Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau kekerabatan pribadi dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dengan menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada empat pokok pikiran yang mempunyai makna sangat dalam, yaitu:
1. Pokok pikiran pertama: " melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia." Dalam Pembukaan ini diterima pemikiran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan mencakup segenap bangsa seluruhnya. Makara negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara berdasarkan pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan mencakup segenap bangsa indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang dilarang dilupakan.
Rumusan ini pertanda pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
2. Pokok pikiran kedua: "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat".
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran, bahwa insan indonesia mempunyai hak dan kewjiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah "negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh alasannya yakni itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pemikiran ini sesuai dengan sifat Indonesia". Ini yakni pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan, bahwa kedaulatan yakni di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhya oleh MPR.
4. Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni "negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh alasannya yakni itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara akal pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh keinginan moral rakyat yang luhur" . Ini menegaskan pokok pikiran Ke-Tuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Sumber http://mmustanger.blogspot.com
0 Response to "Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945"
Posting Komentar