iklan banner

√ Tubuh Aturan : Pengertian, Teori, Ciri – Ciri, Unsur, Macam – Macam Dan Syarat Terlengkap

√ Badan Hukum : Pengertian, Teori, Ciri – Ciri, Unsur, Macam – Macam dan Syarat Terlengkap Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Badan Hukum.


Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Badan Hukum? Oke, mari simak klarifikasi secara lengkapnya dibawah ini ya.


 


 Kali ini akan membahas mengenai Badan Hukum √ Badan Hukum : Pengertian, Teori, Ciri – Ciri, Unsur, Macam – Macam dan Syarat Terlengkap
√ Badan Hukum : Pengertian, Teori, Ciri – Ciri, Unsur, Macam – Macam dan Syarat Terlengkap

 


Pengertian Badan Hukum


 


Badan aturan merupakan terjemahan dari kata Rechtspersoon (Belanda), Persona Moralis (Latin), dan Legal Person (Inggris).


Namun, selain dari istilah tubuh hukum, beberapa pakar aturan Indonesia juga mengemukakan atau mengusulkan beberapa istilah lain yang dianggap lebih tepat, yaitu Purusa Hukum (Oetarid Sadino) atau juga Awak Hukum (Malikul Adil) ataupun Pribadi Hukum.


Badan Hukum yakni salah seorang (badan-badan atau juga perkumpulan-perkumpulan) yang sudah ditetapkan oleh aturan yang juga merupakan subjek di dalam hukum, yang berarti juga sanggup melaksanakan banyak sekali perbuatan-perbuatan aturan sebagaimana halnya dengan insan (yang mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta di dalam kemudian lintas aturan dengan suatu perantaraan pengurusnya, sanggup digugat dan menggugat di muka hakim).


 


 


Syarat – Syarat Badan Hukum


 



  1. Adanya sebuah kekayaan yang terpisah.

  2. Mempunyai suatu tujuan tertentu.

  3. Memepunyai sebuah kepentingan sendiri.

  4. Mempunyai suatu organisasi yang teratur.


 


 


Ciri – Ciri Badan Hukum


 



  1. Memiliki kekayaan yang sanggup menjalankan acara di dalam tubuh hukum.

  2. Memiliki suatu hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang menjalankan tubuh hukum.

  3. Terdaftar sebagai tubuh hukum.

  4. Cakap untuk melaksanakan perbuatan hukum.

  5. Memiliki suatu akte notaris pada pendiriannya.


 


 


Unsur – Unsur Badan Hukum


 



  1. Mempunyai suatu perkumpulan.

  2. Mempunyai  suatu tujuan tertentu.

  3. Mempunyai sebuah harta kekayaan.

  4. Mempunyai suatu hak dan kewajiban.

  5. Mempunyai hak untuk sanggup menggugat dan digugat.


 


 


Tanggung Jawab Badan Hukum


 


Sebagai tubuh hukum, pada prinsipnya suatu harta benda perseroan secara aturan yakni terpisah dari harta atau juga benda dari pemiliknya atau pendiri.


Oleh sebab itu tanggung jawab yang secara aturan juga dipisahkan dari harta benda milik langsung pemilik perusahaan yang berbentuk tubuh hukum.


Di sisi lain, jikalau perseroan sanggup melaksanakan perjanjian dengan pihak lain, atau pihak ketiga maka tanggunjawabnya berada pada pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta benda yang dimiliki perseroan.


Tanggung jawab perseroan juga terlepas dari orang yang ada di dalamnya dan apabila timbul kerugian pada perseroan, maka harta langsung pemilik tidak sanggup ikut disita atau di bebankan untuk sebuah tanggung jawab perseroan.


 


 


Teori Badan Hukum


 



  • Teori Fiksi (FIctie Theorie)

    Teori fiksi dari Von Savigny ini menyatakan tubuh aturan semata-mata buatan negara saja. Badan aturan yang merupakan hanya fiksi, yakni seseuatu yang bergotong-royong tidak ada, tetapi orang yang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek aturan yang sanggup juga menjalankan perbuatan aturan menyerupai manusia.


 



  • Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogents Theorie)

    Teori ini muncul dari Colltiviteitstheorie dan juga dikemukakan oleh Sarjana Jerman A. Brinz dan diikuti oleh Van der Hayden dalam buku yang dikeluarkannya yang berjudul “Lehbuch der Pandecten”.


Teori ini juga membahas bahwa tubuh aturan hanya sebagai tubuh dengan keperluan tertentu, dan manusialah yang menjadi sebuah subjek murni dari hukum.


 



  • Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)

    Teori ini juga dinyatakan oleh Sarjana Jerman Rudolf von Jheering yang selanjutnya diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn.


Teori ini membahas bahwa suatu tubuh aturan tidak lain yaitu sekumpulan insan yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.


Teori ini juga tidak menganggap tubuh aturan sebagai abstraksi ataupun organisme, untuk itu apa yang merupakan hak dan kewajiban tubuh aturan yaitu suatu hak dan kewajiban anggota bersama, dan juga kekayaan tubuh aturan juga milik bersama, tidak sanggup dibagi.


 



  • Teori Organ

    Berdasarkan teori ini suatu tubuh aturan bukan abnormal (fiksi) dan juga bukan kekayaan (hak) yang tidak mempunyai subjek, tetapi pada tubuh aturan merupakan suatu organisme rill yang benar-benar berwujud dalam suatu pergaulan aturan yang sanggup membentuk kemauan sendiri dalam mediator alat yang ada padanya menyerupai pada pengurus dan anggota-anggotanya.


 



  • Teori Kenyataan Yuridis (Juridisme Realiteitsleere)

    Teori ini juga dinyatakan oleh Sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul Scolten. Berdasarkan teori ini, suatu tubuh aturan merupakan perwujudan faktual dan konkrit menyerupai manusia, meskipun tidak sanggup diraba, ini juga memberi penekatan bahwa seharusnya dalam mempersamakan sebuah tubuh aturan dengan insan terbatas sehingga pada bidang aturan saja.


 


 


Bentuk Badan Hukum


 



  • Perhimpunan (Vereniging) yaitu suatu perkumpulan yang dibuat dengan sukarela dan sengaja oleh orang-orang yang mempunyai sebuah tujuan untuk sanggup memperkuat kedudukan atau kemampuan irit mereka, mengurus masalah sosial dan memelihara kebudayaan. Contohnya menyerupai pada Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan joint venture.


 



  • Persekutuan orang (Gemmenschap Van Mensen) yaitu suatu bentuk tubuh aturan yang dibuat oleh faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah. Contohnya menyerupai pada desa, kabupaten, provinsi dan negara.


 



  • Organisasi yang didirikan berdasarkan pada undang-undang tapi selain dua jenis tubuh aturan di atas.


 


 


Badan Hukum dalam Perundangan-Undangan


 



  • Dalam aturan pidana ekonomi ini istilah tubuh aturan disebutkan dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4.


Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet juga menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi suatu kemungkinan menjatuhkan eksekusi berdasarkan aturan pidana terhadap tubuh hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum sanggup ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27.



  • Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1.

  • Dalam Perpu No.19 Tahun 1960 perihal Bentuk-bentuk Usaha Negara.

  • Dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.

  • Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2008 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya.


 


 


Macam – Macam Badan Hukum


 



  • Badan Hukum Publik

    Badan Hukum Publik (publiekrecht) ialah salah satu bentuk tubuh aturan yang didirikan berdasarkan aturan publik atau juga tubuh aturan yang mengatur korelasi antara negara atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum ataupun publik, menyerupai pada aturan pidana, aturan tatanegara, aturan tata perjuangan negara, aturan international dan lain sebagainya. Contohnya yaitu Badan Hukum Publik menyerupai Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.


 



  • Badan Hukum Privat

    Badan Hukum Privat (privaatrecht) merupakan salah satu bentuk tubuh aturan yang didirikan atas dasar aturan perdata atau juga aturan sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kolaborasi atau membentuk tubuh perjuangan dan merupakan satu kesatuan yang sanggup memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan pada Provit Oriented misalnya menyerupai pada Perseroan Terbatas atau Non Material, misalnya menyerupai Yayasan.


 


 


Pembagian Badan Hukum


 


1. Badan Hukum Berdasarkan Sifatnya


 



  • Korporasi merupakan suatu adonan dari orang-orang yang di dalam pergaulan aturan bertindak bahu-membahu sebagai subjek aturan tersendiri. Korporasi ini juga merupakan suatu tubuh aturan yang beranggota, akan tetapi mempunyai sebuah hak dan kewajiban sendiri yang terpisah dari kewajiban para anggotanya. Contohnya taitu : PT (Perseroan Terbatas), perkapalan, perkumpulan asuransi, koperasi dan lain sebagainya.

  • Yayasan yaitu salah satu jenis tubuh aturan yang terdiri atas kekayaan yang sanggup dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai suatu tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.


 


2. Badan Hukum Berdasarkan Bentuknya


 



  • Badan Hukum Publik yaitu yang berupa negara, provinsi, kotapraja, majelis- majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara.

  • Badan Hukum Privat yakni yang berupa perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Tertutup dengan tanggungjawab terbatas, dan yayasan.


 


3. Badan Hukum Berdasarkan Peraturan yang Mengaturnya


 



  • Badan Hukum Dalam Lapangan Hukum Perdata BW (Badan Hukum Perdata Eropa), misalnya yaitu : PT (perseroan terbatas) atau firma berdasarkan KUH Dagang, Zedelijk Lichaan berdasarkan pasal 1852 hingga dengan pasal 1665 KUH Perdata dan CV berdasarkan Stb. 1933 No. 108.

  • Badan Hukum Dalam Lapangan Hukum Perdata Adat (Badan Hukum Bumi Putera), misalnya yaitu : maskapai Andil Indonesia berdasarkan Stb. 1939 No. 570, dan koperasi Indonesia berdasarkan Stb. 1927 No. 1.

  • Badan Hukum Dalam Lapangan Hukum Islam, misalnya yaitu : bank syariah, tubuh amil zakat, shadaqoh, infaq dan lain sebagainya.


 


Demikianlah klarifikasi mengenai √ Badan Hukum : Pengertian, Teori, Ciri – Ciri, Unsur, Macam – Macam dan Syarat Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


 


Baca Juga Artikel :


Baca Juga :  √ Hukum Pidana : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Sumber & Contohnya Lengkap


Baca Juga :  √ Hukum Perdata : Pengertian, Sejarah, Sumber, Asas & Jenisnya Serta Contohnya Lengkap


Baca Juga :  Tax Amnesty : Pengertian, Latar Belakang, Peraturan, Manfaat, Dan Tujuan Beserta Contohnya Menurut Para Ahli Pajak Secara Lengkap


Baca Juga :  √ Negara Hukum : Pengertian, Unsur, Tipe, Ciri & Prinsipnya Lengkap



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

0 Response to "√ Tubuh Aturan : Pengertian, Teori, Ciri – Ciri, Unsur, Macam – Macam Dan Syarat Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel