iklan banner

Bisnis Mlm Berdasarkan Islam

Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah bisnis yang menjanjikan keberhasilan serta menunjukkan kekayaan dalam waktu singkat. Sistem ini banyak dikenal dengan, multi level marketing (MLM atau Networking Marketing). Banyak orang yang bergabung kedalamnya. Baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu. Bahkan dari informasi yang tersiar ada sebagian pondok pesantren yang membuatkan sistem ini untuk pengembangan perjuangan pesantren.

Bisnis MLM Menurut Islam

Secara umum multi level marketing adalah, suatu metode bisnis alternative yang berafiliasi dengan pemasaran dan distribusi. Pemasaran yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan) yang biasa disebut dengan istilah upline (tingkat atas) dan downline (tingkat bawah). Orang akan disebut upline jikalau memiliki downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun adonan antara keduanya.

Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional Bisnis MLM Menurut Islam

Sumber : https://resepcaramemasak.files.wordpress.com

Sistem kerja MLM secara global dilakukan dengan cara menjari calon nasabah. Member ini yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari ,perusahaan yang melaksanakan praktek MLM. Adapun secara terang bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut. Pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen. Untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen. Membeli paket produk perusahaan dnegan harga tertentu. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut.

Pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan. Sesudah menjadi member maka kiprah berikutnya yaitu mencari member-member gres lagi. Caranya sama menyerupai diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan. Jika member bisa menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang sanggup dijaring. Maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan, alasannya yaitu perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member.

Member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan. Dengan adanya para member gres sekaligus menjadi konsumen. Paket produk perusahaan. Maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapat bonus secara estafet dari perusahaan, alasannya yaitu perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member gres tersebut.

Diantara perusahaan MLM, ada yang melaksanakan acara menjaring dana masyarakat. Untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan menyampaikan laba sebesar hampir 100 % dalam setiap bulan. Ada beberapa perusahaan MLM lainnya . Dimana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk. Namun hanya cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran. Selanjutnya beliau bertugas mencari anggota lainnya. Semakin banyak anggota, maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

Kesimpulannya memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM. Namun semuanya sama-sama mencari anggota baru. Semakin banyak anggotanya semakin banyak pula bonus yang diperoleh. Beragamnya bentuk bisnis MLM menciptakan sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM menurut cara trasaksi jual-belinya hukumnya haram. Alasannya yaitu sebagai berikut:

1. Didalam transaksi dengan metode MLM seorang anggota memiliki dua kedudukan: kedudukan pertama, sebagai pembeli produk, alasannya yaitu beliau membeli produk secara pribadi dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya beliau akan mendapat bonus berupa potongan harga. Kedudukan kedua, sebagai makelar alasannya yaitu selain membeli produk terseut anggota baru. Setiap perekrutan beliau mendapat bonus juga.

2. Didalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (samsarah) diperbolehkan didalam islam, yaitu transaksi dimana pihak pertama mendapat imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemuannya dengan pembelinya. Adapun makelar didalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini dihentikan alasannya yaitu akadnya mengandung gharar dan spekulatif

3. Didalam MLM terdapat unsure perjodian, alasannya yaitu seseorang saat membeli salah satu produk yang ditawarkan. Sebenarnya niatnya bukan alasannya yaitu ingin memanfaatkan atau menggunakan produk tersebut. Tetapi beliau membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapat point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diperlukan tersebut belum tentu ia dapatkan. Perjodian juga menyerupai itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang dimeja perjodian, dengan impian untuk meraup laba yang banyak padahal laba itu belum tentu

4. Didalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli. Seperti kaidah Al ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa laba itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapi. Didalam MLM ada pihak-pihak yang paling bawah, alasannya yaitu merekalah yang bergotong-royong bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi manfaatnya yang menikmati yaitu orang-orang yang berada dilevel atas

5. Sebagian ulama menyampaikan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba fadhl. Karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya. Untuk mendapat jumlah yang lebih besar darinya. Seakan-akan ia menukar uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada slisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, alasannya yaitu anggotanya mendapat uang penggantinya secara tidak cash. Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tidak lain hanya sebagai sarana untuk tukar barang uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota.

Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, bergotong-royong sudah difatwakan oleh sejumlah ulama timur tengah. Diantaranya yaitu ajaran Majma ‘ Al-fiqh Al-Islamy sudan yang dikeluarkan pada 17 rabiul selesai 1424 H.


Sumber https://carajadikaya.com

0 Response to "Bisnis Mlm Berdasarkan Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel