iklan banner

Pengertian Dan Jenis Upaya Dalam Program Perdata

UPAYA HUKUM DALAM HUKUM ACARA PERDATA

A. Pengertian 

Upaya aturan ialah suatu upaya yang diberikan oleh undang-undang bagi seseorang maupun tubuh aturan dalam hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai suatu daerah bagi pihak-pihak yang tidak puas atas adanya putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, tidaklah sesuai dengan apa yang diinginkan, lantaran hakim itu juga seorang insan yang sanggup secara tidak sengaja melaksanakan kesalahan yang sanggup menjadikan salah mengambil keputusan atau memihak kepada salah satu pihak.

B. Macam-macam (jenis) Upaya  

1. Upaya aturan biasa
Adaalh upaya aturan yang dipergunakan bagi putusan yang belum mempunyai aturan tetap. Upaya aturan biasa yaitu:
  • a. Perlawanan/verzet 
  • b. Banding
  • c. Kasasi

a. Upaya Perlawanan/verzet
Ialah Suatu upaya aturan terhadap suatu putusan di luar hadirnya pihak tergugat ( disebut putusan verstek). Yang terdapat dalam pasal 129 HIR. Verzet tersebut sanggup dilakukan pada batas waktu tenggang atau tempo 14 hari (termasuk juga hari libur) setelah suatu putusan putusan verstek tersebut telah diberitahukan dan disampaikan kepada pihak tergugat lantaran pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. 
Syarat-syarat verzet yaitu dalam Pasal 129 ayat (1) HIR:
  • keluarnya suatu putusan verstek
  • jangka waktu untuk mengajukan perlawanan ialah dihentikan lewat dari empat belas(14) hari dan jikalau adanya sanksi dihentikan lebih dari delapan(8) hari
  • Verzet tersebut dimasukan dan juga diajukan kepada Ketua PN di dalam wilayah aturan dimana pihak penggugat telah mengajukan gugatannya tersebut. 

b. Upaya Banding

ialah suatu upaya aturan yang dilakukan bilamana ada salah satu pihak yang tidak puas terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Yang berdasar pada UU No 4/2004 ihwal Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan juga pada UU No 20/1947 ihwal Peradilan Ulangan. Permohonan banding tersebut harus diajukan dan ditujukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang telah menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).
Urutan banding bedasarkan pada Pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 yang mana mencabut ketentuan dari pasal 188-194 HIR, ialah:
  • adanya pernyataan ingin banding
  • panitera menciptakan suatu sertifikat banding
  • Telah dicatat dalam register induk perkara
  • pernyataan banding harus telah di terima oleh pihak terbanding paling usang empat belas(14) hari setelah suatu pernyataan banding tersebut dibuat.
  • Pihak pembanding juga sanggup menciptakan suatu memori banding, terbanding juga sanggup mengajukan suatu kontra memori banding.

c. Upaya Kasasi

Bedasarkan pada pasal 29 dan 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 kasasi ialah suatu penghapusan putusan atas sautu penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan pada tingkat peradilan akhir.
Dalam Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi ialah merupakan putusan banding. Adapun alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan di dalam pasal 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 yaitu:
  • tidak berwenang (baik itu merupakan kewenangan sewenang-wenang maupun kewenangan relatif) untuk melampaui batas suatu wewenang;
  • salah menerapkan ataupun melanggar aturan yang berlaku;
  • lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang telah diwajibkan oleh peraturan perUU yang sanggup mengancam kelalaian dengan batalnya suatu putusan yang bersangkutan atau berkaitan.

2. Upaya aturan luar biasa
Adalah suatu upaya aturan dilakukan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap dan juga dalam asasnya upaya aturan ini tidaklah menangguhkan eksekusi. 
Yang di dalamnya meliputi antara lain:
  • a. Perlawanan pihak ketiga (denderverzet) terhadap sita eksekutorial
  • b. Peninjauan kembali (request civil)
a. Denderverzet (Perlawanan pihak ketiga)

Perlawanan pihak ketiga ini terjadi bilamana dalam putusan pengadilan yang telah merugikan kepentingan dari pada pihak ketiga, oleh kesudahannya pihak ketiga itu sanggup mengajukan perlawanan atas suatu putusan tersebut. Bedasarkan di dalam Pasal 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR.

Dapat Dikatakan sebagai upaya aturan luar biasa oleh intinya suatu putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (antara pihak penggugat dan pihak tergugat tersebut) dan tidak mengikat kepada pihak ketiga (akan tetapi di dalam hal ini hasil putusan tersebut juga akan mengikat orang lain atau pihak ketiga, oleh kesudahannya sanggup dikatakan luar biasa).

Denderverzet tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri yang telah memutus suatu masalah pada tingkat pertama pengadilan.

b. Peninjauan Kembali (request civil)

Yang dimaksud dengan penjauan kembali ini ialah apabila terdapat hal-hal ataupun keadaan yang ditentukan oleh undang-undang, terhadap suatu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap dan sanggup dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung di dalam masalah perdata dan pidana oleh para pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. [pasal 66-77 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004]
Adapun alasan dalam peninjauan kembali berdasarkan pasal 67 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004, ialah:

a. adanya novum atau disebut bukti gres yang diketahui setelah perkaranya diputus yang telah didasarkan kepada bukti-bukti yang lalu oleh hakim pidana yang telah dinyatakan palsu;

b. apabila setelah suatu masalah diputus, ditemukannya surat-surat bukti yang mempunyai sifat yang memilih pada waktu masalah diperiksa tidak sanggup ditemukann;

c. apabila setelah dikabulkannya hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang telah dituntut tersebut;

d. bilamana mengenai sesuatu belahan dari suatu tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan terlebih dahulu sebab-sebabnya;

e. bilamana dalam satu putusan terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan hakim yang nyata.

Batas batas waktu tenggang di dalam pengajuan (seratus delapan puluh)180 hari setelah putusan mempunyai kekuatan aturan tetap (bedasarkan dalam Pasal 69 UU 14/1985). Mahkamah Agung telah memutus suatu permohonan dalam peninjauan kembali dalam tingkat pertama dan juga terakhir (Bedasarkan dalam Pasal 70 UU no 14/1985).


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Dan Jenis Upaya Dalam Program Perdata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel