Skripsi Tinjauan Aturan Islam Terhadap Aplikasi Pembiayaan Play Station Di Bpr Syariah
(KODE : HKM-ISLM-0005) : SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI PEMBIAYAAN PLAY STATION DI BPR SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam Islam, prinsip utama dalam kehidupan umat insan ialah Allah SWT merupakan zat yang Maha Esa. Ia ialah satu-satunya Tuhan dan Pencipta seluruh alam semesta, sekaligus Pemilik, Penguasa serta Pemelihara tunggal hidup dan kehidupan seluruh makhluk yang tiada bandingan dan tandingan, baik di dunia maupun di akhirat. Ia bebas dari segala kekurangan, kesalahan, kelemahan, dan banyak sekali kepincangan lainnya serta suci dalam segala hal.
Sementara itu, insan merupakan makhluk Allah Swt yang diciptakan dalam bentuk yang paling baik, sesuai dengan hakikat wujud insan dalam kehidupan di dunia, yakni melaksanakan kiprah kekhalifahan di muka bumi dalam kerangka dedikasi kepada Sang Maha Pencipta, Allah Swt. Sebagai khalifah di muka bumi, insan diberi amanah untuk memberdayakan seisi alam raya dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh makhluk. Berkaitan dengan ruang lingkup kiprah khalifah ini, Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al Hajj, 22 ayat 41 :
Artinya : "orang-orang yang kalau kami teguhkan kedudukan mereka dimuka bumi ini, pasti mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar".
Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah semoga dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memperlihatkan petunjuk melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan insan baik aqidah, adab maupun syariah. Aqidah sebagai landasan keimanan muslim (tauhid) yang menjiwai syariah (hukum-hukum Islam) dan aturan-aturan moralitas umat (akhlak).
Aqidah dan adab bersifat konstan yang keduanya tidak mengalami perubahan apapun dengan berubahnya waktu dan perbedaan tempat. Adapun syariah dibagi menjadi dua yaitu bab ibadah yang bersifat konstan yakni tidak berubah dan bab muamalah. Ibadah dibutuhkan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan kekerabatan insan dengan Khaliqnya. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara terus menerus kiprah insan sebagai khalifah-Nya dimuka bumi ini.
Sedangkan muamalah yang merupakan bab dari syariah selain mengatur bidang sosial lain menyerupai politik, dan lain-lain juga mengatur perihal banyak sekali acara perekonomian, mulai jual beli sampai investasi saham. Kesemua tatanan tersebut memperlihatkan aliran Islam yang secara ideologis bertujuan membuat kemaslahatan bagi umat Islam. Bagian muamalah ini senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat. Hal ini memperlihatkan bahwa selain bersifat universal, bidang muamalah juga bersifat fleksibel.
Salah satu bidang muamalah yang bekerjasama dengan pembahasan dalam skripsi ini ialah bidang ekonomi. Di Indonesia sendiri lembaga-lembaga keuangan yang mendukung kemajuan ekonomi telah banyak berdiri, salah satunya ialah perbankan syariah. Secara umum, bank ialah forum yang melaksanakan tiga fungsi yaitu mendapatkan simpanan uang, meminjamkan uang, dan memperlihatkan jasa pengiriman uang. Persoalan yang melatarbelakangi lahirnya perbankan syariah terutama di Indonesia ialah keprihatinan para tokoh muslim dunia dengan sistem bunga yang diterapkan oleh perbankan konvensional. Oleh lantaran bunga uang oleh sebagian fuqaha' dikategorikan sebagai riba yang bersifat haram, maka hal itu mendorong beberapa sarjana dan praktisi perbankan muslim di beberapa negara muslim atau negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam menyerupai Indonesia berupaya untuk menemukan sejumlah alat dan cara guna membuatkan sistem perbankan alternatif yang sesuai dengan prinsip aturan Islam, khususnya prinsip yang terkait dengan pengharaman riba. Sistem perbankan dalam Islam tersebut didasarkan pada konsep pembagian keuntungan maupun kerugian. Prinsip yang umum ialah siapa yang ingin mendapatkan hasil dari tabungannya, harus juga bersedia mengambil resiko. Bank akan membagi juga kerugian perusahaan kalau mereka menginginkan perolehan hasil dari modal mereka.
Pada awalnya, ketika bank Islam mulai menerima perhatian masyarakat muslim, pembiayaan yang pertama kali muncul ialah pembiayaan murabahah. Hingga ketika ini pembiayaan tersebut merupakan pembiayaan yang mayoritas bagi perbankan syariah lantaran pembiayaan tersebut cenderung mempunyai resiko lebih kecil dan lebih mengamankan bagi para pemilik modal yakni nasabah penabung.
Transaksi murabahah merupakan transaksi yang lazim dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya. Murabahah merupakan suatu sistem penjualan barang yang harga jualnya lebih tinggi dibanding harga beli barang itu. Selisih tersebut merupakan keuntungan bagi penjual yang besarnya keuntungan itu disepakati bersama antara penjual dan pembeli. Sedangkan murabahah berdasarkan definisi perbankan syariah ialah suatu perjanjian pembiayaan dimana bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan nasabah dengan sistem pembayaran ditangguhkan. Dalam prakteknya, pembiayaan murabahah ini dilakukan dengan cara bank membeli atau memberi kuasa pada nasabah untuk membelikan barang yang dibutuhkan nasabah atas bank, pada ketika yang bersamaan bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sebesar harga pokok ditambah sejumlah keuntungan atau margin untuk dibayar oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antar bank dan nasabah.
Melalui janji murabahah, nasabah sanggup memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh barang yang dibutuhkan, tanpa menyediakan uang tunai, lantaran bank telah memperlihatkan pembiayaan untuk pengadaan barang. Mekanisme pembiayaan ini diberikan dalam jumlah yang besar untuk keperluan pengadaan dan dalam waktu yang cukup lama. Oleh lantaran itu perlu disusun proyeksi arus kas yang meliputi biaya dan pendapatan, sehingga akan diketahui jumlah dana yang tersedia. Konsep murabahah ini berdasarkan hadis Nabi :
Artinya : Dari Suhaib ar Rumi r.a, Rasulullah bersabda : tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan yaitu jual secara tangguh, muqaradhah (murabahah), dan mencampur tepung dengan gandum untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.
Pada prinsipnya, dalam menyalurkan pembiayaan murabahah pihak bank syariah harus mempunyai keyakinan dulu terhadap kemampuan dan kesanggupan nasabah dalam mengembalikan pertolongan termasuk mark up (laba). Bank syariah juga harus memperhatikan barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Apakah barang tersebut termasuk barang yang diperbolehkan dalam Islam atau sebaliknya. Karena bagaimanapun juga, prinsip-prinsip Islam dalam melaksanakan janji harus tetap terjaga kesempurnaannya. Terkait dengan hal tersebut, para ulama' setuju bahwa syarat barang yang dijadikan obyek dalam janji harus bersih/suci.
Larangan memperjualbelikan barang haram tersebut bukan hanya meliputi barang yang haram lantaran zatnya tetapi juga lantaran sifatnya contohnya jual beli dengan melempar batu.
Dalam dunia perbankan syariah di Indonesia telah ada kesepakatan tidak tertulis mengenai obyek pembiayaan bank syariah. yakni, bank syariah hendaknya menghindari pembiayaan pada bidang perjuangan yang memproduksi barang yang dianggap makruh, dalam fiqh contohnya perusahaan rokok, yang oleh para ulama' rokok itu digolongkan benda yang makruh lantaran membawa mudarat yang besar dari sisi kesehatan bagi seseorang yang mengkonsumsinya.
Sehubungan dengan hal di atas, barang yang dijadikan obyek dalam pembiayaan murabahah dalam penelitian ini ialah play station. Play station sendiri merupakan seperangkat alat yang dipakai untuk permainan. Umumnya perjuangan semacam ini membutuhkan seperangkat alat yang disebut dengan analog controller/joystick dan juga beberapa televisi. Jenis permainan ini sangat digemari oleh belum dewasa juga orang sampaumur lantaran biaya sewa yang ditetapkan oleh pemilik play station cukup terjangkau yaitu berkisar antara Rp 2000 per jam. Dengan biaya itu penyewa play station bisa menikmati semua jenis permainan yang disediakan pemilik play station.
Dari uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini ialah bagaimana "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBIAYAAN PLAY STATION DI BPR SYARIAH".
0 Response to "Skripsi Tinjauan Aturan Islam Terhadap Aplikasi Pembiayaan Play Station Di Bpr Syariah"
Posting Komentar