9 Alasan Karyawan Tidak Masuk Kerja (Di Luar Hari Libur Dan Cuti)
Setiap perusahaan mewajibkan semua karyawannya masuk kerja, kecuali di dikala libur atau cuti yang merupakan hak setiap karyawan. Akan tetapi, kondisi ideal tersebut tidak selalu berjalan menyerupai yang diharapkan.
Ada saja karyawan yang tidak sanggup masuk kerja. Mengapa sanggup demikian?
Setidaknya ada 9 alasan mengapa karyawan tidak masuk kerja. Berikut ulasannya.
1. Sakit
Sakit merupakan alasan paling umum karyawan tidak sanggup masuk kerja.
Tentu saja alasan ini logis alasannya setiap orang sanggup mengalami sakit yang datangnya tidak sanggup diprediksi.
Namun, alasan tersebut tidak menjadi logis kalau si karyawan bersangkutan berpura-pura sakit alasannya ia malas kerja.
Oleh alasannya itu, setiap perusahaan mewajibkan surat keterangan sakit bagi karyawannya yang tidak masuk kerja alasannya alasan sakit.
Surat keterangan ini biasanya dari dokter umum atau dokter yang ditunjuk perusahaan.
Selain surat keterangan sakit tersebut, si karyawan juga harus memberitahukan atasannya bahwa ia tidak sanggup masuk kerja alasannya sakit.
Mengapa? Selain sisi etika, pemberitahuan ini memungkinkan atasan untuk mencari karyawan lain sebagai pengganti jikalau diperlukan.
Surat keterangan sakit dan pemberitahuan kepada atasan pribadi biasanya tertera dalam peraturan perusahaan. Meskipun demikian, masih saja banyak karyawan yang melanggar kedua peraturan tersebut.
Jika dibiarkan, ini menjadi preseden jelek bagi karyawan lain untuk melaksanakan hal serupa (mangkir kerja alasannya akal-akalan sakit).
Sanksi yang sempurna untuk kondisi ini yaitu memberikan surat peringatan 1 hingga 2 (SP1 atau SP2), tergantung pada jumlah hari tidak masuk kerjanya.
Bahkan, ada perusahaan yang memecat karyawannya alasannya absen kerja selama lima hari kerja berturut-turut. Pemecatan ini sesuai dengan peraturan yang telah disepakati bersama.
2. Menjadi Panitia Kegiatan Sosial
Alasan lain karyawan tidak sanggup masuk kerja yaitu menjadi panitia di suatu acara sosial. Kegiatan ini sanggup terkait keagamaan atau organisasi kemasyarakatan, contohnya perayaan hari kemerdekaan.
Tentu saja alasan ini harus disertai bukti dari penyeleanggara acara tersebut.
Bukti itu umumnya harus diberitahukan minimal seminggu sebelum acara kepada atasan pribadi karyawan.
3. Anggota Keluarga Sakit atau Berduka
Ada anggota keluarga yang sakit atau berduka sanggup juga menjadi alasan tidak masuk kerja. Alasan ini bersifat mendadak sehingga di luar kendali karyawan bersangkutan.
Yang perlu dilakukan karyawan tersebut yaitu memberikan ketidakhadirannya kepada atasannya pribadi sehingga tidak terjadi kesalahan komunikasi atau tidak dianggap absen kerja.
Adapun bukti ketidakhadirannya, contohnya surat keterangan sakit dari dokter atau surat kedukaan dari pihak terkait, diserahkan kepada atasannya pada dikala si karyawan bersangkutan masuk kerja kembali.
4. Mengikuti Kegiatan Serikat Pekerja
Perusahaan besar umumnya mempunyai serikat pekerja sebagai organisasi yang menjembatani kepentingan karyawan dengan perusahaan. Anggota serikat ini yaitu sejumlah karyawan perusahaan bersangkutan.
Kegiatannya pun bermacam-macam mulai dari pembinaan keorganisasian hingga perundingan kolaborasi bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan.
Tentu saja acara tersebut menciptakan beberapa anggotanya tidak sanggup masuk kerja. Secara aturan, ini diperbolehkan sepanjang ada surat pemberitahuan kepada perusahaan.
5. Demonstrasi
Demonstrasi yaitu alasan lain karyawan tidak masuk kerja. Kegiatan ini berupa lisan ketidaksetujuan terhadap suatu kebijakan/peraturan perusahaan atau pemerintah. Misalnya, peraturan ihwal upah minimum.
Demonstrasi ini sanggup dalam ukuran kecil atau besar. Demonstrasi kecil diselenggarakan oleh serikat pekerja karyawan bersangkutan, sedangkan demonstrasi besar telah melibatkan lintas serikat pekerja.
Apakah dibutuhkan surat keterangan tidak masuk kerja alasannya alasan demonstrasi? Bisa ya atau tidak alasannya tergantung pada perilaku serikat pekerja yang bertanggung jawab kepada acara tersebut.
6. Memenuhi Panggilan Pihak Berwenang
Alasan lain karyawan tidak sanggup masuk kerja yaitu memenuhi panggilan pihak berwenang, contohnya kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status karyawan yang dipanggil pihak berwenang tersebut umumnya sebagai saksi suatu kasus hukum.
Pemanggilan pihak penegak aturan ini dilayangkan kepada perusahaan sehingga si karyawan tidak perlu memberitahukan kepada perusahaannya.
Dalam beberapa kasus, pihak perusahaan atau serikat pekerja menunjukkan santunan aturan bila diharapkan oleh si karyawan bersangkutan.
7. Terdampak Bencana Alam
Bencana alam, contohnya banjir, longsor, atau gempa bumi sanggup menjadi alasan bagi karyawan untuk tidak bekerja.
Dalam kasus tertentu, alasan ini harus disertai bukti terdampak tragedi alam, contohnya dari ketua RT atau kelurahan.
Namun, secara umum, alasan ini tidak perlu surat keterangan sehingga karyawan cukup memberitahukan atasannya langsung. Contohnya yaitu banjir besar di Jakarta beberapa waktu lalu.
8. Mengalami Kecelakaan Kendaraan
Karyawan tidak sanggup masuk kerja alasannya alasan kecelakaan kendaraan, baik kendaraan umum atau kendaraan pribadinya.
Jika kecelakaan tersebut tidak parah, si karyawan sanggup menginformasikan sendiri kepada atasannya langsung.
Bukti terjadi kecelakaan (misalnya surat keterangan dari kepolisian atau rumah sakit) diserahkan di kemudian hari kepada atasannya.
Jika sebaliknya, pihak keluarga karyawan atau pihak berwenang yang memberikan informasi kecelakaan kepada atasan si karyawan bersangkutan.
9. Menjadi Utusan Perusahaan
Menjadi utusan atau wakil perusahaan di suatu acara sanggup juga menjadi alasan karyawan tidak sanggup bekerja.
Kegiatan ini sanggup berupa rapat dengan instansi pemerintah, acara yang diselenggarakan pemerintah tempat (misalnya bulan K3 tingkat provinsi), turnamen olahraga, atau lomba pendidikan di wilayah kerja perusahaan tersebut.
Penutup
Karyawan tidak masuk kerja di luar hari libur dan cuti merupakan hal lumrah di suatu perusahaan sepanjang ada mekanisme atau peraturan perusahaan yang mengatur hal tersebut.
Agar berlangsung secara mulus, si karyawan yang bersangkutan hendaknya proaktif mengomunikasikan ketidakhadirannya kepada atasan langsungnya.
Dengan demikian, segala imbas terkait ketidakhadirannya sanggup dikelola dengan baik oleh atasannya. (Sumber gambar: Alexandre Normand)
Sumber https://www.duniakaryawan.com
0 Response to "9 Alasan Karyawan Tidak Masuk Kerja (Di Luar Hari Libur Dan Cuti)"
Posting Komentar