iklan banner

Aneka Pengertian Ihwal Poltik Hukum

Perlu disadari sepenuhnya bagi para pengkaji aturan di Indonesia bahwa ragam istilah aturan yang kini digunakan dalam literatur-literatur aturan di Indonesia diadopsi dari ragam istilah aturan yang terdapat dalam tradisi ilmu aturan Belanda, ibarat aturan tata negara (staatrecht), aturan perdata (privaatrecht), aturan pidana (straafrecht), dan aturan manajemen (administratiefrecht).Hal yang sama berlaku juga dengan istilah politik hukum.


1. Perspektif Etimologis

Secara etimologis, istilah politik aturan merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah aturan Belanda rechtspolitiek. Istilah ini sebaiknya tidak dirancukan dengan istilah yang muncul belakang yaitu politiekrechtatau aturan politik, yang dikemukakan Hence Van Maarseveen alasannya yaitu keduanya mempunyai konotasi yang berbeda. Istilah yang disebutkan terakhir berkaitan dengan istilah lain yang ditawarkan Hence van Maarseveen untuk mengganti istilah aturan tata negara. Untuk kepentingan itu ia menulis sebuah karangan yang berjudul “Politiekrecht, als Opvolger van het Staatrecht”.

Kembali pada istilah rechtspolitiek. Dalam bahasa Indonesia kata recht berarti hukum. Kata aturan sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu hukm (kata jamaknya ahkam), yang berarti putusan (judgement, verdict, decision), ketetapan (provision), perintah (command), pemerintahan (government), kekuasaan (authority, power), eksekusi (sentence) dan lain-lain. Kata kerjanya yaitu hakama-yahkumu, berarti memutuskan, mengadili, menetapkan, memerintahkan, memerintah, menghukum, mengendalikan, dan lain-lain. Asal-usul kata hakama berarti mengendalikan dengan satu pengendalian. Berkaitan dengan istilah ini hingga sekarang, belum ada kesatuan pendapat di kalangan para teoretisi aturan wacana apa batasan dan arti aturan yang sebenarnya.

Achmad Ali dalam bukunya Menguak Tabir : Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis telah berhasil mengumpulkan lebih dari lima puluh definisi dan pengertian wacana aturan yang disarikan dari aneka macam ajaran ilmu aturan yang ada dan dalam rentang waktu yang sangat panjang semenjak Aristoteles, Ibnu Khaldun hingga Dworkin. Dari lima puluhan definisi dan pengertian aturan itu masing-masing jago berbeda satu sama lain. Perbedaan tersebut sanggup terjadi alasannya yaitu sifat yang abnormal dan cakupan yang luas serta perbedaan sudut pandang para jago dalam memandang dan memahami apa yang disebut dengan aturan tersebut. Dengan kata lain, semenjak dahulu hingga kini para jago aturan tidak pernah setuju untuk mengakui sebuah definisi aturan yang berlaku secara umum yang sanggup diterima di seluruh dunia, atau mengutip Sri Soemantri Martosoewignjo, aturan yaitu seperangkat aturan tingkah laris yang berlaku dalam masyarakat.

Adapun dalam kamus bahasa Belanda yang ditulis oleh Van Der Tas, kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan (policy). Dari klarifikasi itu sanggup dikatakan bahwa politik aturan secara singkat berarti kebijakan hukum. Adapun kebijakan sendiri dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar planning dalam pelaksaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dengan kata lain, politik aturan yaitu rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar planning dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum.

Berkenaan dengan istilah kebijakan, ternyata mempunyai keragaman arti. Hal itu sanggup dilihat dari pandangan beberapa tokoh yang mencoba untuk menjelaskan apa bekerjsama kebijakan itu. Klein misalnya, menjelaskan bahwa kebijakan itu yaitu tindakan secara sadar dan sistematis, dengan mempergunakan sarana-sarana yang cocok, dengan tujuan politik yang terang sebagai target dan yang dijalankan langkah demi langkah. Hampir senada dengan Klein, Kuypers menjelaskan kebijakan itu yaitu suatu susunan dari: (1) tujuan-tujuan yang dipilih oleh para eksekutif publik baik untuk kepentingan diri sendiri maupun kepentingan kelompok; (2) jalan-jalan dan sarana-sarana yang dipilih olehnya; dan (3) saat-saat yang mereka pilih. Adapun Friend memahami bahwa kebijakan pada hakikatnya yaitu suatu posisi yang sekali dinyatakan akan mensugesti keberhasilan keputusan-keputusan yang akan dibuat di masa datang.

Sementara itu, Carl J. Friedrick menguraikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan memperlihatkan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksana tawaran kebijakan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dan, james E. Anderson menyampaikan bahwa kebijakan yaitu serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu dilema tertentu. Dari pengertian-pengertian yang dikemukakan oleh beberapa jago di atas, maka sanggup dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para jago wacana pengertian kebijakan. Jelasnya, konsep kebijakan itu sulit untuk dirumuskan dan diberikan makna yang tunggal, atau dengan perkataan lain, sulit untuk memperlakukan konsep kebijakan tersebut sebagai sebuah tanda-tanda yang khas dan konkret, terutama jikalau kebijakan itu dilihat sebagai suatu proses yang terus berkembang dan berkelanjutan mulai dari proses pembuatan hingga implementasinya.

