iklan banner

Pengertian Umum Pajak Dan Penjelasannya

Pajak Daerah
Dasar aturan pajak Pajak Daerah diatur dalam Undang-undand Republik Indonesia No. 34 Tahun 2000 wacana perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 wacana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Daerah ialah pajak yang dipungut oleh Pemda untuk berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh tempat untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga Pemda tersebut.

Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak iuran wajib yang dilakukan oleh Objek Pajak atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan eksklusif yang seimbang yang sanggup dipaksakan berdasarkan perda dan Pembangunan Daerah.

Pengertian Pajak Daerah pada hakekatnya tidak terdapat perbedaan dengan Asas Pajak Negara yaitu pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang jadinya dipergunakan bagi pembiayaan umum pengeluaran pemerintah yang balas jasanya tidak eksklusif diberikan, sedangkan pungutannya dilaksanakan secara paksa.


Jenis-jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Sifat
  • Pajak Pribadi (perorangan). Dalam hal ini pengenaan pajak lebih memperhatikan keadaan pribadi seseorang, menyerupai beberapa istri, anak, dan kewajiban finansial lainnya. (PPH Pribadi) 
  • Pajak Atas Kebendaan. Yang diperhatikan ialah objeknya, pribadi wajib pajak dikesampingkan 
  • Pajak Atas Kekayaan, yang menjadi objek pajak adalah, kekayaan seseorang atau badan. 
  • Pajak Atas Bertambahnya Kekayaan. Pengenaannya didasarkan atas seseorang yang mengalami kenaikan/pertambahan kekayaan, biasanya dikenakan hanya sekali. 
  • Pajak Atas Pemakaian (konsumsi). Pajak atas kenikmatan seseorang 
  • Pajak yang menambah biaya produksi, yaitu pajak yang dipungut alasannya ialah jasa negara yang secara eksklusif sanggup dinikmati oleh para produsen.
Berdasarkan Ciri
Pajak Subjektif dan Objektif
Pajak Subjektif memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak untuk memutuskan pajaknya dicari alasan yang objektif yang berafiliasi akrab dengan keadaan material. Pajak objektif, pertama melihat kepada objeknya selain daripada benda sanggup juga berupa keadaan, perbuatan, bencana yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, lalu barulah dicari subjeknya, tidak mempersoalkan apakah subjeknya berdiam di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Dipandang dari sudut yuridis:
a. Menurut Mr. Dr. JHR Sininghe Damste (Pendapat Kuno).
Pajak Langsung: bila pungutannya dilakukan secara periodik dan didasarkan atas kohir (PPh/Pkk). Pada ketika KIP memutuskan kohir secara formal utang pajak itu timbul, secara materiil sehabis wajib pajak mendapatkan SKPnya, SKP ialah tindakan penagihan pertama.
Pajak Tidak Langsung: kalau pemungutannya tidak periodik dan tak berkohir.

b. Menurut Dr. WH Vanden Berge (aliran modern)
Suatu pajak itu ialah pajak eksklusif kalau tidak dinyatakan secara tagas dalam Undang-undang yang bersangkutan, kalau tidak dinyatakan dengan tegas berarti pajak itu ialah pajak tidak langsung. Dipandang dari sudut ekonomis. Menurut Prof. Dr. MJH Smeets, lebih dahulu harus dibedakan tiga unsur sebagai berikut:
  1. Pembayar Pajak: ialah mereka yang oleh pembuat Undang-undang diwajibkan untuk membayar pajak.
  2. Destinataris ialah mereka yang berdasarkan maksud pembuat Undang-undang seharusnya memikul pajak.
  3. Pemikul Pajak: ialah mereka yang benar-benar memikul dan mencicipi tekanan pajak.

Kesimpulan:
Pajak eksklusif dalam arti administrative (yuridis)
  1. Berkohir
  2. Dipungut secara periodik

Dalam arti ekonomis:
  • Harus dipikul sendiri oleh subjek pajak

Pajak tidak eksklusif dalam arti administratif (yuridis)
  1. Tidak berkohir
  2. Tidak dipungut secara periodik

Dalam arti ekonomis:
  • Dapat dilimpahkan kepada orang lain.

Fungsi Pajak Daerah
Fungsi Pajak Daerah ialah sebagai berikut:
  1. Berfungsi sebagai soko guru atau tiang utama pelestarian otonomi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  2. Sebagai sumber dana yang sangat berarti dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan daerah.




Sumber http://dominique122.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Umum Pajak Dan Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel