iklan banner

Pengertian An Mati


an mati merupakan topik yang selalu menjadi kontroversi untuk dibahas. Kontroversi ini disebabkan oleh permasalahan yang sangat kompleks dalam pendasaran pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Permasalahan yang satu saling berkaitan dengan permasalahan yang lain. Bahkan sanggup jadi, dilema yang sama sanggup ditinjau dari sudut pandang yang berbeda. Demikian sebaliknya, dilema yang bahwasanya berbeda sanggup menjadi dilema yang sepertinya sama lantaran ditinjau dari sudut pandang yang sama.

Pengertian eksekusi mati berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonessia Nomor 12 Tahun 2010 wacana Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (selanjutnya disebut Perkapolri 12 Tahun 2010). Dalam Pasal 1 angka 3 Perkapolri 12 Tahun 2010 ditentukan bahwa eksekusi mati/pidana mati ialah salah satu eksekusi pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap Kata “hukuman mati” berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta yang diterbitkan oleh Pusat Pembinaan Pengembangan Bahasa Indonesia tahun 1983, berasal dari kata “hukum” dan “mati”. 

ialah peraturan yang dibentuk oleh suatu kekuasaan atau susila istiadat yang dianggap berlaku bagi banyak orang dalam masyarakat. Maka eksekusi ialah sebuah hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melanggar undang-undang. Sedangkan kata “mati” memiliki arti kehilangan nyawa. Dengan demikian, arti eksekusi mati ialah perjuangan pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja oleh pengadilan resmi negara, atas dasar tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh terpidana.

Bapak kriminologi : Lombroso dan Garofalo beropini bahwa pidana mati itu ialah alasan yang mutlak yang harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu-individu yang mustahil sanggup diperbaiki lagi. Dan karenanya kedua sarjana ini pun menjadi pembela daripada pidana mati. Pidana mati ialah suatu suatu upaya yang radikal untuk meniadakan orang-orang yang tak terbaiki lagi, dan dengan adanya pidana mati ini maka hilanglah pula kewajiban untuk memelihara mereka dalam penjara-penjara yang demikian besar biayanya. Begitu pula hilanglah ketakutan-ketakutan kita jika orang demikian melarikan diri dari penjara dan menciptakan kejahtan lagi dalam masyaarkat.

Pendapat Lombroso ini sanggup dimengerti, jika dihubungkan dengan teori-teorinya yang antara lain beropini bahwa memang ada orang yang semenjak lahir sudah berbeda dengan orang lain yaitu memiliki praedispositie untuk kejahatan. Dialah yang mengumandangkan pendapat born criminals (delinquent nato) ini, hasilnya disimpulkan bahwa tidak ada satu faktor melieu, satu imbas dari luar yang sanggup memperbaiki orang itu lagi. Kaprikornus bagi orang-orang demikian ini mak pidana mati ialah satu cara yang patut untuk menyelamatkan masyarakat.

H.G. Rambonnet, beropini bahwa kiprah pemerintah untuk mempertahankan ketertiban aturan diwujudkan melalui pemidanaan. Berdasarkan ini pemerintah memiliki hak untuk memidana, artinya membalas kejahatan. Karena hak dari pemerintah untuk memidana itu ialah akhir yang logis daripada haknya untuk membalas dengan pidana. Kalau kejahatan itu menimbulkan terganggunya ketertiban aturan tersebut dalam suatu pecahan tertentu saja, maka hubungan yang baik akan dipulihkan kembali dengan mengeluarkan atau tidak berdasarkan sertakan penjahat itu dalam pergaulan masyarakat dan hal itu direalisasikan dengan merampas kemerdekaan, mengambil harta bendanya dan lain sebagainya.

Hatawi A.M. memandang ancaman dan pelaksanaan pidana mati sebagai Social Defence, pidana mati ialah suatu pertahanan sosial untuk menghindarkan masyarakat umum dari tragedi dan ancaman ataupun ancaman ancaman besar yang mungkin terjadi yang akan menimpa masyarakat, yang telah atau akan menjadikan kesengsaraan dan mengganggu ketertiban serta keamanan rakyat umum dalam pergaulan hidup insan bermasyarakat dan beragama/bernegara. 

Untuk mencegah kacaunya perekonomian masyarakat, membasmi dan mencegah timbulnya kejahatan besar yang menjadikan jatuhnya korban jiwa insan dan bawah umur tak berdosa. Membasmi dan mencegah penjahat-penjahat besar dan penghianat yang memerkosa ketertiban dan keamanan umum, pendeknya untuk mencegah dan menjamin keselamatan masyarakat dan negara dari ancaman yang mengancam, baik yang telah terjadi maupun yang akan terjadi.

Justru karenanya pidana mati ialah pula merupakan The Right of The Social Defence, ialah pertahanan sosial. Kalau dalam norma-norma aturan pidana dan estetika, setidak-tidaknya dibenarkan untuk melaksanakan (Self Defence) terhadap serangan yang mengancam jiwanya atau harta bendanya dan kehormatannya.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Pengertian An Mati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel