iklan banner

Definisi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Ri Nomor 13 Tahun 2003

Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung blog gue :). Slamat tiba di blog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian semoga orang-orang yang ngunjungin blog gue pada masuk nirwana semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue yakni seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue dapat nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini dapat bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel perihal Definisi Perusahaan Menurut Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003, Tanpa panjang lebar lagi yo check it out
Perusahaan berdasarkan undang-undang RI nomor 13 tahun 2003 yakni :
  1. Setiap bentuk perjuangan yang berbadan aturan atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik tubuh hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  2. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dalam prinsip ekonomi disebutkan bahwa dengan pengorbanan yang minimal mendapat keuntungan yang maksimal. Namun sebuah perusahaan dihentikan mecari keuntungan dengan cara menimbun barang sehigga harga barang tersebut menjadi naik, gres kemudian di jual.

Alasan pentingnya keuntungan bagi perusahaan

Berikut ini yakni beberapa alasan keuntungan dikatakan sangat penting, baik bagi perusahaan perorangan maupun perusahaan pemerintah :
  • Laba menjadi tujuan dari acara bisnis, biar menjaga kelangsungan perusahaan;
  • Laba yakni insentif atau pendorong untuk bekerja lebih efesien;
  • Laba yang dicapai merupakan ukuran standar perbandingan dengan perjuangan lainnya;
  • Laba sebuah perusahaan merupakan penghasilan bagi pemerintah, alasannya yakni semakin meningkatnya keuntungan bisnis, semakin meningkat pula penghasilan pemerintah dari sistem perpajakan.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • Buku menerapkan prinisip propesional bekerja Sekolah Menengah kejuruan bidang studi keahlian bisnis dan administrasi (Yeti Sumaryati)

Sumber http://matematikaakuntansi.blogspot.com

0 Response to "Definisi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Ri Nomor 13 Tahun 2003"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel