iklan banner

√ Kasasi : Pengertian, Fungsi, Alasan Dan Tata Cara Terlengkap

√ Kasasi : Pengertian, Fungsi, Alasan dan Tata Cara Terlengkap Hallo para pencari ilmu,jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Kasasi.


Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Kasasi? Oke, mari simak klarifikasi secara lengkapnya dibawah ini ya.


 


Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Kasasi √ Kasasi : Pengertian, Fungsi, Alasan dan Tata Cara Terlengkap
√ Kasasi : Pengertian, Fungsi, Alasan dan Tata Cara Terlengkap

 


Pengertian Kasasi


 


Kasasi berasal dari kata kerja yakni “casser” yang berarti “membatalkan atau memecahkan” yang merupakan salah satu tindakan dari Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas putusan pengadilan yang lain, namun ini tidak berarti merupakan sebuah pemeriksaan tingkat ketiga.


Hal tersebut sanggup disebabkan dalam tingkat kasasi yang tidak melakukan pemeriksaan kembali dalam masalah tersebut.


Dasar pengadilan Kasasi yang dilakukan olrh Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 pada tahun 2009 yang berbunyi “Terhadap banyak sekali putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi juga akan sanggup diminta kepada Mahkamah Agung.”


Proses sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi yang dilakukan paling lambat 20 hari sehabis permohonan kasasi ini diterima Mahkamah Agung dan suatu putusan atas permohonan kasasi tersebut harus di ucapkan paling lambat 60 hari sehabis permohonan kasasi itu diterima Mahkamah Agung (Pasal 12, 13 ayat 1, 2, 3 UU No.37 pada Tahun 2004).


Kasasi ini lebih sempurna diartikan sebagai “naik banding” ketimbang “banding”. Bila Anda tidak puas dengan suatu vonis dari Pengadilan Negeri, Anda juga sanggup mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi.


Bila masih tidak puas juga dengan sebuah vonis yang diberikan dari Pengadilan Tinggi, sanggup mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sebagai salah satu tubuh aturan terakhir bagi kita untuk memperoleh keadilan.


Kasasi yakni suatu upaya dari aturan yang sanggup dilakukan terhadap sebuah putusan Pengadilan Tinggi, karena pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap suatu putusan yang diberikan padanya. Permohonan kasasi tersebut sanggup juga diajukan kepada Mahkamah Agung.


 


 


Pengertian Kasasi Menurut Para Ahli


 


1.Tritaamidjaja


Kasasi yakni suatu jalan aturan yang gunanya untuk sanggup melawan keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yaitu sebuah keputusan yang tidak sanggup dilawan atapun tidak sanggup dimohon bandingan, baik karena kedua jalan aturan yang tidak diperbolehkan oleh suatu undang-undang, maupun didasarkan yang alasannya yaitu sudah dipergunakan.


 


2. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)


Kasasi yakni sesuatu hal dalam pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan tersebut menyalahi ataupun tidak sesuai benar dengan undang-undang.


 


 


Fungsi Kasasi


 



  • Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan

    Fungsi inti peradilan kasasi yakni untuk sanggup mengoreksi dan memperbaiki kesalahan yang terdapat di peradilan bawahan.


 



  • Menghindari Kesewenangan

    Kasasi ini berfungsi untuk menghidari kesewenangan atau arbitary pada anggota masyarakat yang muncul terhadap putusan pengadilan bawahan.


 



  • Menyelesaikan Kontroversi Arah Standar Prinsip Keadilan Umum (General Justice Principle) yang Objektif dan Uniformitas

    Sebuah putusan pengadilan juga bukan hanya memiliki sifat imparsial yang terbebas dari cacat sebelah.


 


 


Alasan Kasasi


 


MA menetapkan sebuah permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan. Pembatalan pada putusan atau penetapan dari semua lingkungan Peradilan oleh MA dengan alasan-alasan sebagai berikut ini ( Pasal 30 undang-undang nomor 14 pada tahun 1985 wacana Mahkamah Agung ) :



  • Tidak berwenang atau juga melampaui batas wewenang.

  • Salah untuk menerapkan atau melanggar aturan yang berlaku.

  • Lalai dalam memenuhi syarat – syarat yang diwajibkan oleh peratran perundang – seruan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya sebuah putusan yang bersangkutan.


 


 


Tata Cara Kasasi


 


1. Pada Tingkat Pengadilan Negeri “PN”


 



  • Pemohonan kasasi juga menyatakan kehendaknya di Kepaniteraan PN yang bersangkutan dalam masa batas waktu tenggang kasasi, semenjak sesudah putusan ini diberitahukan kepada yang bersangkutan.

  • Permohonan untuk menghadap meja I yang akan menjelaskan dan menaksir biaya kasasi yang kemudian dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar “SKUM”.

  • Membayar sebuah panjar ke kasir sesuai yang tercantum pada SKUM kasir kemudian menandatangani SKUM dan juga memberi tanda lunas serta mencatatnya dalam Jurnal Permohonan Kasasi.

  • Setelah biaya dibayar, panitera pada hari yang sama juga membuat Akta Permohonan Kasasi, kemudian oleh meja II dicatat dalam sebuah Register Induk Perkara yang bersangkutan dalam Register Permohonan Kasasi.

  • Setelah sanggup didaftarkan,pemohon kasasi ini diberi lembaran pertama SKUM dan satu salinan Akta Permohonan Kasasi, kemudian oleh meja III akan melakukan sebuah penyelesaian manajemen permohonan kasasi itu.

  • Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari, Panitera (meja III) juga wajib memberitahukan kepada pihak lawan dan juga menyerahkan salinan Akta Permohonan Kasasi.

  • Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah sebuah permohonan kasasi itu dicatat, maka pemohon wajib memberikan sebuah Memori Kasasi. Jika tidak, maka Panitera akan membuat surat keterangan bahwa pemohon tidak mengajukan surat memori kasasi.

  • Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah sebuah penyerahan memori kasasi, meja III wajib memberitahukan kepada para ihak lawan melalui Juru Sita atau Pengganti juga dengan menyerahkan salinan memori kasasi.

  • Pihak lawan juga berhak mengajukan balasan (kontra memori kasai), selambat-lambatnya dalam batas waktu tenggang 14 (empat belas) hari semenjak diterimanya sebuah memori kasasi itu. Meja III wajib memberi tahu kepada Pemohon Kasasi melalui Juru Sita atau Pengganti dengan menyerahkan salinan kontra memori kasasi.

  • Tangal Pemberitahuan Kasasi serta tanggal penerimaan sebuah memori dan kontra memori kasasi harus dicatat dalam Register Permohonan Kasasi.

  • Meja III memberitahukan kepada para pihak (Pemohon dan termohon Kasasi), dalam waktu selama 14 (empat belas) hari, sanggup melihat, membaca, dan juga mempelajari berkas kasus kasasi tersebut.

  • Meja III segera meminutasi dan menjahit sebuah berkas kasasi tersebut dan disegel sebagai Bendel B (yang kelak mejadi arsip di MA), sebelum hari inzage ini tiba.


 


2. Pada Tingkat MA (Mahkamah Agung)


 



  • Panitera MA akan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan memasukkan nomor urut sesuai tanggal penerimaannya, membuat sebuah catatan singkat wacana isinya, dan melaporkan semua kepada Ketua MA.

  • Ketua MA juga menetapkan majelis Hakim untk menyelidiki kasus kasasi, dan dibantu oleh Panitera sidang

    MA memutus permohonan kasasi terhadap suatu putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan.

  • MA juga sanggup menyelidiki dan menetapkan dengan sekurang – kurangnya tiga orang Hakim.

  • Pemeriksaan kasasi juga sanggup dilakukan oleh MA, berdasarkan surat-surat dan hanya jikalau dipandang perlu MA mendengar sendiri para pihak atau juga saksi atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat banding yang sanggup menetapkan kasus tersebut mendengar para pihak atau para saksi.

  • Apabila MA akan membatalkan suatu Putusan Pengadilan dan sanggup mengadili sendiri kasus tersebut, maka digunakan aturan pembuktian yang berlaku bagi suatu Pengadilan Tingkat Pertama.

  • Dalam hal MA mengabulkan suatu permohonan kasasi berdasarkan alasan tidak berwenang, maka MA sanggup menyerahkan kasus tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenaang untuk menyelidiki dan memutuskan.

  • MA mengabulkan berdasarkan sebuah alasan salah menerapkan atau melanggar aturan yang berlaku atau sebuah alasan lalai memenuhi syarat UU, maka MA menetapkan sendiri kasus yang dimohonkan kasasi itu.

  • Dalam mengambil putusan, MA tidak akan terikat alasan-alasan yang diajukan dan sanggup menggunakan alasan-alasan aturan lain.

  • Putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

  • Salinan pada putusan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.


 


 


Tujuan Kasasi


 


Tujuan kasasi yaitu untuk sanggup membuat satu kesatuan penerapan aturan dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau juga keliru dalam menerapkan hukum.


 


Demikianlah klarifikasi mengenai √ Kasasi : Pengertian, Fungsi, Alasan dan Tata Cara Terlengkap. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


 


Baca Juga Artikel :


Baca Juga :  √ Hukum Perdata : Pengertian, Sejarah, Sumber, Asas & Jenisnya Serta Contohnya Lengkap


Baca Juga :  √ Hukum Tata Negara : Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber & Contohnya Lengkap


Baca Juga :  Tax Amnesty : Pengertian, Latar Belakang, Peraturan, Manfaat, Dan Tujuan Beserta Contohnya Menurut Para Ahli Pajak Secara Lengkap


Baca Juga :  √ Hukum Pidana : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Sumber & Contohnya Lengkap



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

0 Response to "√ Kasasi : Pengertian, Fungsi, Alasan Dan Tata Cara Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel