✔ Sekilas Aturan Fara’Id (Waris) Dalam Islam
SEKILAS HUKUM FARA’ID (WARIS) DALAM ISLAM
Pengertian
Lafadz faraidh (الفَرَئِض), sebagai jamak dari lafadz faridhah (فريضة), oleh ulama Faradhiyunmafrudhah (مفروضة), yakni bab yang telah dipastikan atau ditentukan kadarnya. Adapun lafadz al-Mawarits (المواريث) merupakan jamak dari lafadz mirats (ميراث). Maksudnya yaitu diartikan semakna dengan lafadz
التِّرْكَةُ الَّتِي خَلَفَهَا الْمَيِّتُ وَوَزَثَهَا غَيْرُهُ
“Harta peninggalan yang ditinggalkan oleh si mati dan diwarisi oleh yang lainnya (ahli waris)”.
Dalil Dasar Hukum Waris
Hukum waris dalam Islam menurut pada QS An-Nisa' 4:11-12 yang artinya: Allah mensyari'atkan bagimu ihwal (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jikalau anak itu semuanya wanita lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jikalau anak wanita itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jikalau yang meninggal itu mempunyai anak; jikalau orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya menerima sepertiga; jikalau yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya menerima seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kau tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih bersahabat (banyak) keuntungannya bagimu. Ini yaitu ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (ayat 11)
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jikalau mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kau menerima seperempat dari harta yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kau tinggalkan jikalau kau tidak mempunyai anak. Jika kau mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kau tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kau buat atau (dan) setelah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik pria maupun wanita yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara pria (seibu saja) atau seorang saudara wanita (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jikalau saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, setelah dipenuhi wasiat yang dibentuk olehnya atau setelah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada jago waris). (Allah memutuskan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.(ayat 12)
Kewajiban Ahli Waris Kepada Pewaris
Sebelum harta dibagi, jago waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sbb:
a. mengurus dan menuntaskan hingga pemakaman mayit selesai
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang
c. menyelesaikan wasiat pewaris
d. membagi harta warisan di antara jago waris yang berhak.
*Tanggung jawab jago waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya
Syarat waris Islam ada 3 (tiga) yaitu:
1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara aturan (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya jago waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
Rukun Waris Islam
Rukun waris ada 3 (tiga) yaitu:
1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia.
2. Ahli waris : mereka yang berhak untuk menguasai / mendapatkan harta pewaris.
3. Harta warisan
Ahli Waris Dan Bagian Warisan
1. Al-Fardhu al-Muqaddarah (Bagian yang ditentukan). Yaitu jumlah atau porsi bab warisan yang ditentukan oleh syariah yaitu 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), 1/6 (seperenam).
2. Ashabah (At-Tanshib) Yaitu orang yang mendapatkan harta warisan yang belum ditetapkan atau jago waris yang tidak mempunyai bab tertentu.
Ahli Waris Ada 3 (Tiga) Macam
1. Ahli waris ashabul furudh
2. Ahli waris ashabah
3. Ahli waris adonan furudh dan ashabah
Sumber http://rionbettencourtz.blogspot.com
0 Response to "✔ Sekilas Aturan Fara’Id (Waris) Dalam Islam"
Posting Komentar