iklan banner

Sepintas Akar Sejarah Politik Hukum



Bila berbicara perihal akar sejarah timbul politik hukum, mau tidak mau akan berbicara perihal latar belakang, kapan, di mana dan siapa yang menggagas disiplin ilmu ini untuk pertama kali. Untuk menjawab pertanyaan ini tidaklah gampang lantaran literatur-literatur yang mendukung amat minim bahkan sanggup dikatakan tidak ada. Kalaupun ada, itupun hanya terkesan dijelaskan secara selayang pandang saja, sehingga pada tataran tertentu menciptakan pengetahuan terhadap aspek kesejarahan dari disiplin politik aturan menjadi amat terbatas.

Menurut Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, latar belakang ilmiah yang menjadi alasan kehadiran disiplin politik aturan yaitu rasa ketidakpuasan para teoretisi aturan terhadap model pendekatan aturan selama ini. Seperti diketahui, dari aspek kesejarahan, studi aturan telah berusia sangat usang semenjak era Yunani kuno sampai era postmodern. Selama kurun waktu sangat usang tersebut studi aturan mengalami pasang surut, perkembangan, dan pergeseran terutama berkaitan dengan metode pendekatan yang disebabkan lantaran terjadi perubahan struktur sosial, politik, ekonomi, dan pertumbuhan piranti lunak ilmu pengetahuan.

Analisis menarik berkaitan dengan hal itu dijelaskan oleh Satjipto Rahardjo. Ia menjelaskan, pada era ke -19 di Eropa dan Amerika, individu merupakan sentra pengaturan hukum, sedang bidang aturan yang sangat berkembang yaitu aturan perdata (hak-hak kebendaan, kontrak, perbuatan melawan hukum). Keahlian aturan dikaitkan pada soal keterampilan teknis atau keahlian tukang (legal craftsmanship). Orang pun merasa bahwa dengan cara memperlakukan aturan menyerupai di atas, yaitu dengan menganggap aturan sebagai suatu forum dan kekuatan independen dalam masyarakat, maka lengkaplah perilaku yang menganggap bahwa semuanya sudah sanggup dicukupi sendiri. , disiplin hukum, metode analisis hukum, semuanya tidak membutuhkan pemberian dan kolaborasi dengan disiplin ilmu yang lain.

Analisis normatif dan dogmatis merupakan satu-satunya cara yang paling memadai dan tidak diharapkan metode serta pendekatan yang lain untuk membantu melaksanakan pengkajian hukum. Metode normatif dan dogmatis demikian, dipandang mencukupi kebutuhan, sedang aturan makin menjadi bidang yang hanya diketahui dan dipahami oleh beberapa orang tertentu saja. Keadaan dan perkembangan demikian, tentunya bekerjasama dengan peranan yang semakin besar dari aturan dalam mendukung dan mengamankan kemajuan masyarakat sebagaimana disebutkan di atas, serta kepercayaan yang semakin besar kepada hukum.

Namun, akan berbeda tatkala cara-cara memandang dan menggarap aturan yang demikian itu berhadapan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat akhir keberhasilan dari modernisasi dan industrialisasi. Kedudukan individu kini mulai disaingi oleh tampilnya subjek-subjek lain, menyerupai komuniti, kolektiva, dan negara. Bidang-bidang yang lalu menjadi makin menonjol yaitu aturan publik, aturan manajemen dan aturan sosial-ekonomi. Muncul pengertian gres yang pada hakikatnya menggugat kemapanan dari keterampilan teknis sebagaimana disebutkan di atas, dan menggantikannya dengan “perencanaan”, “ahli aturan sebagai arsitek sosial”, dan sebagainya. Sekarang aturan tidak lagi dilihat sebagai suatu hal yang otonom dan independen, melainkan dipahami secara fungsional dan dilihat senantiasa berada dalam kaitan interdependen dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat.

Analisis yang dikemukakan oleh Rahardjo tidak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan Donald H. Gjerdingen. Dengan menimbulkan sejarah aturan Amerika pasca perang saudara sampai tahun 1935 sebagai latar belakang pemikirannya, Gjerdingen mengemukakan terjadi pergeseran pemahaman teoretisi terhadap korelasi antara aturan dan entitas bukan hukum. Senada dengan Rahardjo, Gjerdingen menjelaskan bahwa pendapat beberapa anutan aturan konvensional yang menganggap aturan otonom dari entitas bukan aturan sudah ketinggalan zaman lantaran tidak sesuai dengan realitas sesungguhnya. Pendapat yang menafikan korelasi aturan dengan entitas bukan aturan mengakibatkan aturan cenderung membatasi diri pada hal-hal yang sangat teknis, sehingga permasalahan yang muncul akhir dari interaksi antara aturan dan politik misalnya, menjadi tidak sanggup dijelaskan. Dengan memakai kerangka inilah kehadiran disiplin politik aturan sanggup dipahami.

Dengan perkataan lain, politik aturan muncul sebagai salah satu disiplin aturan alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas korelasi antara aturan dan entitas bukan hukum, terutama dalam kaitan studi ini yaitu politik.

Kemudian, siapakah yang menggagas dan mempopulerkan politik aturan sebagai disiplin aturan pertama kali? Menurut Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, tidak sanggup dipastikan kapan disiplin politik aturan ini muncul pertama kali dan siapa penggagasnya. Van Apeldoorn dalam buku klasiknya Inleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht, tidak pernah menyebutkan secara eksplisit istilah politik aturan dan tidak pula menyebutkan bahwa politik aturan merupakan salah satu disiplin ilmu hukum. Namun, tidak disebutkan politik aturan sebagai penggalan dari disiplin ilmu aturan dalam buku Apeldoorn itu berdasarkan Bambang Poernomo, bukan berarti pada ketika itu akar-akar akademik disiplin politik aturan muncul atau Apeldoorn mengabaikannya. Bisa jadi ini hanya lantaran struktur keilmuan disiplin politik aturan belum secara mapan terbentuk.

Menurut Poernomo, secara tersirat keberadaan politik aturan sanggup dilihat dari penggalan kedua pembagian terstruktur mengenai Apeldoorn, yakni pada penggalan seni dan keterampilan ketika acara praktik untuk menemukan serta merumuskan kaidah hukum. Bila mengikuti klarifikasi di atas, setidaknya untuk di Indonesia wacana perihal disiplin politik aturan secara implisit telah ditemukan akar sejarahnya pada buku Apeldoorn tersebut. Kendati hanya secara implisit isu ini setidaknya membantu pemahaman perihal akar sejarah politik aturan tersebut. Dari klarifikasi Poernomo itu, sanggup dilihat bahwa para pakar masih mengalami kesulitan untuk menjelaskan kapan politik aturan muncul pertama kali dan dijadikan sebagai sebuah istilah akademis dalam bidang hukum.

Informasi terlama berkaitan dengan permasalahan di atas, untuk sementara ini, sanggup ditemukan pada goresan pena Soepomo berjudul Soal-soal Politik Hoekoem dalam Pembangunan Negara Indonesia(dipublikasikan pada tahun 1947). Kemudian, buku Bellefroid berjudul Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland, yang diterbitkan tahun 1953. Dalam buku tersebut Bellefroid secara tegas telah meggunakan istilah politik aturan (de rechtspolitiek) sebagai sebuah istilah mandiri, yaitu ketika ia menjelaskan perihal cabang-cabang ilmu apa saja yang termasuk dalam ilmu pengetahuan hukum.

Dari beberapa kutipan di atas sanggup diketahui bahwa istilah dan kajian perihal politik aturan baik dari sisi teoretis maupun mudah telah dikenal di Indonesia cukup lama. Namun bahwa lalu studi terhadap bidang ini tampak sangat lambat dikarenakan keterbatasan literatur yang mendukung dan masih jarang para jago yang serius mendalami disiplin ilmu ini.


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Sepintas Akar Sejarah Politik Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel