iklan banner

√ 15 Pengertian Yurisprudensi Berdasarkan Para Hebat Terlengkap

√ 15 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap Hallo para pencari ilmu,jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Yurisprudensi? Oke, mari simak klarifikasi secara lengkapnya dibawah ini ya.


 


 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap √ 15 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap
√ 15 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap

 


 


Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli


 


1. Muladi



  • Yurisprudensi ialah sebuah pedoman aturan khusus yang terbentuk dari banyak sekali putusan-putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau juga a science of law the forma principles upon which are law are based.

  • Yurisprudensi ini sanggup diartikan atau didefinisikan sebagai sebuah himpunan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber aturan yang sanggup dipakai sebagai suatu rujukan oleh hakim dalam memutus masalah yang serupa. A body of a court decision as a jodicial precedent can considered by the judge in it’s verdict.

  • Yurisprudensi ialah salah satu sumber dari aturan yang disamping undang-undang, traktat, dokrin dan aturan kebiasaan.


 


2. Philipus M. Hadjin


Yurisprudensi ialah sebuah produk kewenangan legislasi parlemen dengan huruf yuridis yang bersifat gila umum, sedangkan dalam sebuah Putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudicial decision yang mempunyai suatu sifat yang konkrit-individual, maka dalam undang-undang tidak sanggup disamakan dengan suatu putusan Mahkamah Agung.


 


3. Denny Indrayana


Yurisprudensi ini tidaklah sama dengan undang-undang, baik dari segi ketentuan suatu aturan nyata maupun dari segi doktrin.


 


4. Topo Santoso


Yurisprudensi ialah tidak sama dengan peraturan undang-undang, alasannya yakni ialah yurisprudensi ini mempunyai kandungan norma khusus yang mempunyai suatu sifat individual dalam duduk kasus tertentu, sedangkan dalam undang-undang sifatnya sangat umum. Yurisprudensi ini tidak sama dan tidak setara dengan undang.


 


5. Soehino


Suatu keputusan Mahkamah Agung juga sanggup disebut dengan Yurisprudensi, saat suatu putusan Mahkamah Agung tersebut terkena suatu materi tersebut sudah dirunut, sanggup dipakai sebagai acun dalam keputusan Mahkamah Agung yang terkena materi yang sama yang paling sedikit 5 (lima) keputuan Mahkamah Agung.


 


6. Yan Paramadya Puspa


Yurisprudensi yakni sebuah Kumpulan atau seri keputusan Makhkamah Agung aneka macam vonis beberapa dari aneka jenis duduk kasus masalah yang juga berdasarkan dari pemutusan budi di setiap hakim sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk sanggup tetapkan kasus-kasus masalah yang hampir atau sama.


Melalui adanya yurisprudensi sebagi demikian, para hakim secara tidak langsung dalam membentuk materi suatu aturan atau yurisprudensi demikian ialah sumber hukum.


 


7. Prof. Subekti


Yurisprudensi sebagai sebuah keputusan hakim atau pengadilan yang mempunyai ketetapan aturan dan dibenarkan oleh MA sebagai pengadilan tingkat kasasi, atau sanggup juga sebuah keputusan MA yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap.


 


8. Sudikno Mertokusumo


Yurisprudensi yakni sebuah pelaksanaan aturan dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu tubuh yang bangun sendiri dan juga diadakan oleh negara serta bebas dari banyak sekali efek apa dan siapa pun denga cara menunjukkan putusan yang bersifat untuk mengikat dan berwibawa.


 


9. Kansil


Yurisprudensi ialah sebuah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai suatu duduk kasus yang sama.


 


10. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)


Yurisprudensi yakni suatu aliran aturan melalui pengadilan; himpunan putusan hakim.


 


11. A. Ridwan Halim


Yurisprudensi yaitu suatu putusan hakim atas suatu kasus yang belum tentu ada pengaturannya dalam undang-undang yang untuk selanjutnya menjadi sebuah pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus serupa.


 


12. Mahkamah Agung


Yurisprudensi merupakan sebuah putusan majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan aturan dan tetap berisi kaidah aturan yang diberlakukan dalam menilik dan juga memutus kasus dalam ruang lingkup Peradilan Pidana, Perdaya, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.


 


13. Sudargo Gautama


Yurisprudensi yakni suatu aliran aturan yang sanggup dibuat dan dipertahankan pengadilan, dalam hal pengambilan suatu keputusan oleh Mahkamah Agung atas suatu yang belum terang pengaturannya, dan yang telah mempunyi kekuatan aturan tetap, dan sanggup diikuti oleh hakim bawahan, yang dihimpun secara sistematis.


 


14. Wikipedia


Yurisprudensi ialah suatu pandangan gres dan kaidah dari hukum.


 


15. Undang-Undang


Yurisprudensi merupakan salah satu sumber aturan yang ada disamping undang-undang, perjanjian, dokrin dan aturan adat.


 


Demikianlah klarifikasi mengenai √ 15 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


 


Baca Juga Artikel :


Baca Juga :  √ Norma Hukum : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis & Contohnya Lengkap


Baca Juga :  √ Hukum Bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Sumber & Ruang Lingkupnya Lengkap


Baca Juga :  √ Hukum Pidana : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Sumber & Contohnya Lengkap


Baca Juga :  √ Hukum Perdata : Pengertian, Sejarah, Sumber, Asas & Jenisnya Serta Contohnya Lengkap



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

0 Response to "√ 15 Pengertian Yurisprudensi Berdasarkan Para Hebat Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel