Skripsi Pgsd Kinerja Guru Dalam Pelaksanaan Pembelajaran Ips Berbasis Ktsp Kelas V
(KODE : PENDPGSD-0039) : SKRIPSI PGSD KINERJA GURU DALAM PELAKSANAAN PEMBELAJARAN IPS BERBASIS KTSP KELAS V
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan. Kualitas pendidikan suatu bangsa pun akan mempengaruhi maju dan tidaknya bangsa itu sendiri. Dalam Undang-Undang wacana Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 BAB I Pasal 1, disebutkan bahwa pendidikan ialah perjuangan sadar dan berkala untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran semoga akseptor didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budbahasa mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Undang-Undang wacana Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 menyebutkan bahwa fungsi dari pendidikan nasional ialah untuk menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui perkembangan kurikulum. Kurikulum merupakan seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015).
Pada tahun 2006 terdapat kurikulum gres yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang sering disebut dengan KTSP 2006 berdasarkan Permendikbud No. 61 Tahun 2014 Pasal 1 ialah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Karakteristik KTSP yaitu berbasis kompetensi dan karakter, proses pembelajaran memakai EEK (eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi), serta memakai penilaian berbasis kelas. Tujuan diterapkannya KTSP ialah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui derma kewenangan (otonomi) kepada forum pendidikan dan mendorong sekolah untuk melaksanakan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum (Mulyasa 2011 : 22).
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 wacana standar isi mencakup delapan mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
Delapan mata pelajaran tersebut antara lain pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Umu Pengetahuan Sosial, seni budaya dan keterampilan, serta pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Mengacu pada standar isi, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) merupakan salah satu mata pelajaran terpadu yang diwajibkan pada tingkat pendidikan dasar. IPS merupakan mata pelajaran yang memperlihatkan informasi gres menyerupai seperangkat peristiwa, fakta, konsep, dan generalisasi yang berkaitan dengan isu-isu sosial yang bersumber dari kehidupan sosial masyarakat (Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Nasional, 2007). Dalam masa globalisasi, IPS menjadi salah satu ilmu dasar untuk meraih informasi dari banyak sekali penjuru dunia. Tujuan pendidikan IPS berorientasi pada tingkah laris akseptor didik, yaitu : 1) pengetahuan dan pemahaman, 2) perilaku hidup belajar, 3) nilai-nilai sosial dan sikap, 4) keterampilan. Tercapai tidaknya tujuan tersebut ditentukan oleh kualitas pembelajaran dan guru sebagai faktor utama dalam proses pembelajaran (Hamalik dalam Hidayati 2008 : 1-24).
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 dijelaskan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam proses pembelajaran, kinerja guru merupakan faktor utama yang akan memilih berhasil atau tidaknya suatu acara pembelajaran. Menurut Rusman (2014 : 50), kinerja guru ialah acara guru dalam proses pembelajaran, yaitu bagaimana seorang guru merencanakan pembelajaran, melaksanakan acara pembelajaran, dan menilai hasil mencar ilmu sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 wacana standar proses. Apabila seorang guru telah membuat perencanaan pembelajaran yang matang namun tidak didukung dengan pelaksanaan pembelajaran yang optimal, maka pembelajaran tersebut belum sanggup dikatakan berhasil.
Demikian pula dalam pelaksanaan pembelajaran IPS. Materi IPS yang banyak mengharuskan guru untuk membuat suasana pembelajaran yang mendukung. Guru harus sanggup menghilangkan pandangan siswa mengenai pembelajaran IPS yang membosankan dan terkesan hanya transfer pengetahuan. Dengan demikian kinerja guru, terutama dalam pelaksanaan pembelajaran harus lebih ditingkatkan, yaitu menyesuaikan pembelajaran dengan RPP yang telah dibentuk sehingga meminimalisir improvisasi, memakai metode dan media pembelajaran yang bervariasi, serta menyebarkan keterampilan dasar mengajar.
Berdasarkan studi pendahuluan yang dilakukan pada SD Negeri X, bahwa kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran tergolong baik. Kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran IPS telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 wacana standar proses, antara lain guru telah memakai metode dan media pembelajaran yang bervariasi dan sesuai dengan pembelajaran IPS, sumber mencar ilmu mata pelajaran IPS diambil dari banyak sekali sumber, serta guru telah menyebarkan keterampilan dasar mengajar.
Berdasarkan hal tersebut, peneliti tertarik untuk mengkaji kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran IPS di SD Negeri X. Penelitian ini diharapkan sanggup dijadikan sebagai langkah awal untuk mengetahui kinerja guru yang ideal terutama dalam pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan standar proses yang telah ditetapkan.
Penelitian yang relevan dengan hal ini ialah penelitian yang dilakukan oleh Ida Waluyati pada tahun 2012 dengan judul "EVALUASI PROGRAM PEMBELAJARAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL SMP/MTS DI KOTA BIMA". Penelitian tersebut memakai analisis data dengan teknik deskriptif kuantitatif yang bertujuan untuk memperlihatkan citra aktual wacana pelaksanaan pembelajaran IPS SMP/MTS di kota Bima. Berdasarkan hasil analisis data, kesesuaian antara pelaksanaan proses pembelajaran IPS di kota Bima dengan standar proses pendidikan berada pada kategori cukup baik atau cukup sesuai. Terdapat 27,27% guru IPS yang termasuk dalam kategori baik atau sesuai dan 9,09% termasuk dalam kategori kurang baik atau kurang sesuai.
Penelitian lain yang relevan dalam hal ini ialah penelitian yang dilakukan oleh Riana Sri Palupi pada tahun 2013 yang membahas mengenai pembelajaran IPS. Judul penelitannya ialah "PELAKSANAAN PEMBELAJARAN IPS DI Sekolah Menengah kejuruan NASIONAL PATI". Hasil dari penelitian tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan pembelajaran IPS di Sekolah Menengah kejuruan Nasional Pati cukup baik, meskipun terdapat keterbatasan dana, sarana prasarana, dan jumlah guru. Pelaksanaan pembelajaran IPS dilakukan sesuai dengan planning yang disusun. Media pembelajaran berbasis teknologi menyerupai LCD pun sudah dipakai dalam proses pembelajaran.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka peneliti mengkaji permasalahan melalui penelitian deskriptif kualitatif dengan judul "KINERJA GURU DALAM PELAKSANAAN PEMBELAJARAN IPS BERBASIS KTSP KELAS V SD NEGERI X".
0 Response to "Skripsi Pgsd Kinerja Guru Dalam Pelaksanaan Pembelajaran Ips Berbasis Ktsp Kelas V"
Posting Komentar