iklan banner

Hukum Admiinistrasi Negara


PENGAWASAN DAN PENGELOLAAN


KEUANGAN DAN PERSONIL

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Good governance menghendaki pemerintahan dijalankan dengan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan yang baik, menyerupai transparansi (keterbukaan), akuntabilitas, partisipasi, keadilan, dan kemandirian, sehingga sumber daya negara yang berada dalam pengelolaan pemerintah benar-benar mencapai tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kemajuan rakyat dan negara. Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan negara tak lepas dari problem akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan keuangan negara, lantaran aspek keuangan negara menduduki posisi strategis dalam proses pembangunan bangsa, baik dari segi sifat, jumlah maupun pengaruhnya terhadap kemajuan, ketahanan, dan kestabilan perekonomian bangsa.

Dari aneka macam data empirik yang diperoleh dari selesai hasil pengawasan (apa yang dilakukan BPK, BPKP, maupun Inspektorat Jenderal) selalu mengindikasikan bahwa kesalahan, ketidaktertiban, penyimpangan, penyelewengan, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan disebabkan lantaran Sistem Pengendalian Internal tidak berjalan.

Analisis hasil pengawasan tahun 2005 menawarkan indikasi bahwa 96 temuan hasil audit pada umumnya merupakan bencana temuan bersifat administratif, yang hal ini disebabkan oleh lantaran faktor lemahnya sistem pengendalian manajemen, yang antara lain diindikasikan sebagai berikut :

1. Sebanyak 81 bencana atau 77,14% lantaran lemahnya unsur personil berupa kurangnya supervisi, kemampuan pegawai tidak sesuai dengan kiprah yang harus dilaksanakan dan kelemahan personil lainnya.

2. Sebanyak 15 bencana atau 14,29% lantaran lemahnya unsur perencanaan berupa perencanaan tidak matang, tidak ada planning kegiatan, planning aktivitas tidak cukup realistik, korelasi kerja diantara aneka macam aktivitas kurang jelas, sehingga tidak ada koordinasi dan kelemahan perencanaan lainnya .

3. Sebanyak 4 bencana atau 3,81% lantaran lemahnya unsur kebijakan, berupa kebijakan tidak terperinci bagi bawahan dan kelemahan lain kebijakan.

4. Sebanyak 4 bencana atau 1,90% lantaran lemahnya unsur prosedur, berupa tidak adanya mekanisme yang diharapkan dan kelemahan mekanisme lainnya yaitu antara lain birokrasi penyampaian dukungan yang terlalu panjang.

5. Kelemahan unsur pencatatan dan pelaporan, unsur review internal dan unsur organisasi masing-masing 1 bencana atau 0,95%, antara lain berupa keterlambatan laporan.

Diharapkan terbangun sistem pengawaan nasional dengan elemen-elemen pengawasan fungsional, pengawasan internal, pengawasan eksternal, pengawasan masyarakat, yang ditandai sistem pengendalian dan pengawasan yang tertib, sisdalmen/waskat, wasnal, dan wasmas, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pegawanegeri pengawasan, terbentuknya sistem informasi pengawasan yang mendukung pelaksanaan tindak lanjut, serta jumlah dan kualitas auditor profesional yang memadai, intensitas tindak lanjut pengawasan dan penegakan aturan secara adil dan konsisten.

B. Perumusan Masalah

Supaya dalam pembahasan tidak terlalu panjang lebar maka pemekalah mencoba merumuskan makalah ini sebagai berikut :

1. Apa yang dimaksud dengan pengawasan dan pengelolaan keuangan dan personil?

2. Bagaimana kiprah pengawasan dan pengelolaan keuangan dan personil dalam membentuk pemerintahan yang baik?

3. Bagaimana upaya pemerintah dalam memperbaiki system pengawasan dalam meminimalisir KKN?

C. Tujuan

Tujuan penulisan makalah pengawasan dan pengelolaan keuangan dan personil dalam perkuliahan Administrasi Negara (HAN) yaitu :

1. Untuk mengetahui pengertian dan ruang lingkup pengawasan dan pengelolaan keuangan dan personil.

2. Supaya mengetahui bagaimana system pengawasan dan pengelolaan keuangan dan personil diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan.

3. Untuk mengetahui pengawasan dan pengelolaan keuangan dan personil dalam bidang HAN.


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengawasan

Dalam UU No. 5 tahun 1974 terdapat tiga bentuk pengawasan, yaitu pertama, pengawasan umum ialah pengewasan yang dilakukan oleh Mendagri (dibantu itjend), Gubernur kepada pemerintah tempat mencakup bidang-bidang pemerintahan, kepegawaian, keuangan, peralatan dan pembangunan dan lain-lain. Kedua, Pengawasan Preventif ini berkaitan dengan legalisasi (goedkeuring) Perda atau Kep. Kepala Daerah tertentu. Ketiga, Pengawasan Represif sanggup berbentuk penangguhan berlaku (schorsing) atau abolisi (vernietiging) suatu Perda atau Kep. Kepala Daerah tertentu demi kepentingan umu atau bertentangan dengan peraturan perundang0undangan di atasnya.

Pengawasan menempel (Waskat) merupakan salah satu bentuk pengendalian atasan langsung/pimpinan di lingkungan satuan organisa-si/kerja dalam meningkatkan kinerja organisasi biar tujuan organisasi sanggup tercapai secara efektif dan efisien.

Pengawasan Fungsional atau Wasnal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pegawanegeri pengawasan secara fungsional, baik intern maupun ekstern pemerintah, terhadap pelaksanaan kiprah umum pemerintahan dan pelayanaan masyarakat biar sesuai dengan planning dan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan Masyarakat atau Wasmas yaitu pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, disampaikan secara verbal atau goresan pena kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau pengaduan yang bersifat membangun, baik secara pribadi maupun melalui mass media.

Pengawasan represif yaitu pengawasan yang dilakukan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan Daerah baik berupa Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pengawasan legislatif yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pemda sesuai tugas, wewenang dan haknya.

B. Pengelolaan

Dalam pasal 3 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

C. Keuangan

Dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang dimaksud dengan Keuangan Negara yaitu semua hak dan kewajiban negara yang sanggup dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang sanggup dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

D. Personil

Dalam UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 perihal Pokok-pokok Kepegawaian pasal 1 disebutkan macam-macam jabatan dan jenis dari pegawai.

1. Pegawai Negeri yaitu setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi kiprah negara lainnya, dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pejabat yang berwenang yaitu pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.

3. Pejabat yang berwajib yaitu pejabat yang lantaran jabatan atau tugasya berwenang melaksanakan tindakan aturan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pejabat Negara yaitu pimpinan dan anggota forum tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-undang.

5. Jabatan Negeri yaitu jabatan dalam bidang direktur yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan forum tertinggi atau tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan.

6. Jabatan Karier yaitu jabatan struktural dan fungsional yang hanya sanggup diduduki Pegawai Negeri Sipil sehabis memenuhi syarat yang ditentukan,

7. Jabatan organik yaitu jabatan negeri yang menjadi kiprah pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.

E. Pengawasan Keuangan dan Personil

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pengawas internal pemerintah telah mereposisi dan meredefinisi kiprahnya biar sanggup mendorong terwujudnya Sistem Pengawasan Nasional yang efektif. Reposisi dan redefinisi kiprah BPKP ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas Sistem Pengawasan Nasional dalam memberantas KKN, meningkatkan penerimaan negara dan mendorong terwujudnya Good Governance baik dalam sektor pemerintahan maupun korporat.

Presiden selaku kepala pemerintahan memerlukan hasil pengawasan BPKP sebagai materi pertimbangan untuk memutuskan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP pun diharapkan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya.

Hasil pengawasan BPKP berkhasiat juga bagi forum legislatif sebagai materi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kiprah direktur dan sebagai materi pertimbangan dalam memutuskan aneka macam peraturan perundangundangan. Untuk keperluan tersebut, BPKP diharapkan bisa menyediakan masukan-masukan yang dibutuhkan oleh forum legislatif.

Selain itu, BPK selaku auditor eksternal pemerintah juga memerlukan hasil pengawasan BPKP dalam rangka menawarkan evaluasi atas kinerja eksekutif. Untuk keperluan tersebut, hasil pengawasan BPKP diharapkan sanggup menyajikan aneka macam informasi yang andal dan relevan yang memungkinkan kiprah BPK menjadi lebih efisien dan efektif.

Aparat penegak hukum, terutama jajaran Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sanggup memanfaatkan hasil pengawasan BPKP sebagai materi dalam rangka penegakan supremasi aturan menuju penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Lembaga Non-Departemen yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab pribadi kepada Presiden, serta dalam pelaksanaan kiprah operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

Dalam Kepres No. 95 Tahun 1999 Tentang Badan Kepegawaian Negara (BKN) pasal 3 mengenai kiprah pokok dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada abjad f dijelaskan bahwa kiprah BKN yaitu pengawasan dan pengendalian pendidikan dan training kepemimpinan sumber daya insan Aparatur Negara;

Selain forum pemerintah terdapat juga LSM atau organisasi yang melaksanakan pengawasan keuangan demi terciptanya birokrasi dan pemerintahan yang baik, yaitu Indonesian Corruption Watch (ICW) visi dan misi ICW yaitu sebagai berikut :

1. Menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, serta jender.

2. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang higienis dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender.

3. Memperkuat partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.

F. Pengelolaan Keuangan dan Personil

Tentang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara sanggup dilihat dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Pasal 6

1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai belahan dari kekuasaan pemerintahan.

2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :

a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;

b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan forum selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;

c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan tempat untuk mengelola keuangan tempat dan mewakili pemerintah tempat dalam kepemilikan kekayaan tempat yang dipisahkan.

d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang mencakup antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 7

1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara dipakai untuk mencapai tujuan bernegara.

2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN dan APBD.

Pasal 8

Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan memiliki kiprah sebagai berikut :

a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;

b) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;

c) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;

d) melaksanakan perjanjian internasional di bidang keuangan;

e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;

f) melaksanakan fungsi bendahara umum negara;

g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;

h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal menurut ketentuan undang-undang. 

Pasal 9

Menteri/pimpinan forum sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya memiliki kiprah sebagai berikut :

a. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;

b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

c. melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;

d. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;

e. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;

f. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;

g. menyusun dan memberikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;

h. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya menurut ketentuan undang-undang.

Pasal 10

(1) Kekuasaan pengelolaan keuangan tempat sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) abjad c

a. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan tempat selaku pejabat pengelola APBD;

b. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat tempat selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

(2) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah memiliki kiprah sebagai berikut :

a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;

b. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;

c. melaksanakan pemungutan pendapatan tempat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

d. melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;

e. menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(3) Kepala satuan kerja perangkat tempat selaku pejabat pengguna anggaran/barang tempat memiliki kiprah sebagai berikut:

a. menyusun anggaran satuan kerja perangkat tempat yang dipimpinnya;

b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

c. melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat tempat yang dipimpinnya;

d. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;

e. mengelola utang piutang tempat yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat tempat yang dipimpinnya;

f. mengelola barang milik/kekayaan tempat yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat tempat yang dipimpinnya;

g. menyusun dan memberikan laporan keuangan satuan kerja perangkat tempat yang dipimpinnya.

Untuk pengelolaan atau pembinaan Personil (Pejabat/PNS) terdapat deputi khusus dalam koridor BKN yaitu Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian. Tugas dan fungsi dari deputi tersebut sanggup dilihat dalam pasal 13 Kepres No. 95 Tahun 1999 Tentang Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu sebagai berikut :

a. penyiapan pengembangan sistem pembinaan sumber daya insan Aparatur Pemerintah;

b. penganalisaan keterampilan/keahlian dan penelusuran bakat;

c. pengolahan dan penyiapan penyusunan jabatan struktural dan fungsional;

d. penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian;

e. pemberian pertimbangan dan penetapan problem kepegawaian, kedudukan hukum, serta kewajiban dan hak pegawai;

f. pembinaan sistem evaluasi kinerja pegawai;

g. penyusunan sistem rekruitmen sumber daya insan Aparatur Pemerintah;

h. pelaksanaan kiprah lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Hukum Admiinistrasi Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel