Pengertian Aturan Perdata: Perseorangan, Keluarga, Perkawinan Dan Waris
Hukum privat atau disebut juga aturan sipil
yakni keseluruhan aturan yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan alias pribadi coy. Ad abanyak macam jenis aturan privat yaitu aturan perdata, aturan dagang, aturan budbahasa dan aturan program perdata. Kita akan fokus ke aturan perdata.
yakni keseluruhan aturan yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan alias pribadi coy. Ad abanyak macam jenis aturan privat yaitu aturan perdata, aturan dagang, aturan budbahasa dan aturan program perdata. Kita akan fokus ke aturan perdata.
Hukum perdata yakni keseluruhan aturan yang mengatur kekerabatan antara orang yang satu dengan orang lain, menyangkut kepentingan perseorangan. Pengertian aturan perdata sama dengan aturan privat. Dalam hal ini para pakar aturan membagi aturan perdata dalam dua pengertian yaitu aturan perdata dalam arti luas atau disebut aturan privat dan aturan perdata dalam arti sempit dan aturan dagang. Adapun aturan perdata dalam arti sempit tidak termasuk aturan dagang didalamnya.
Pengertian Hukum perdata |
Hukum perdata dalam arti sempit atau selanjutnya disebut aturan perdata sanggup dijelaskan sebagai berikut:
a. Hukum perseorangan, yaitu keseluruhan peraturan yang mengatur perihal subjek hukum. Subjek aturan yakni pemegang atau pendukung hak dan kewajiban. Adapun yang termasuk dalam pengertian subjek hkum yaitu orang dan tubuh hukum. Hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan insan semenjak dia belum lahir, masih dalam kandungan ibu hingga mati.
b. Hukum keluarga, yaitu aturan yang mengatur hubungan-hubungan yang timbul dari kekerabatan kekeluargaan. Hukum keluarga mengatur perihal garis keturunan, kekuasaan orang renta terhadap anaknya yang dibawah umur, kewajiban orang renta untuk mendidik dan memelihara anak, perwalian dan kewajiban anak untuk mengurus orang tuanya yang telah lanjut usia atau tidak bisa serta pengampunan
c. Hukum perkawinan, yaitu aturan yang mengatur syarat-syarat dan tata cara yang harus dipenuhi untuk melangsungkan kekerabatan perkawinan. Dalam UU No 1 Tahun 1974 perihal Pokok-Pokok Perkawinan tetapkan batas usia perkawinan, kedudukan isteri terhadap suami, harta perkawinan dan perceraian.
d. Hukum waris, yaitu aturan yang mengatur perihal harta benda atau kekayaan seseorang kalau dia meninggal dunia. Hukum waris mencakup hal-hal yang mengatur perihal kedudukan hebat waris, dan tata cara pembagian ahrta warisan dari tanggung jawab hebat waris. Gambar: disini
Sumber http://geograph88.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Aturan Perdata: Perseorangan, Keluarga, Perkawinan Dan Waris"
Posting Komentar