iklan banner

Pengertian Somasi Konvensi Rekonvensi Dan Eksepsi



Pengertian Gugatan Konvensi, Rekonvensi, Dan Eksepsi

A. Gugatan Konvensi

Pengertian dari somasi konvensi ialah somasi awal atau somasi asli. istilah konvensi gres akan digunakan apabila kalau ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). 

Contohnya: saat penggugat awal si(X) digugat balik oleh tergugat si(Y) lalu somasi si(X) disebut dengan somasi konvensi dan somasi balik si(Y) disebut dengan somasi rekonvensi

B. Gugatan Rekonvensi

1. Pengertian Gugatan Rekonvensi

Bedasarkan Pasal 132 a ayat (1) HIR , hanya menawarkan pengertian ringkas. Dari pasal ini sanggup kita pahami bahwa :

• rekonvensi yaitu ialah somasi yang diajukan oleh tergugat sebagai somasi tanggapan terhadap somasi yang diajukan oleh penggugat kepada si tergugat.

• somasi rekonvensi, diajukan oleh tergugat kepada Pengadilan Negri, pada waktu berlangsungnya proses investigasi somasi yang diajukan oleh penggugat.

Hampir serupa dengan yang dirumuskan di dalam pasal 244 Rv, yang menyampaikan bahwa, somasi rekonvensi ialah somasi balik yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat pada suatu proses kasus yang sedang berjalan atau sedang ditangani.

Contohnya : siA menggugat siB untuk menyerahkan tanah yang sudah dibelinya dari siB sesuai transaksi jual beli yang dimuat di dalam PPAT. Atas somasi itu pada pasal 132 a ayat (1) HIR menawarkan hak kepada siB mengajukan somasi rekonvensi kepada siA, semoga siA segera melunasi pembayaran yang masih tersisa ditambah degan ganti rugi bunga terhadap perbuatan wanprestasi(ingkar janji) yang dilakukannya. 

Pada waktu yang bersamaan :

• di hadapan investigasi sidang PN dan majelis hakim yang sama timbulah saling gugat-menggugat antara pihak penggugat dan juga tergugat,

• investigasi kepada kedua somasi tersebut, dilakukan dengan cara bersamaan di dalam satu proses pemeriksaan, dan pada tahap selanjutnya putusan antara kedua somasi itu tidak di pisah, tetapi dituangkan di dalam satu putusan dibawah satu 1 register sebagai satu-kesatuan yang tidak dipisah.

2. Komposisi Para Pihak Dihubungkan pada Gugatan Rekonvensi.

Dalam suatu keadaan normal, komposisi para pihak di dalam somasi sanggup terdiri atas :

• Pengugat ialah sebagai pihak yang mempunyai inisiatif dalam mengajukan gugatan.

• Tergugat ialah sebagai pihak yang ditarik dan di dudukan selaku pihak yang digugat.

• Gugatan hanya tunggal yaitu terdiri dari somasi yang diajukan oleh penggugat saja

• Oleh alasannya itu pada dasar dan landasan investigasi suatu perkara, di sidang pengadilan sepenuhnya bertitik tolak atas somasi pihak penggugat tersebut.

3. Tujuan dari Gugatan Rekonvensi

a. Menegakkan asas peradilan sederhana

Bedasarkan pasal 132 b ayat (3) HIR, somasi konvensi maupun rekonvensi diperiksa dan diputus degan cara serentak dan bersamaan dalam satu prosedur, dan dituangkan pada satu putusan. Pada system yang menyatukan investigasi dan putusan di dalam satu proses sangat menyederhanakan dalam tahap penyelesaian perkara. Dengan memakai system ini , penyelesaian suatu kasus yang seharusnya dilakukan dalam dua proses yang di pisah dan bangun sendiri, dibenarkan oleh aturan semoga diselesaikan degan cara bersama dalam satu proses saja.

Dengan begitu, penggabungan konvensi dan juga rekonvensi , sesuai atas asas peradilan sederhana yang bedasarkan pada pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.14 Tahun 1970, yang diubah dengan Undang-Undang No.35 Tahun 1999 dan pada kini menurut dalam pasal 4 ayat (121) Undang-Undang No.4 Tahun 2004. Seperti halnya yang dikatakan oleh Supomo, salah satu tujuan dari rekonvensi, yaitu untuk sanggup mempermudah proses. Yang sanggup di simpulkan, bertujuan untuk menyederhanakan penyelesaian suatu perkara.

b. Menghemat biaya maupun waktu

1) Biaya yang pada semestinya harus dipastikan, ditetapkan dan dianggarkan untuk masing-masing somasi konvensi dan rekonvensi ,atas undang-undang hanya dibukukan semoga menjadi pembayaran biaya tunggal sebagai biaya beban somasi konvensi tersebut.

2) Menghemat waktu 

Dalam investigasi somasi konvensi dan juga rekonvensi dalam satu proses dan satu putusan, sehingga proses penyelesaian kedua kasus sanggup menjadi lebih cepat.

3) Menghindari suatu putusan yang bertentangan

Kemungkinan dalam timbulnya putusan yang saling bertentangan, yang terutama akan ada dalam suatu kasus somasi rekonvensi yang benar-benar saling berkaitan antara satu dengan yang lain, dengan konvensi tersebut. Jika di dalam investigasi antara keduanya itu terpisah dalam artian bangun sendiri besar sekali kemungkinan dalam suatu putusan yang dijatuhkan sanggup saling bertentangan. Pertentangan sanggup semakin potensial terwujud, apabila yang dalam menuntaskan investigasi ialah majelis hakim yang berbeda-beda.

C. Eksepsi

Pengertian Eksepsi dan Tujuannya

Dari segi bahasa, Exceptie (Belanda), Exception (inggris), yang pada umum berarti suatu pengecualian. 

Akan tetapi di dalam konteks aturan perdata, berarti “tangkisan” atau juga “bantahan”, sanggup juga berarti pembelaan (plea) yang diajukan pihak tergugat terhadap bahan pokok somasi pihak penggugat. Akan tetapi, tangkisan atau bantahan yang diajukan pada bentuk eksepsi diantaranya yaitu: Ditunjukkan untuk hal-hal yang menyangkut suatu syarat-syarat atau formalitas dalam gugatan, yakni kalau somasi yang diajukan mengandung pelanggaran atau cacat formil yang sanggup mengakibatkan suatu somasi tidak sah yang oleh kesudahannya somasi tersebut tidak sanggup diterima. (inadmissible).

Dengan begitu, kebenaran yang telah diajukan di dalam bentuk eksepsi tersebut tidak ditunjukkan dan tidak menyinggung bantahan terhadap suatu pokok kasus (Verwees Ten Principale) , bantahan atau juga tangkisan atas bahan pokok kasus yang diajukan sebagai suatu pecahan tersendiri yang mengikuti eksepsi.

Tujuan pokok dari pengajuan eksepsi ialah semoga pada pengadilan mengakhiri proses suatu pemeiksaan itu tanpa lebih lanjut menilik bahan pokok kasus tersebut, pengakiran yang diajukan dalam eksepsi mempunyai tujuan semoga pengadilan sanggup menjatuhkan putusan yang negatif, yang di dalamnya menyatakan somasi tidak sanggup diterima (Niet Onvant Klihk). Berdasar atas keputusan negatif itu, investigasi pada kasus itu diakhiri tanpa menyinggung dalam penyelesaian bahan pokok perkara. Contohnya:

Pihak Tergugat mengajukan eksepsi, somasi pihak penggugat tidak terperinci (Obscuur Libel). Bilamana eksepsi itu diterima dan dibenarkan Pengadilan Negri, proses dalam penyelesaian kasus diakhiri dengan putusan negatif yang menawarkan pernyataan bahwa somasi tidak diterima, misalnya : dalam putusan MA No. 239k/sip/1986, menyatakan somasi tidak sanggup diterima bedasarkan alasan tidak memenuhi suatu sayarat-syarat formil oleh lantaran somasi yang telah diajukan itu tidak menurut hukum

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Somasi Konvensi Rekonvensi Dan Eksepsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel