iklan banner

Pengertian Replik Dan Duplik



REPLIK DAN DUPLIK

A. Replik yaitu ialah tanggapan penggugat dalam hal baik terulis maupun juga verbal terhadap tanggapan tergugat atas gugatannya. Replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya tersebut, dengan cara mematahkan banyak sekali alasan dalam penolakan yang dikemukakan tergugat di dalam jawabannya. Replik ialah lanjutan dari suatu investigasi dalam perkara perdata di dalam pengadilan negeri sesudah tergugat mengajukan jawabannya.

Replik ini berasal dari 2 kata yakni re (kembali) dan pliek (menjawab), jadi sanggup kita simpulkan bahwa replik berarti kembali menjawab. 

Menurut JTC Simoramgkir,cs 1980 :148 Replik ialah tanggapan akibat atas tanggapan tergugat di dalam perkara perdata. 

Replik harus diubahsuaikan dengan kualitas dan kuantitas dalam tanggapan tergugat. Oleh alasannya ialah itu, replik ialah respons Penggugat atas suatu tanggapan yang diajukan tergugat. Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan membuka peluang kepada penggugat biar mengajukan rereplik. Replik Penggugat ini sanggup berisi pembenaran terhadap suatu tanggapan Tergugat atau juga boleh jadi penggugat menambahkan keterangan dengan maksud untuk memperjelas dalil yang diajukan penggugat di dalam gugatannya tersebut.

Sebagaimana juga halnya jawaban, maka replik itu juga tidak di atur dalam H.I.R/R.Bg, akan tetapi di dalam pasal 142 reglemen program perdata, replik itu biasanya berisi dalil-dalil atau hak-hak pemanis guna dalam menguatkan dalil-dalil somasi si penggugat. Penggugat di dalam replik ini juga sanggup mengemukakan sumber sumber pendapat pendapat para ahli, kepustakaan, kebiasaan ,doktrin , dan sebagainya. Peranan yurisprudensi sangat penting dalam replik, mengigat kedudukanya ialah salah satu dari sumber hukum. Untuk dalam penyusunan replik biasanya cukup sekiranya dengan cara mengikuti poin-poin tanggapan pihak tergugat.


B. Duplik yaitu ialah tanggapan tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat. Sama juga halnya dengan replik, duplik ini juga sanggup diajukan baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk lisan.

Duplik ini diajukan oleh tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang pada lazimnya berisi suatu penolakan terhadap suatu somasi pihak penggugat.

Apabila dalam program jawab-menjawab diantara pihak penggugat dan pihak tergugat sudah dinyatakan cukup, dimana dalam persoalan perdata yang telah diperiksa sudah terang keseluruhannya, tahapan investigasi berikutnya ialah tahapan pembuktian.


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Replik Dan Duplik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel