialah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibentuk secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.
8. Arbitrase berdasarkan Komisi Internasional (International Law Commission) ialah a procedure for the settlement of disputes between states by binding award on the basis of law and as a result of an undertaking voluntarily accepted. Sumber http://jubahhukum.blogspot.com
1. Frank Elkoury dan Edna Elkoury dalam bukunya “How Arbitration Works” disebutkan bahwa arbitrase ialah suatu proses yang gampang atau simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin biar perkaranya diputus oleh para pihak secara sukarela yang ingin biar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan mereka berdasar kan dalil-dalil dalam masalah tersebut. Para pihak baiklah semenjak semula untuk mendapatkan putusan tersebut secara selesai dan mengikat.
2. Gary Goodpaster, mengemukakan sebagai berikut :
“Arbitration is the private adjudication of disputes parties, anticipating possible disputes or experiencing an actual dispute, agree to submit their dispute to a decision maker they in some fashion select”.
3. Subekti, menyebutkan bahwa arbitrase ialah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seseorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.
4. Priyatna Abdurrasid mengemukakan bahwa arbitrase ialah suatu proses pemerikaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial ibarat dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
5. M.N. Purwosutjipto menyatakan bahwa Perwasitan ialah suatu peradilan perdamaian di mana para pihak bersepakat biar perselisihan mereka perihal hak langsung yang sanggup mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak, yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak.
6. Dalam Black Law Dictionary dijelaskan sebagai berikut :
“Arbitration is the reference of a dispute to an impartial (third) person chosenby the parties to the dispute who agree in advance to abide by arbitrator’s award issue after hearing at which both parties have and opportunity to be head. An arrangement for taking and abiding by the judgement of selected persons in some dispute matter, istead of carrying it to establishtribunal of justice, an is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and taxation of ordinary litigation”.
7. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999 disebutkan bahwa arbitrase ialah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibentuk secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.
8. Arbitrase berdasarkan Komisi Internasional (International Law Commission) ialah a procedure for the settlement of disputes between states by binding award on the basis of law and as a result of an undertaking voluntarily accepted.
0 Response to "Definisi Arbitrase"
Posting Komentar