iklan banner

Pengertian Otonomi Tempat Dan Tempat Otonom



OTONOMI DAERAH DAN DAERAH OTONOM

a. Otonomi Daerah

Otonomi Daerah artinya ialah “hak, wewenang, dan kewajiban” kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan masyarakat setempat, sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Hal ini mengandung suatu makna bahwa dalam urusan pemerintahan sentra yang menjadi kewenangan sentra tidaklah mungkin sanggup di lakukan dengang sebaik-baiknya oleh pemerintah sentra guna kepentingan pelayanan umum pemerintahan dan kesejahteraan rakyat di semua daerah.

b. Daerah Otonom 

Daerah Otonom artinya ialah “kesatuan masyarakat hukum” yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri, bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Bedasarkan rumusan di atas terdapat unsur-unsur yang terkandung dalam kawasan otonom

Unsur Daerah Otonom:

1. Unsur Batas Wilayah

Artinya ialah bahwa suatu kawasan harus memiliki wilayah dengan batas-batas yang terperinci sehingga sanggup dibedakan antara satu kawasan dengan kawasan yang lainnya.

Sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum, batas suatu wilayah ialah sangat penting dan memilih untuk menjamin kepastian aturan bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan interaksi hukum, contohnya dalam penetapan kewajiban tertentu sebagai warga masyarakat serta pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai warga masyarakat serta pemenuhan masyarakat terhadap fungsi pelayanan umum pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan secara luas kepada masyarakat setempat. 

2. Unsur Pemerintahan

Dalam unsur pemerintahan ini, elemen pemerintah kawasan ialah mencakup pemerintahan kawasan dan forum DPRD segbagai penyelenggara pemerintahan daerah. 

Eksistensi pemerintahan di daerah, berlandaskan atas “legitimasi” (seberapa jauh masyarakat mau mendapatkan dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin), Undang-undang yang menunjukkan kewenangan kepada pemerintah daerah, untuk menjalankan urusan pemerintahan yang berwenang mengatur bedasarkan kreativitasnya sendiri.

3. Unsur Masyarakat

Dalam unsur masyarakat ini, masyarakat sebagai elemen pemerintahan yang dalam artian merupakan kesatuan masyarakat hukum, baik “gemeinschaft” (biasanya terdapat pada masyarakat desa) maupun “gesselschaft” (kehidupat masyarakat yang ditandai dengan perhitungan untung rugi/kota), terperinci memiliki tradisi, kebiasaan, dan istiadat yang turut mewarnai sistem pemerintahan daerah, mulai dari bentuk cara berpikir, bertindak, dan kebiasaan tertentu dalam masyarakat.


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Otonomi Tempat Dan Tempat Otonom"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel