iklan banner

Lingkungan

Penegakkan Lingkungan

Masalah lingkungan tidak simpulan dengan pemberlakuan Undang-Undang dan janji untuk melaksanakannya. Penetapan suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen aturan masih harus diuji dalam pelaksanaannya (uitvoering atau implementation) sebagai cuilan dari mata rantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya memutuskan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan sanggup dicapai biar ditaati masyarakat. Oleh alasannya yaitu itu penegakan aturan lingkungan semakin penting sebagai salah satu sarana untuk mempertahankan dan melestarikan lingkungan hidup yang baik. Penegakan aturan yang berkaitan dengan problem lingkungan hidup mencakup aspek aturan pidana, perdata, tata perjuangan negara serta aturan internasional.

Lingkungan hidup merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya biar tetap sanggup menjadi sumber penunjang hidup bagi insan dan makluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningakatan kualitas hidup itu sendiri.

Pembangunan merupakan pertumbuhan ekonomi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan. Dalam mengejar pertumbuhan ekonomi ini, sering terjadi pacuan pertumbuhan yang seringkali mengakibatkan sanggup yang tidak terduga terhadap lingkungan alam dan lingkungan sosial. 

Pembangunan yang dilakukan dengan menggali dan mengekslorasi sumber daya alam sering kali tanpa pemerdulikan lingkungan, sehingga mengakibatkan memburuknya kondisi lingkungan dan mengakibatkan banyak sekali masalah. Pengelolaan pembangunan yang diperkirakan memiliki imbas terhadap lingkungan dipersyaratkan untuk memperhatikan lingkungan hidup. Dalam perkembangannya, maka setiap kegiatan dalam pembangunan yang bersentuhan dengan lingkungan hidup, memerlukan suatu standar mengenai Baku Mutu Lingkungan (BML).

Sehubungan dengan hal tersebut, Siti Sundari Rangkuti) menyatakan bahwa :

"Baku Mutu Lingkungan diharapkan untuk memperlihatkan anutan terhadap pengelolaan lingkungan secara konkret; dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 14 UUPLH (UU No. 23 Tahun 1997) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)".

Ketentuan ini berbeda dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 ihwal Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memutuskan : bahwa Baku Mutu Lingkungan diatur dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Baku Mutu Lingkungan merupakan instrumen yang penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Adanya kegiatan atau kegiatan produksi yang tidak sesuai dengan Baku Mutu Lingkungan yang ada, berarti telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan aturan yang berlaku. Pada tingkat tertentu, kalau terjadi pencemaran lingkungan, maka hal tersebut depat diklarifikasikan sebagai suatu tindak pidana terhadap lingkungan hidup. Hal ini sanggup diproses secara aturan ke pengadilan.

Adanya cita-cita masyarakat melalui LSM lingkungan atau perorangan yang diinformasikan melalu media masa untuk membawa pelaku tindak kejahatan lingkungan ke pengadilan, makin memberi alasan biar pelaku tindak kejahatan terhadap lingkungan harus dibentuk jera, biar diproses berdasarkan ketentuan aturan yang ada.

Masalah lingkungan tidak simpulan dengan memberlakukan Undang-Undang dan janji untuk melaksanakannya. Penetaoan suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen aturan masih diuji dengen pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan cuilan dari mata rantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya memutuskan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan sanggup dicapai biar ditaati masyarakat.

Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 ihwal Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) mendasari kecerdikan lingkungan di Indonesia, alasannya yaitu Undang-Undang, peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kecerdikan (instrumenten van beleid). Instrumen kecerdikan lingkungan perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan dami kepastian aturan dan mencerminkan arti penting aturan bagi penyelesaian problem lingkungan. Instrumen aturan kecerdikan lingkungan (juridische milieubeleidsinstrumenten) menetapkan oleh pemerintah melalui banyak sekali sarana yang bersifat pencegahan, atau setidak-tidaknya pemulihan, hingga tahap normal kualitas lingkungan.

Istilah " mutu" sanggup mengakibatkan pengertian yang ambivalen dan banyak orang yang bahagia memakai istilah "Nilai Ambang Batas". Perbedaan kedua istilah itu yaitu bahwa Mutu Lingkungan memiliki huruf diwajibkan. Dengan demikian, Mutu Lingkungan selalu merupkan Nilai Ambang Batas tetapi tidak semua Nilai Ambang Batas merupakan Mutu Lingkungan selama tidak diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum. Karena dari aspek yuridis dan teknis ekologi, fungsi Mutu Lingkungan dalam pengelolaan lingkungan terutama untuk memilih ada atau tidak ada pencemaran terhadap lingkungan. Untuk memilih ada atau tidak ada kerusakan lingkungan, UUPLH mengintrodusir istilah Kriteria Kerusakan Lingkungan (KBKL), bagi kegiatan yang memiliki "dampak besar dan penting" terhadap lingkungan, Mutu Lingkungan dikaitkan lebih jauh dengan mekanisme AMDL. Mutu Lingkungan harus tercermin dalam rencana pengelolaan lingkungan (RKL). Mutu Lingkungan digunakan sebagai pedomen bagi PKL suatu kegiatan yang pasti dituangkan sebagai persyaratan perizinan suatu rencana kegiatan.

Oleh alasannya yaitu itu penegakan aturan lingkungan semakin penting sebagai salah satu sarana untuk mempertahankan dan melestarikan lingkungan hidup yang baik. Penegakan aturan yang berkaitan dengan problem lingkungan hidup mencakup aspek aturan pidana, perdata, tata perjuangan negara dan aturan internasional.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Lingkungan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel