iklan banner

Pemahaman Perihal Official Development Assistance (Oda)

Bagi negara-negara berkembang dan negara-negara miskin, Official Development Assistance (ODA) menjadi alternatif pembiayaan dari pihak eksternal, yang dimanfaatkan untuk melakukan pembangunan sosial-ekonomi. Peran ODA sangat diharapkan oleh negara-negara tersebut lantaran tidak mencukupinya pendapatan nasional untuk membiayai pembangunan. Tulisan ini akan mengupas konsep Official Development Assistance (ODA) dan isu-isu seputar pemanfaatan ODA.

 menjadi alternatif pembiayaan dari pihak eksternal Pemahaman perihal Official Development Assistance (ODA)
Hakikat dan Tujuan Official Development Assistance (ODA).
Sebagai salah satu sumber pembiayaan, ODA dimanfaatkan sebagai alternatif dana, lantaran untuk negara-negara kecil dan negara-negara yang tidak mempunyai sumberdaya produksi, denah investasi melalui Foreign Direct Investment (FDI) kecil kemungkinannya berhasil menarik investor asing.

Dalam sejarahnya, ODA diperkenalkan sebagai sarana untuk membantu negara-negara berkembang dan negara-negara miskin dalam rangka peningkatan acara perekonomian, melalui sumbangan teknis dan finansial, serta sumbangan lain terkait kebutuhan negara penerima.



Adapun tujuan pokok yang mendasari denah sumbangan ODA yakni pembangunan ekonomi dan pencapaian kesejahteraan bagi negara-negara berkembang dan negara-negara miskin. Sedangkan sasaran pembangunan'nya meliputi banyak sekali sektor, antara lain kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sistem dan manajemen perpajakan.

Dalam laporannya, the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menegaskan batasan-batasan penggunaan denah dana sumbangan ODA, antara lain:
  • Dalam kaitan dengan sumbangan militer (military aid). ODA tidak digunakan untuk sumbangan peralatan militer, termasuk acara pemberantasan t3r0risme. Namun demikian, untuk sumbangan kemanusiaan bisa termasuk dalam denah ini.
  • Pemeliharaan perdamaian (peacekeeping). Hampir seluruh biaya pemeliharaan perdamaian tidak termasuk dalam denah ODA, tapi acara yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan dalam konteks peacekeeping masih bisa dimasukkan.
  • Tugas-tugas kepolisian. Pelatihan kepolisian sipil termasuk dalam ODA, kecuali untuk tujuan tertentu, contohnya dalam kaitan dengan pengumpulan data inteligen dalam kasus t3r0risme.
  • Energi nuklir (nuclear energy). Untuk tujuan sipil, sumbangan ini termasuk dalam denah ODA, contohnya untuk pembangkit listrik tenaga nuklir dan pemanfaatan radioaktif untuk kepentingan medis.
  • Program sosial dan budaya (social and cultural programmes). Apabila digunakan untuk penciptaan kapasitas budaya bagi negara penerima, maka bisa masuk dalam denah ODA.
  • Bantuan untuk pengungsi. Dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, sumbangan ini masuk dalam denah ODA.
  • Penelitian. Hanya penelitian yang bersangkut-paut dengan masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara berkembang dan negara-negara miskin yang diperhitungkan dalam denah ODA.
(Organisation for Economic Co-operation and Development. Is It ODA?: Factsheet, November, 2008).

Lebih lanjut, sumber pendanaan ODA berasal dari negara-negara pendonor. Terdapat sasaran yang diharapkan dari tiap negara pendonor biar setidaknya menunjukkan kontribusi sebesar 0.7% dari total Gross National Income (GNI) masing-masing negara. Sampai dengan ketika ini ada lima negara pendonor yang menunjukkan kontribusi minimal sesuai dengan target, yakni Norwegia (1.07%), Swedia (1.02%), Luksemburg (1.00%), Denmark (0.85%), dan Inggris (0.72%).

Dalam struktur organisasi OECD terdapat satu instrumen berjulukan the Development Assistance Committee (DAC), yang merupakan lembaga internasional dan difungsikan dalam kaitan dengan kerjasama pembangunan. Adapun tujuan komite ini yakni untuk mempromosikan kerjasama pembangunan dan kebijakan-kebijakan dalam rangka pembangunan jangka panjang.

Kemudian komite ini juga memonitor alur keuangan yang digunakan dalam pembangunan, mereview kebijakan kerjasama pembangunan, serta mempromosikan model dan praktik-praktik pembangunan secara global. Salah satu yang menjadi pokok kiprah instrumen ini yakni meninjau sejauh mana pemanfaatan ODA bagi negara penerima. OECD menyatakan bahwa DAC merupakan elemen yang objektif, netral, dan berkualitas dalam setiap aktivitasnya. Lebih jauh, lembaga DAC terdiri dari 29 negara anggota (www.oecd.org).

Sementara The United Nations Development Programme (UNDP) menyebutkan beberapa permasalahan terkait ketergantungan negara-negara pada ODA dan dampaknya bagi pencapaian pembangunan jangka panjang:
  1. Tingkat ketergantungan pada sumbangan ODA. Semakin negara bergantung pada denah sumbangan ODA, maka negara tersebut akan berpotensi mengalami fluktuasi keuangan akhir fatwa dana sumbangan yang disalurkan.
  2. Permintaan sumbangan secara berulang (pro-cyclical). Semakin sering dana sumbangan ODA diminta, maka akan semakin tidak mendukung iklim investasi dan pembangunan negara penerima.
  3. Besar kecilnya (volatility) dana bantuan. Jika besarnya sumbangan ODA tidak bisa diprediksi, maka negara akseptor cenderung tidak akan bisa mengelola pengeluaran pemerintah secara efektif, sehingga justru berdampak negatif terhadap anggaran negara (state budget).
  4. Penggunaan dana bantuan. Hal ini terkait sektor-sektor mana saja yang memakai dana sumbangan ODA, sehingga akan berdampak pribadi pada produktivitas negara penerima. Apabila sektor-sektor tersebut tidak relevan dengan pembangunan, maka akan semakin rendah produktivitas yang dihasilkan.
(United Nations Development Programme, Towards Human Resilience: Sustaining MDG Progress in an Age of Economic Uncertainty, 2011).

Kritik terhadap Official Development Assistance dan Bantuan Internasional (International Aid) lainnya.
Meski demikian, denah sumbangan ODA tidak terlepas dari kritikan. Beberapa studi menyatakan bahwa ODA tidak sepenuhnya sempurna dan berhasil membantu negara-negara berkembang dan negara-negara miskin dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Moyo, dalam salah satu studinya mengkritik denah sumbangan internasional, termasuk ODA dalam mendorong pembangunan ekonomi. Dinyatakan bahwa seringkali sumbangan tersebut tidak sempurna sasaran, bernuansa politik kepentingan, serta menjadikan ketergantungan bagi pemangku jabatan di negara penerima. Studi tersebut menyertakan pengalaman empiris beberapa negara di daerah Afrika, menyerupai Rwanda, Nigeria, Sudan dan Chad, sebagai akseptor sumbangan internasional.

Selanjutnya Moyo menyerukan biar negara-negara berkembang dan negara-negara miskin bisa melahirkan daya dorong dari dalam negeri untuk memicu kegiatan perekonomian dan kewirausahaan, contohnya sektor perjuangan mikro, kecil, dan menengah (SMEs), sehingga bisa mengurangi ketergantungan pada sumbangan internasional.

Yang tidak kalah penting yakni penguatan institusi publik sampai menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi, sehingga bisa memenuhi kebutuhan publik (Moyo, Dambisa. Dead Aid: Why Aid Makes Things Worse and How There is Another Way for Africa, 2010).

Sementara Bauer menekankan bahwa sumbangan internasional bukan hanya gagal mempercepat pertumbuhan ekonomi, namun dalam realitanya justru menghambat pembangunan. Bauer beropini bahwa dana sumbangan tersebut lebih menyerupai sumbangan pembayar pajak dari negara-negara kaya kepada negara-negara miskin.

Disamping itu disebutkan pula bahwa negara-negara pendonor cenderung tidak mengetahui kebutuhan riil negara-negara penerima, sehingga sumbangan tersebut berpotensi terbuang pada hal-hal yang tidak produktif dan tidak meningkatkan kapasitas sumberdaya insan sebagai biro pembangunan (Shleifer, Andrei. Peter Bauer and the Failure of Foreign Aid, Cato Journal Vol.29, No. 3, 2009).

Penutup.
Sebagai salah satu sumber dana sumbangan untuk pembangunan, Official Development Assistance (ODA) pada hakikatnya membawa misi mulia, yakni mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan negara-negara penerima, walaupun dalam praktiknya tidak selalu dinilai sempurna sasaran. **



ARTIKEL TERKAIT :
Sekilas perihal the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Memahami Konsep Dasar Negara Kesejahteraan (Welfare State)
Sejarah dan Peran G7 (the Group of Seven) dalam Tata Kelola Perekonomian Dunia
Peran WTO (the World Trade Organization) dalam Membangun Kerjasama Perdagangan Internasional
Sumber http://www.ajarekonomi.com

0 Response to "Pemahaman Perihal Official Development Assistance (Oda)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel