√ Lisensi : Pengertian, Manfaat Dan Jenis Terlengkap
√ Lisensi : Pengertian, Manfaat dan Jenis Terlengkap – Hallo para pencari ilmu,jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Lisensi. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Lisensi? Oke, mari simak klarifikasi secara lengkapnya dibawah ini ya.
Pengertian Lisensi
Secara umum arti dari kata lisensi ini yakni sebuah bentuk dari suatu penyerahan hak atas sesuatu dari pihak satu kepada pihak yang lainnya yang sanggup diikat dengan suatu perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Hak tersebut sanggup berupa suatu hak atas apapun ibarat contohnya hak atas barang, hak atas cipta atau karya, hak untuk pembuatan atau produksi, serta masih banyak lagi yang lainnya.
Lisensi mempunyai sebuah Undang-undang yang disebut juga dengan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Pihak yang memperlihatkan sebuah lisensi disebut dengan Licencor, sedangkan untuk pihak yang mendapatkan lisensi disebut dengan License.
Maka secara tidak eksklusif istilah lisensi ini sudah mengarah kepada penjualan atau izin untuk menggunakan hak paten dan hak untuk sanggup menggunakan brand dagang.
Tentunya pemegang lisensi yang sudah diakui atau juga diberi izin oleh pemberi lisensi harus memproduksi suatu produk dengan bahan-bahan yang sama persis, kecuali untuk banyak sekali variasi biar produk yang di produksi sesuai dengan selera masyarakat dimana pemegang lisensi ini sanggup memasarkannya.
Lisensi merupakan proteksi suatu izin untuk sanggup melaksanakan produksi suatu produk atau jasa tertentu, yang mana produk atau jasa itu sebelumnya telah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali.
Pengertian Lisensi Menurut Para Ahli
1. Wilbur Cross
Lisensi yaitu suatu kontrak yang menjelaskan bahwa satu pihak sanggup memastikan satu, dua, atau lebih suatu operasi dari pihak lainnya. Operasi tersebut juga sanggup dalam bentuk manufaktur, servis ataupun penjualan.
2. Betsyann Toffler dan Jane Imber
Lisensi yakni salah satu bentuk kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha, yang diberikan terhadap seseorang yang memegang lisensi untuk hak paten, merek dan hak milik lainya dalam suatu pertukaran biaya atau royalti.
3. PH Collin
Lisensi ialah suatu perjanjian untuk sanggup memperlihatkan hak milik ataupun hak istimewa kepada seseorang untuk melaksanakan suatu produksi dan menggunakan sesuatu.
4. Black Law Dictionary
Lisensi merupakan suatu izin oleh para pejabat yang berwenang untuk sanggup melaksanakan sebuah tindakan yang tanpa izin tersebut akan ilegal, sebuah pelanggaran, perbuatan untuk melawan hukum, atau tidak akan diijinkan.
Ini berarti lisensi selalu sanggup dikaitkan dengan kewenangan dalam bentuk hak istimewa untuk melaksanakan sesuatu oleh seseorang atau juga suatu pihak tertentu.
Manfaat Lisensi
Manfaat lisensi untuk sih peserta lisensi yaitu mereka sanggup menggunakan merek pemberi lisensi dengan kondusif dan legal. Menjadikan peserta lisensi juga sanggup menjalankan usahanya dengan lancar.
Terlebih apabila merek yang digunakan sudah sangat populer dan mempunyai suatu reputasi yang anggun di mata konsumen maka akan memperoleh banyak laba dalam menjalankan suatu usahanya.
Sedangkan laba yang diperoleh untuk sih pemilik lisensi seringkali akan memperoleh sebuah royalti yang besarnya sudah disepakati oleh kedua belah pihak yakni antara pemilik lisensi dan peserta lisensi.
Jenis – Jenis Lisensi
1. Lisensi Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HKI
Salah satu jenis lisensi yang hak atas kekayaan intelektual, ibarat lisensi pada software komputer, yang memberi lisensi ini akan memperlihatkan suatu hak pada para pengguna untuk sanggup menggunakan software.
Lisensi atas hak intelektual ini juga biasanya mempunyai beberapa peraturan di dalamnya ibarat syarat dan ketentuan, tempat penggunaan, pembaruan dan banyak sekali syarat – syarat lainnya yang sudah ditentukan oleh pemilik lisensi tersebut.
2. Lisensi Bidang Pendidikan
Biasanya pada lisensi jenis ini yaitu akan berbentuk gelar akademis, ibarat sebuah perguruan tinggi atau juga universitas sebagai yang mempunyai lisensi akan sanggup memperlihatkan gelar pada seseorang untuk menggunakan gelar akademisnya sesudah mencar ilmu atau juga menimba ilmu dalam jangka waktu tertentu di perguruan tinggi atau universitas tersebut atau sanggup juga gelar akademis tersebut diberikan pada seseorang sebagai suatu bentuk penghargaan.
3. Lisensi Merek Barang atau Jasa
Pemilik lisensi ini sanggup memperlihatkan suatu lisensinya atau sebuah surat izin kepada seseorang atau juga pada perusahaan dengan tujuan biar seseorang atau suatu perusahaan itu sanggup menjual produk atau jasa dibawah pemilik lisensi merek dagang tersebut.
Dengan lisensi jenis ini maka pemakai lisensi juga sanggup menggunakan merek jasa atau merek dagang lisensi dengan tanpa ada rasa khawatir atau takut untuk dituntut secara aturan oleh pemilik lisensi alasannya ialah sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari pemilik lisensi.
4. Lisensi Massal
Lisensi jenis ini biasanya terdapat pada suatu software komputer, dimana lisensi diberikan oleh pemilik lisensi pada perorangan untuk sanggup menggunakan software komputer tersebut.
Lisensi secara rinci pada umumnya tertulis dalam Und User License Agrement atau EULA yang terdpat di dalam software tersebut.
5. Lisensi Hasil Karya Seni dan Karakter
Pemilik lisensi ini sanggup memperlihatkan izin pada seseorang atau suatu perusahaan sehingga sanggup menyalin dan menjual hak cipta yang ada didalamnya terkandung material seni dan karakter.
Seperti pada suatu perusahaan yang sanggup memproduksi atau juga memasarkan mainan dengan abjad Nobita, dalam memproduksi dan memasarkan mainan abjad tersebut maka sebelumnya sudah mendapatkan izin dari pencipta abjad tersebut.
Contoh Lisensi di Era Digital
1. Lisensi Perangkat Lunak (software)
Lisensi ini biasanya berada pada suatu sistem operasi windows. Lisensi ini tertanam di dalam sebuah mesin PC. Misalnya saja kau beli laptop gres dengan windows pre-installed maka lisensinya hanya berlaku pada laptop itu saja, alias tidak sanggup dipindahkan ke laptop lain.
OEM hanya salah satu dari beberapa jenis lisensi yang sanggup digunakan oleh microsoft, selain itu ada juga lisensi Retail, Volume, dll.
2. Freeware
Freeware ialah sebuah perangkat lunak yang berhak cipta yang gratis untuk digunakan. Seseorang tidak perlu repot mengeluarkan biaya untuk sanggup menggunakannya.
Beberapa teladan freeware diantaranya yaitu : LibreOffice, Dropbox, Avast Free, Chrome, dan sebagainya.
3. Shareware
Sharewere ini gratis digunakan tanpa biaya ibarat halnya freeware. Namun shareware pada umumnya banyak batasannya alasannya ialah penggunaannya serta fitur-fiturnya.
Supaya penggunaan softwarenya tidak dibatasi caranya ialah membeli lisensi denagan versi lengkapnya.
Demikianlah klarifikasi mengenai √ Lisensi : Pengertian, Manfaat dan Jenis Terlengkap. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel :
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "√ Lisensi : Pengertian, Manfaat Dan Jenis Terlengkap"
Posting Komentar