2. Terdapat perbedaan “penekanan” wacana kebijakan di antara para ahli. Sebagian dari mereka melihat kebijakan sebagai suatu perbuatan, sedangkan yang lain melihat sebagai suatu perilaku yang direncanakan (suatu rencana), atau bahkan suatu planning dan juga suatu tindakan.

3. Para jago juga berbeda pendapat berkaitan dengan tujuan dan sarana. Ada yang berpendapat, bahwa kebijakan meliputi tujuan dan sarana, bahkan ada yang tidak lagi menyebut baik tujuan maupun sarana.

Melengkapi uraian di atas, perlu dijelaskan di sini bahwa ada satu istilah dalam bahasa Indonesia yang kerap digunakan secara bergantian dalam pengertian yang hampir serupa dengan istilah kebijaksanaan, yaitu kebijakan. Berkaitan dengan istilah di atas Girindro Priggodigdo memperlihatkan klarifikasi yang menarik. Ia membedakan pengertian antara istilah kebijaksanaan dan kebijakan. Menurut Pringgodigdo, kebijaksanaan yaitu serangkaian tindakan atau kegiatan yang direncanakan di bidang aturan untuk mencapai tujuan atau target yang dikehendaki. Orientasinya pada pembentukan dan penegakan aturan masa kini dan masa depan. Adapun kebijakan yaitu tindakan atau kegiatan seketika (instant decision) melihat urgensi serta situasi atau kondisi yang dihadapi, berupa pengambilan keputusan di bidang aturan yang sanggup bersifat pengaturan (tertulis) dan atau keputusan tertulis atau lisan, yang antara lain berdasarkan kewarganegaraan/kekuasaan diskresi (discretionary power/freies ermessen).

Pembedaan pengertian kedua istilah di atas pada tataran konseptual dengan sendirinya akan berimbas pada aktualisasi konsep itu pada tataran praksis. Namun, meskipun terdapat perbedaan pengertian, kedua istilah ini kerap digunakan dalam pengertian yang sama, yaitu rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar planning dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Dengan demikian, secara etimologis, politik aturan secara singkat berarti kebijaksanaan hukum.

2. Perspektif Terminologis

Penjelasan etimologis di atas tentu tidak memuaskan alasannya yaitu masih begitu sederhana, sehingga dalam banyak hal sanggup membingungkan dan merancukan pemahaman wacana apa itu politik hukum.

Di bawah ini, akan dijelaskan definisi-definisi politik aturan yang telah dirumuskan oleh beberapa jago aturan yang selama ini cukup concern mengamati perkembangan disiplin ilmu ini, yaitu :

1. Padmo Wahjono

Padmo Wahjono dalam bukunya Indonesia Negara Berdasarkan Atas mendefinisikan politik aturan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari aturan yang akan dibentuk. Definisi ini masih bersifat abnormal dan kemudian dilengkapi dengan sebuah artikelnya di majalah lembaga keadilan yang berjudul “Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan”. Dalam artikel tersebut Padmo Wahjono menyampaikan bahwa politik aturan yaitu kebijakan penyelenggara negara wacana apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dalam hal ini kebijakan tersebut sanggup berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum, dan penegakannya sendiri.

Dari kedua definisi di atas, sanggup disimpulkan bahwa berdasarkan Padmo Wahjono politik aturan yaitu kebijakan penyelenggara negara yang bersifat fundamental dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari aturan yang akan dibuat dan wacana apa yang akan dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dengan demikian, politik aturan berdasarkan Padmo Wahjono berkaitan dengan aturan yang berlaku di masa tiba (ius constituendum).

2. Teuku Mohammad Radhie

Teuku Mohammad Radhie dalam sebuah tulisannya berjudul Pembaharuan dan Politik dalam Rangka Pembangunan Nasional mendefinisikan politik aturan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai aturan yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan aturan yang dibangun.

Pernyataan “mengenai aturan yang berlaku di wilayahnya” mengandung pengertian aturan yang berlaku pada ketika ini (ius constitutum) dan “mengenai arah perkembangan yang dibangun” mengandung pengertian aturan yang berlaku di masa tiba (ius constituendum). Dengan demikian, berbeda dengan definisi politik aturan yang dikemukakan Padmo Wahjono, yang lebih mengarah pada aturan yang bersifat ius constituendum, definisi politik aturan yang dirumuskan oleh Radhie sepertinya mempunyai dua wajah yang saling berkaitan dan berkelanjutan, yaitu ius constituendum dan ius constitutum.

3. Soedarto

Adapun berdasarkan Soedarto (Ketua Perancang Kitab Undang-Undang Pidana), politik aturan yaitu kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk memutuskan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.Pada buku yang lain berjudul dan Pidana dijelaskan, politik aturan yaitu perjuangan untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.

Pengertian politik aturan yang dikemukakan Soedarto di atas meliputi pengertian yang sangat luas. Pernyataan “mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat” sanggup ditafsirkan sangat luas dan sanggup memasukkan pengertian di luar hukum, yakni politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam. Sedangkan pernyataan “untuk mencapai apa yang dicita-citakan” memperlihatkan pengertian bahwa politik aturan berkaitan dengan aturan yang dicita-citakan (ius constituendum).

Berbeda dengan dua pengertian sebelumnya, Soedarno tidak hanya berbicara pada kurun waktu apa aturan yang diterapkan (ius constituendum), tetapi sepertinya sudah pula menyinggung kerangka pikir macam apa yang harus digunakan ketika menyusun sebuah produk hukum.

4. Satjipto Rahardjo

Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik aturan sebagai kegiatan menentukan dan cara yang hendak digunakan untuk mencapai suatu tujuan sosial dan aturan tertentu dalam masyarakat. Sebagai seorang yang mendalami sosiologi hukum, tidaklah mengherankan apabila Satjipto Rahardjo lebih menitikberatkan definisi politik hukumnya dengan memakai pendekatan sosiologis. Hal tersebut sanggup dilihat dari pernyataannya bahwa politik aturan digunakan untuk mencapai suatu tujuan sosial dan aturan tertentu dalam masyarakat.

Menurut Satjipto Rahardjo, terdapat beberapa pertanyaan fundamental yang muncul dalam studi politik hukum, yaitu: (1) tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem aturan yang ada; (2) cara-cara apa dan yang mana, yang dirasa paling baik untuk sanggup digunakan mencapai tujuan tersebut; (3) kapan waktunya aturan itu perlu diubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan itu sebaiknya dilakukan; dan (4) dapatkah dirumuskan suatu referensi yang baku dan mapan, yang sanggup membantu memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut secara baik.

5. C.F.G. Sunaryati Hartono

Berbeda dengan para pendahulunya, Sunaryati Hartono dalam bukunya Politik Menuju Satu Sistem Nasional bekerjsama tidak pernah menjelaskan secara eksplisit pengertian politik hukum. Namun, itu bukan berarti bahwa ia tidak mempedulikan keberadaan politik aturan dari sisi praktisnya. Dalam hal ini, ia melihat politik aturan sebagai sebuah alat atau sarana dan langkah yang sanggup digunakan oleh pemerintah untuk membuat sistem aturan nasional yang dikehendaki dan dengan sistem aturan nasional itu akan diwujudkan impian bangsa Indonesia. Pernyataan “menciptakan sistem aturan nasional yang dikehendaki” mengisyaratkan bahwa kerangka kerja politik aturan berdasarkan Sunaryati Hartono lebih menitik beratkan pada dimensi aturan yang berlaku di masa yang akan tiba (ius constituendum).

6. Abdul Halim Garuda Nusantara

Definisi politik aturan berikutnya dikemukakan oleh Abdul Halim Garuda Nusantara, dalam sebuah makalahnya berjudul “Politik Nasional” yang disampaikan pada Kerja Latihan Bantuan (Kalabahu). ikan sebagai kebijakan aturan (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.

Politik aturan nasional sanggup meliputi (1) pelaksanaan ketentuan aturan yang telah ada secara konsisten; (2) pembangunan aturan yang pada dasarnya yaitu pembaruan terhadap ketentuan aturan yang telah ada dan yang dianggap usang, dan penciptaan ketentuan aturan yang gres yang diharapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat; (3) penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana aturan dan training anggotanya; (4) meningkatkan kesadaran aturan persepsi kelompok elit pengambil kebijakan.

Berdasarkan beberapa definisi politik aturan yang telah dikemukakan di atas, penulis menyimpulkan bahwa politik aturan sanggup diartikan sebagai ”kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang aturan yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan”. Kata kebijakan di sini berkaitan dengan adanya seni manajemen yang sistematis, terinci dan mendasar. Dalam merumuskan dan memutuskan politik aturan yang telah dan akan dilakukan, politik aturan menyerahkan otoritas legislasi kepada penyelenggara negara, tetapi dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Dan kesemuanya itu diarahkan dalam rangka mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

sebagai kaidah atau norma sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat, bahwa sanggup dikatakan bahwa aturan itu merupakan pencerminan dan konkretisasi dari nilai-nilai yang suatu ketika berlaku dalam masyarakat. Artinya, aturan sedikit banyak akan selalu mengikuti tata nilai yang menjadi kesadaran bersama masyarakat tertentu dan berlaku secara efektif dalam mengatur kehidupan mereka. Hal yang sama terjadi juga dalam politik hukum.


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Aneka Pengertian Ihwal Poltik Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel