iklan banner

Mk Enggan Keluarkan Pedoman Bpk Vs Ma


Dimintai pedoman oleh BPK, MK mengaku tidak suka mengobral fatwa.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membikin pedoman alias pendapat aturan terkait polemik uang masalah antara BPK dan Mahkamah Agung (MA). “Suratnya sudah masuk,” ujar Ketua MA Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis (20/9).

Agaknya forum pengawal konstitusi itu ingin berada pada posisi tengah. Jimly menegaskan, MK tidak mau mengobral fatwa. Sebab, alasan Jimly, “Karena pedoman itu ‘kan sifatnya tidak mengikat secara hukum, kalau mau menuntaskan duduk masalah secara formal kan ada jalur SKLN.”

Menurut Jimly, meski Undang-Undang membolehkan MK menelorkan fatwa, namun karena cuma sanggup mengikat bagi forum peminta fatwa, MK sebisa mungkin membatasi mengeluarkan fatwa. “Itu sebisa mungkin kami batasi, alasannya ialah ia hanya mengikat bagi lemabga yang meminta saja,” ujarnya.

Ini masuk akal saja. Terlebih pedoman itu bekerjasama dengan sengketa kewenangan forum negara. Sebab, kalau MK membikinkan pedoman buat BPK, nantinya imparsialitas MK dikala menengahi BPK-MA sewaktu mereka berperkara SKLN menjadi dipertanyakan. Lagi-lagi, Jimly menyatakan kesediaan menjadi perantara kedua forum itu sebelum keduanya memutuskan jalur berperkara di MK.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko justru balas bertanya, “Yang mau dimediasi itu apanya? Ini kan hanya perbedaan persepsi antara MA dan BPK dalam memandang uang perkara.”

Menurutnya duduk masalah uang masalah ini sudah mencuat setahun kemudian dan selama itu MA sudah bersabar menangggapi perbedaan persepsi yang berujung pada perdebatan itu. ”Sejak Mei 2006, BPK menyampaikan kami melaksanakan pungli. Kami membisu saja,” ujarnya.

Sekarang ini, lanjut Djoko, karena MA dilaporkan ke polisi, tentunya benteng terakhir keadilan itu tidak akan tinggal diam. ”Tapi MA ini kan puncak kearifan, oleh alasannya ialah itu kita pertimbangkan apakah akan melaporkan balik atau tidak. Kita tunggu saja sesudah lebaran,”ujarnya.
Sedangkan Jimly mengatakan, sebisa mungkin semua mekanisme jalur komunikasi ditempuh sehingga terbangun mekanisme komunikasi forum secara sehat. “Itu berdasarkan saya penting daripada mengandalkan komunikasi melalui media massa,” lanjutnya.

Menurut Jimly, kalau memang pembahasan kedua forum itu nantinya butuh regulasi gres setingkat UU, maka dewan perwakilan rakyat perlu dilibatkan di situ. Dan kalau hanya aturan semacam Peraturan Pemerintah, maka cukup pemerintah dilibatkan di situ. “Sebenarnya semuanya sanggup diselesaikan kalau mau menempuh jalur rasional dan bukannya emosional,” ujar Jimly.

Jimly juga menyayangkan Anwar yang sudah keburu angkat senjata di media massa. “Sebaiknya mengadakan pertemuan dulu (BPK-MA-red), gres nantinya hasil dari pertemuan itu disebarkan melalui media massa. Sebab media massa itu kan milik rakyat, punya publik. Kalau komunikasinya semenjak awal sudah lewat media massa, nantinya publik jadi gundah melihat pejabat saling berselisih,” pungkasnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen menyampaikan bahwa surat ’penolakan’ MA untuk diaudit BPK sedikit banyaknya menunjukkan ada yang ditutup-tutupi. ”Sikap MA itu justru mencurigakan,” ujarnya. Kalau memang tidak ada masalah, mengapa MA meminta investigasi atau audit ditunda.

Ia justru meminta tugas MK untuk menuntaskan sengketa kedua lembaga. Jika tidak, duduk masalah biaya masalah di institusi pengadilan akan terus menjadi rumit. Apalagi tidak didukung keterbukaan info berapa biaya berperkara di setiap pengadilan.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Mk Enggan Keluarkan Pedoman Bpk Vs Ma"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel