iklan banner

Hubungan Pembukaan Dengan Batang Badan Undang Undang Dasar 1945

Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh Undang Undang Dasar  Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945
 "Karena pokok-pokok pikiran itu -- berdasarkan Penjelasan UUD 1945 -- "meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta mewujudkan cita aturan yang menguasai aturan dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis",  sedangkan pokok - pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita aturan UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.

Selain apa yang diuraikan di muka dan sesuai pula dengan Penjelasan UUD 1945, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki fungsi atau hubungan pribadi dengan Batang Tubuh UUD 1945,  alasannya Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok - pokok pikiran,  yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh.

Dengan tetap menyadari akan keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD dapatlah disimpulkan, bahwa Pembukaan UUD yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain yakni pokok-pokok pikiran : Persatuan Indonesia,  Keadilan Sosial, Kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain yakni pancaran dari Pancasila, yang telah bisa memperlihatkan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar 1945. Semangat ( Pembukaan ) dan yang disemangati ( pasal-pasal UUD 1945 serta Penjelasannya ) pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan Indonesia.

Bukanlah suatu kebetulan, apabila Orde Baru semenjak kelahirannya dengan sadar dan tekad teguh menyatakan dirinya sebagai tatanan kehidupan rakyat, bangsa, dan negara yang berlandaskan pada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Salah satu pelaksanaan kelanjutan pelaksanaan dari identitas ini yakni perjuangan yang sungguh-sungguh semoga semangat itu benar-benar dihayati oleh setiap insan Indonesia, termasuk dan terutama Insan Indonesia yang memiliki keinginan ataupun yang sedang memegang kendali pelaksanaan UUD 1945, sebagai penyelenggara negara, individu-individu yang ada di belakang pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila itu pelaksanaan UUD 1945 akan terealisasi sesuai dengan semangatnya dan akan lestarilah Pancasila sebagai dasar falsafah negara.

Disitulah letak pentingnya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang dituangkan dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 sebagai penuntun, semoga setiap individu dan penyelenggara negara sanggup bersikap dan bertindak sesuai dengan semangat Pancasila yang menyemangati pasal UUD 1945.
Dengan ini jelaslah pula perbedaan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan P4 yang tercantum dalam ketetapan MPR. Dengan pengertian yang demikian itulah P4 tidak merupakan tafsir Pancasila sebagai dasar negara, dan juga tidak dimaksud menafsirkan Pancasila dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh, dan Penjelasannya

Sumber http://mmustanger.blogspot.com

0 Response to "Hubungan Pembukaan Dengan Batang Badan Undang Undang Dasar 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel