Arti, Fungsi Dan Pesan Yang Tersirat Peradilan Hukum
Peradilan berasal dari kata "adil" yang mendapat imbuhan per dan an. Adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya". Peradilan yang mendapat imbuhan per dan an mengandung arti/menunjukkan tempat. Maka definisi peradilan yakni daerah atau forum yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dalam hal ini peradilan lebih dikhususkan bergerak dalam persoalan perkara-perkara hukum. Maka peradilan berarti forum yang menempatkan perkara-perkara aturan sesuai dengan tempatnya dimana yang benar diputuskan benar dan yang salah diputuskan salah.
Untuk kata peradilan, di dalam bahasa Arab dipakai kata "qadha", jamaknya "aqdhiya" berarti memutuskan perkara/perselisihan antara dua orang atau lebih menurut aturan Allah. Qadha sanggup pula diartikan "suatu aturan antara insan dengan kebenaran dan aturan dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah.
Hakim dalam persidangan, pic: tempo |
Fungsi Peradilan
Lembaga peradilan bertugas menuntaskan persengketaan dan memutuskan hukum. Dengan peradilanlah Allah memelihara keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat luas. Peradilan memperlihatkan keputusan di dalam masalah yang kasatmata yang diembankan kepadanya untuk diadili sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
Maka landasan dari fungsi peradilan yakni terpeliharanya kepastian hukum. Ibnu Khaldun menyatakan bahwa daerah menegakkan aturan yakni memutuskan penyelesaian suatu masalah sehingga bersatu lagi pihak-pihak yang bermusuhan, terpenuhi sebagian hak yang umum dari kaum muslimin dengan pertimbangan membantu pihak yang lemah, kena jinayat, bawah umur yatim, orang yang melarat dan mereka yang hidup kesusahan.
Cara yang paling baik untuk menegakkan kebenaran di dalam masyarakat, memelihara hak-hak manusia, menjaga jiwa dan harta/lainnya yakni dengan menegakkan peraturan-peraturan aturan yang diwajibkan oleh Islam serta menjadikannya sebagai amalam sehari-hari. Namun bagaimanapun baiknya peraturan yang diciptakan di dalam suatu negara untuk menjamin keselamatan masyarakat dan tercapainya kesejahteraan rakyat, tidak akan berfaedah jikalau tidak ada suatu tubuh atau forum atau instansi yang menangani dan mengawasi dilaksanakannya peraturan-peraturan tersebut. Maka peradilan merupakan suatu keharusan adanya di dalam masyarakat. Sebab di peradilan itulah masyarakat memperoleh jaminan dan kepastian aturan dengan sebaik-baiknya.
Hikmah Peradilan Hukum
Ada beberapa pesan yang tersirat dari adanya peradilan dalam kehidupan yaitu:
1. Terciptanya keadilan dalam masyarakat, alasannya yakni masyarakat memperoleh semua haknya.
2. Terciptanya perdamaian, alasannya yakni masyarakat memperoleh kepastian aturan dan diantara masyarakat saling menghargai hak-hak orang lain. Tidak ada yang berbuat seenaknya, alasannya yakni semua ada aturannya.
3. Terciptanya kesejahteraan masyarakat sebagai konsekuensi dari tegaknya keadilan dan terciptanya perdamaian.
4. Terwujudnya good dan clean governance yang bebas korupsi, kongkalikong dan nepotisme.
Sumber http://geograph88.blogspot.com
0 Response to "Arti, Fungsi Dan Pesan Yang Tersirat Peradilan Hukum"
Posting Komentar