iklan banner

Pengertian Lingkungan

Pengertian aturan lingkungan berdasarkan UU No 32 tahun 2009 

Lingkungan hidup yakni kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk insan dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan insan sertamakhluk hidup lain


Prof.Siti Sundari Rangkuti,SH, “

Lingkungan itu menyangkut penetapan nilai-nilai yaitu nilai-nilai

Yang sedang berlaku dan diperlakukan dimasa mendatang. Lingkungaan disebut juga dengan Tata Lingkungan.”


Prof.Koesnadi Hardjasoemantri,SH

Menurut Prof Koesnadi Hardjasoemantri, membedakannya menjadi : Lingkungan dan Tata Lingkungan.


Prof.Moenadjat Danusaputro,SH

Menurut Beliau Lingkungan dibagi menjadi 2, yaitu : Lingkungan Klasik dan Lingkungan Modern.


Menurut Danusaputro,

Pengertian Lingkungan yakni aturan yang mendasari penyelenggaraan derma dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Beliaulah yang membedakan antara aturan lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment oriented law dan aturan lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use-ori-entedlaw.


Mengutip dari Gatot P. Soemartono

Pengertian aturan itu yakni keseluruhan peraturan perihal tingkah laris insan yang isinya perihal apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut sanggup dipaksakan dengan suatu hukuman oleh pihak yang berwenang. Dari uraian di atas mengenai pengertian hukum, jadi Pengertian Lingkungan ialah keseluruhan peraturan yang mengatur perihal tingkah laris orang perihal apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut sanggup dipaksakan dengan suatu hukuman oleh pihak yang berwenang.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Lingkungan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel