iklan banner

Makalah Persoalan Korupsi

KATA PENGANTAR
      Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang maha Esa, lantaran atas berkat rahmat-Nya kami sanggup menuntaskan makalah “, Korupsi “, dalam Mata Kuliah Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar. Makalah ini di buat sesuai dengan tujuan yang akan di capai pada setiap perkuliahan yang di laksanakan. Kamai mencicipi sangat bermanfaat dengan menuntaskan makalah ini, tidak hanya wawasan mengenai dunia keolahragaan yang sesuai fakultas kami Fakultas Ilmu Keolahragaan namun menambah banyak wawasan mengenai kehidupan sosoial dan lingkungan yang ada.
      Dengan menuntaskan Makalah ini, tidak jarang kami menemui kesulitan. Namun kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikannya.  Dengan selesainya makalah ini, Semoga sanggup bermanfaat bagi setiap pembaca.
       Kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh lantaran itu kami mengharapkan kritik dan saran, dari semua pihak yang membaca. Kritik dan saran yang akan anda berikan akan berkhasiat bagi kami untuk menciptakan makalah menjadi lebih baik . terima Kasih






                                                                              Yogyakarta, 22 Mei 2013



                                                                                Penulis,







DAFTAR ISI

Halaman judul............................................................................
Kata pengantar...........................................................................
Daftar isi....................................................................................
Bab I Pendahuluan
A.               Latar belakang
B.               Rumusan masalah
C.               Tujuan masalah
Bab II Landasan Teori
A.               Pengertian Korupsi
B.               Faktor penyebab terjadinya korupsi
C.               Korupsi yang terjadi di Indonesia
D.               Cara mencegah dan memberantas korupsi
Bab III Pentup
A.               Kesimpulan
B.               Saran
Bab IV Daftar isi
 Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang maha Esa makalah dilema korupsi


BAB I
PENDAHULUAN

A.               Latar belakang

Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dankeberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan meliputi semua aspek kehidupanmasyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukanoleh dua faktor, yaitu sumberdaya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling mayoritas yakni faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat darikeanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain di daerah Asia bukanlahmerupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya yakni rendahnya kualitassumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segipengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dankepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari pegawapemerintah penyelenggara negara menimbulkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia remaja ini sudah merupakan patologi social(penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telahmengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namunyang lebih memprihatinkan lagi yakni terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasankeuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol yakni sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalahdapatkah korupsi diberantas ?  Tidak ada balasan lain kalau kita ingin maju,adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi hingga pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan bisa mengejar ketertinggalannyadibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan sanggup membawanegara ke jurang kehancuran.



B. Rumusan masalah

A.               Apa pengertian Korupsi ?
B.               Apa saja faktor penyebab terjadinya korupsi ?
C.               Apa saja tumpuan korupsi di indonesia?
D.               Bagaimana cara mencegah dan memberantas korupsi ?

C. Tujuan

Mengetahui pengertian korupsi dan mengetahui faktor penyebab danmengetahui bagaimana cara mencegah korupsi dan menambah wawasan.



BAB II
LANDASAN TEORI


1.     Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) yakni tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak masuk akal dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan laba sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·                     perbuatan melawan hukum,
·                     penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·                     memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·                     merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·                     memberi atau mendapatkan hadiah atau janji (penyuapan),
·                     penggelapan dalam jabatan,
·                     pemerasan dalam jabatan,
·                     ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri)
·                     menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis yakni penyalahgunaan jabatan resmi untuk laba pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan dampak dan pinjaman untuk memberi dan mendapatkan pertolongan, hingga dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi yakni kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana akal-akalan bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal menyerupai penjualan narkotika, pembersihan uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari dilema ini dan menciptakan solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

2.     Faktor penyebab terjadinya korupsi
  • Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab eksklusif kepada rakyat, menyerupai yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya honor atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi alasannya yakni yang paling praktis dihubungkan yakni kurangnya honor pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak lantaran banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya honor bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melaksanakan korupsi. Namun demikian kurangnya honor dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl menyampaikan bahwa " di Indonesia di belahan pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, honor sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari pelengkap dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
  • Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau praktis dibohongi yang gagal memperlihatkan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
  • Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".

4. Daftar masalah korupsi di Indonesia

·         M Nazarudin : Korupsai  APBD masalah proyek Hambalang
  • Alfian Andi Malarangeg : Korupsi kasusu proyek Hambalang
  • Lutfhi Hasan Isqak : Korupsi impor daging sapi
  • Ahmad Fatanan : : Korupsi impor daging sapi

5.           Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
                Di dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan bahwa strategi  Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) mempunyai visi jangka panjang dan menengah. Visi periode jangka panjang (2012-2025) adalah: “terwujudnya kehidupan bangsa yang higienis dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas”. Adapun untuk jangka menengah (2012-2014) bervisi “terwujudnya tata kepemerintahan yang higienis dari korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta nilai budaya yang berintegritas”. Visi jangka panjang dan menengah itu akan diwujudkan di segenap ranah, baik di pemerintahan dalam arti luas, masyarakat sipil, hingga dunia usaha.
Untuk mencapai visi tersebut, maka dirancang 6 seni administrasi yaitu :

Pencegahan. Korupsi masih terjadi secara masif dan sistematis. Praktiknya bisa berlangsung dimanapun, di forum negara, forum privat, hingga di kehidupan sehari-hari. Melihat kondisi menyerupai itu, maka pencegahan menjadi layak didudukkan sebagai seni administrasi perdananya. Melalui seni administrasi pencegahan, diperlukan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan. Strategi ini merupakan balasan atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang lantaran diyakini sanggup memperlihatkan imbas jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Sayangnya, pendekatan represif ini masih belum bisa mengurangi sikap dan praktik koruptif secara sistematis-massif. Keberhasilan seni administrasi pencegahan diukur menurut peningkatan nilai Indeks Pencegahan Korupsi, yang hitungannya diperoleh dari dua sub indikator yaitu Control of Corruption Index dan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) yang dikeluarkan oleh World Bank. Semakin tinggi angka indeks yang diperoleh, maka diyakini seni administrasi pencegahan korupsi berjalan semakin baik.

Penegakan Hukum. Masih banyak masalah korupsi yang belum tuntas, padahal demam isu dan ekspektasi masyarakat sudah tersedot sedemikian rupa hingga menanti-nanti adanya penyelesaian secara adil dan transparan. Penegakan aturan yang inkonsisten terhadap aturan positif dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, besar lengan berkuasa pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap aturan dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa aturan tidak lagi dipercayai sebagai wadah penyelesaian konflik. Masyarakat cenderung menuntaskan konflik dan permasalahan mereka melalui caranya sendiri yang, celakanya, acap berseberangan dengan hukum.

Belum lagi bila ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan aturan demi kepentingannya sendiri, keadaaan bisa makin runyam. Absennya kepercayaan di tengah-tengah masyarakat, tak ayal, menumbuhkan rasa tidak puas dan tidak adil terhadap forum aturan beserta aparaturnya. Pada suatu tempo, manakala ada upaya-upaya perbaikan dalam rangka penegakan aturan di Indonesia, maka hal menyerupai ini akan menjadi kendala tersendiri. Untuk itu, penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat mutlak perlu dipercepat. Tingkat keberhasilan seni administrasi penegakan aturan ini diukur menurut Indeks Penegakan Hukum Tipikor yang diperoleh dari persentase penyelesaian setiap tahapan dalam proses penegakan aturan terkait masalah Tipikor, mulai dari tahap penyelesaian pengaduan Tipikor hingga penyelesaian sanksi putusan Tipikor. Semakin tinggi angka Indeks Penegakan Hukum Tipikor, maka diyakini seni administrasi Penegakan Hukum berjalan semakin baik.

Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Meratifikasi UNCAC, yakni bukti konsistensi dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Sebagai konsekuensinya, klausul-klausul di dalam UNCAC harus sanggup diterapkan dan mengikat sebagai ketentuan aturan di Indonesia. Beberapa klausul ada yang merupakan hal baru, sehingga perlu diatur/diakomodasi lebih-lanjut dalam regulasi terkait pemberantasan korupsi selain juga merevisi ketentuan di dalam regulasi yang masih tumpang-tindih menjadi prioritas dalam seni administrasi ini. Tingkat keberhasilan seni administrasi ini diukur menurut persentase kesesuaian regulasi anti korupsi Indonesia dengan klausul UNCAC. Semakin mendekati seratus persen, maka peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin lengkap dan sesuai dengan
common practice yang terdapat pada negara-negara lain.

Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor. Berkenaan dengan upaya pengembalian aset hasil tipikor, baik di dalam maupun luar negeri, perlu diwujudkan suatu prosedur pencegahan dan pengembalian aset secara eksklusif sebagaimana ketentuan UNCAC. Peraturan  perundang-undangan Indonesia belum mengatur pelaksanaan dari putusan penyitaan (perampasan) dari negara lain, lebih-lebih terhadap perampasan aset yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dari suatu masalah korupsi (confiscation without a criminal conviction). Penyelamatan aset perlu didukung oleh pengelolaan aset negara yang dilembagakan secara profesional supaya kekayaan negara dari aset hasil tipikor sanggup dikembalikan kepada negara secara optimal. Keberhasilan seni administrasi ini diukur dari persentase pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara menurut putusan pengadilan dan persentase tingkat keberhasilan (success rate) kerjasama internasional terkait pelaksanaan ajakan dan penerimaan ajakan Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi. Semakin tinggi pengembalian aset ke kas negara dan keberhasilan kerjasama internasional, khususnya dibidang tipikor, maka seni administrasi ini diyakini berjalan dengan baik.

Pendidikan dan Budaya Antikorupsi. Praktik-praktik korupsi yang kian masif memerlukan itikad kolaboratif dari Pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan. Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui acara pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun swasta. Dengan kesamaan cara pandang pada setiap individu di seluruh Indonesia bahwa korupsi itu jahat, dan pada hasilnya para individu tersebut berperilaku aktif mendorong terwujudnya tata-kepemerintahan yang higienis dari korupsi diperlukan menumbuhkan prakarsa-prakarsa positif bagi upaya PPK pada khususnya, serta perbaikan tata-kepemerintahan pada umumnya. Tingkat keberhasilan seni administrasi ini diukur menurut Indeks Perilaku Antikorupsi yang ada dikalangan tata-kepemerintahan maupun individu di seluruh Indonesia. Semakin tinggi angka indeks ini, maka diyakini nilai budaya anti korupsi semakin terinternalisasi dan mewujud dalam sikap positif setiap individu untuk memerangi tipikor.

Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi. Strategi yang mengedepankan  penguatan prosedur di internal Kementerian/Lembaga, swasta, dan masyarakat, tentu akan memperlancar aliran data/informasi terkait progres pelaksanaan ketentuan UNCAC. Konsolidasi dan publikasi Informasi di banyak sekali media, baik elektronik maupun cetak, termasuk webportal PPK, akan mempermudah pengaksesan dan pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan dan pengukuran kinerja PPK. Keterbukaan dalam pelaporan kegiatan PPK akan memudahkan para pemangku kepentingan berpartisipasi aktif mengawal segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, forum publik maupun sektor swasta. Keberhasilannya diukur menurut indeks tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap laporan PPK. Semakin tinggi tingkat kepuasan pemangku kepentingan, maka harapannya, semua kebutuhan informasi dan pelaporan terkait proses penyusunan kebijakan dan evaluasi progres PPK sanggup semakin terpenuhi sehingga upaya PPK sanggup dikawal secara  berkesinambungan dan tepat sasara



BAB III
PENUTUP

A.               Kesimpulan
Korupsi yakni suatu tindak perdana yang memperkaya diri yangsecara eksklusif merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsurdalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diridengan memakai kedudukannya dan aspek penggunaan uang negarauntuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnyapendidikan, kemiskinan, tidak adanya sanksi yang keras, kelangkaanlingkungan yang subur untuk sikap korupsi, rendahnya sumber dayamanusia, serta struktur ekonomi.Korupsi sanggup diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi sanggup terjadi di banyak sekali bidang diantaranya, bidangdemokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
B.               Saran
Korupsi merupakan faktor utama penyebab dilema sosial, korupsi harus kita cegah dan harus kita hindari, pencegahan korupsi berawaldari lingkungan keluarga, keluarga harus berperan aktif untuk mendidik dan mengajarkan wacana pentingnya sebuah kejujuran, dan tentunya harus dimulai dari diri pribadi kita masing masing.







BAB IV

DAFTAR PUSTAKA


Hermianto. Winarno. 2008. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Jakarta: PT.bumi aksara.
Bambang S. Mintargo. 1986. Manusia dan Nilai Budaya. Jakarta: Universitas Trisakti.
candysweet-aina.blogspot.com/search?q=bab-8-manusia-dan-lingkungan">candysweet-aina.blogspot.com/search?q=bab-8-manusia-dan-lingkungan





   


Sumber http://olagragasport.blogspot.com

0 Response to "Makalah Persoalan Korupsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel