Apa Itu Demokrasi Pancasila ?
Istilah demokrasi itu sendiri mengandung makna yang universal, berlaku di mana saja sepanjang negara yang bersangkutan menyebutkan diri sebagai negara demokrasi.
Sebagaimana telah diuraikan di muka, maka demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun alasannya yaitu dalam prakteknya mustahil seluruh rakyat itu bersama - sama memerintah, maka harus dilakukan tata cara penentuan wakil - wakil mereka yang akan memerintah atas nama rakyat. Tetapi dalam praktek penyelenggaraannya akan berlainan dengan satu negara dengan negara lainnya, Bergantung pada faktor menyerupai sejarah, kebudayaan, dasar negara, dan latar belakang lainnya.
Apabila pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengabaikan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menunujukan perbuatan tidak manusiawi, maka hal itu terperinci bukan demokrasi pancasila. Dengan demikian demokrasi kita yaitu demokrasi yang pelaksanaannya harus diridhoi Tuhan Yang Maha Esa, dalam mengambil putusan harus sesuai dengan perikemanusiaan yang adil dan beradab, demi persatuan dan kesatuan bangsa, putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permuswaratan/perwakilan, dan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Baca Juga
Sedang di dalam klarifikasi Pasal 33 dikatakan, bahwa "dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota - anggota masyarakat. Sebab itu perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi".
Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang dipraktekkan di negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dimana sistem pemerintahan negara berdasarkan tujuh kunci pokok, serta pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang permintaan yang ada, Mulai dari ketetapan MPR, undang - undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya, yang memuat kaidah yang disemangati asas kekeluargaan yang dianut bangsa oleh Indonesia. Salah satu asas pembangunan nasional yang dimuat di dalam GBHN 1993 yaitu asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang mencakup seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, goyong royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini menandakan bahwa pelaksanaan demokrasi pancasila terus dimanfaatkan.
Dari seluruh uraian diatas kita sanggup mengambi kesimpulan mengenai pengertian demokrasi pancasila yaitu sebagai berikut:
a) merupakan sistem pemerintahan negara yang secara konstitusional ditetapkan dalam Undang - Undang Dasar 1945 melalui tujuh kunci pokoknya; yang pelaksanaan selanjutnya terdapat dalam peraturan perundangan dibawahnya, termasuk ketetapan MPR. Ini yang sanggup dipersandingkan untuk diperbandingkan dengan pengertian demokrasi di negara lain.
b) merupakan sikap sikap kita dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai pembangunan nasional yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan aspek pertahanan keamanan. Sikap perilakunya dilakukan dengan semangat kekeluargaan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dengan demikian terperinci kiranya pengertian mana yang lebih sempurna digunakan andaikata kita menemui perkataan demokrasi pancasila dalam kehidupan sehari - hari.
Sumber http://mmustanger.blogspot.com
0 Response to "Apa Itu Demokrasi Pancasila ?"
Posting Komentar