iklan banner

Bisnis Properti Syariah

Bisnis properti mungkin sudah tidak aneh lagi ditelinga anda. Properti banyak dikaitkan dengan rumah (bangunan rumah & renovasi rumah), apartemen, maupun sawah. Keuntungan pun terbilang tinggi. Tapi resiko bisnis juga tinggi. Bisnis properti dengan cara cicilan dan bunga menjadi pertanyaan bagi para pelaku bisnis properti muslim. Mereka takut alasannya hal ini masuk dalma hal riba. Oleh alasannya itu, pertanyaan mengenai bisnis properti syariah mulai muncul. Terkadang ada juga yang mengaitkan bisnis properti syariah ini dengan asuransi syariah.

Bisnis Properti Syariah

Ketahuilah kalau keduanya berbeda meski sama-sama mempunyai kata syariah. Investasi properti sekarang sanggup diterapkan dalam bentuk syariah . inti dari investasi syariah yaitu investasi bagi hasil. Dimana dalam pelaksanaanya mengunakan hukum-hukum syariat islam. Tanpa riba, tanpa bunga, tanpa adanya unsure penipuan. Dengan bisnis properti syariah. Para pelaku perjuangan muslim sanggup damai berbisnis. Tanpa takut berdosa alasannya bisnis mereka mengandung unsur yang terlarang didalam agama.

Bisnis properti mungkin sudah tidak aneh lagi ditelinga anda Bisnis Properti Syariah

Sumber: https://4.bp.blogspot.com/

Sekarang ini, kesadaran masyarakat akan konsep syariah mulai berkembang . Hal ini terlihat dari acara maupun komunitas yang mereka ikuti. Mulai jenis taklim, program televisi, hijab, sekolah islam dan lain-lain. Tak ketinggalan pula pada sektor ekonomi dan bisnis pun mulai tersentuh dakwah ini. Sistem ribawi diperbankan yang dulu menjadi satu-satunya pilihan permodalan. Kini telah banyak dikritisi dan telah banyak opsi yang syari’i. Salah satu yang mulai ngetren semenjak tahun 2015 yaitu properti syariah.

Properti syariah atau kpr syariah yaitu bagan kepemilikan rumah dengan akad-akad yang sesuai syariah. KPR syariah bukan bicara perihal konsep hunian. Semisal diperumahan dibangun masjidnya, ada sekolah tahfidznya, ada pengajian warganya dan lain-lain. jadi ini terkait dengan bagan kepemilikan. Banyak perbedaan antara properti syariah dengan properti konvensional. Hal utama yang membedakannya yaitu dari aspek kesepakatan dan bagan bisnis. Dalam properti syariah, konsumen eksklusif membeli rumah kepada pihak developer. Tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat. Sebagaimana dalam bagan konvensional. Ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Kaprikornus murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer yaitu transaksi jual-beli, baik secara cash maupun kredit.

Instrument yang dipakai developer properti syariah dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah isthisna. Ringkasnya sanggup dijelaskan. Bahwa istishna ini yaitu bagan pesan bangun. Skema ini salah satu bagan bisnis yang diperbolehkan dalam syariat. Disamping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam dan lain-lain. Sehingga ketika konsumen hendak membeli rumah, rumah tersebut bersifat indent. Tentu sanggup menjadi kemudahan bagi konsumen untuk melaksanakan customize design rumah yang dipesannya. Hal ini juga bukan berartu bahwa semua developer syariah menerapkan bagan isthisna ini. Ada juga yang eksklusif menerapkan bagan jual beli.

Artinya rumah yang diinginkan konsumen telah tersedia. Ready stock. Konsumen tinggal menentukan mau membeli secara cash atau kredit (KPR). Ketika berakad, maka disepakati satu harga yang dipilih, apakah itu cash, KPR selama 5 tahun, 10 tahun ataukah selama 15 tahun. Harga yang disepakati didepan ini, dikala akad, nilainya tetap dan tidak berubah-ubah. Tidak ada hubungannya dengan suku bunga dan kondisi ekonomi.

Cicilannyapun bersifat flat. Developer properti syariahpun menerapkan bagan tanpa sita dan denda. Artinya jikalau konsumen dikarenakan satu dan lain hal tidak sanggup membayar cicilan pada bulan berjalan. Maka konsumen diajibkan memberitahu pihak developer. Agar developer sanggup memperlihatkan kebijakan tertentu yang baik bagi kedua belah pihak tanpa ada denda atau penalty apapun apapun.

Adapun bagan tanpa sita maksutnya, jikalau konsumen ditengah perjalan tahun cicilan berjalan tidak sangup lagi melanjutkan cicilan pelunasan pembelian rumah. Maka pihak developer tidak akan melaksanakan penyitaan terhadap rumah yang sudah dibeli, alasannya hal itu termasuk kesepakatan bathil (akad sewa dan jual atau 2 kesepakatan dalam 1 transaksi, menjamin barang yang diperjualbelikan), jual beli bersyarat, solusinya pihak developer dan konsumen wajib untuk duduk bersama mencari solusi terkait dilema ini.

Misal developer meminta pembeli untuk membantu penjualan rumah lain milik developer. Marketing fee sanggup dipakai untuk membayar cicilan, atau solusi terakhir atas kemauan sendiri. Konsumen meminta kepada pihak developer atau pihak konsumen sendiri yang menjual rumah yag sudah dibeli. Hasil penjualan rumah tersebut dipakai terlebih dahulu untuk melunasi hutang konsumen kepada developer, adapun kelebihannya dimiliki sepenuhnya oleh pihak konsumen.

Properti syariah ini populer dengan properti tanpa bank, tanpa riba, tanpa denda dan tanpa sita.
– Tanpa bank: anda bertransaksi eksklusif dengan developer
– Tanpa riba: anda hanya menentukan cash atau cicilan
– Tanpa denda: tidak ada denda alasannya denda sama denga riba
– Tanpa sita: rumah eksklusif menjadi milik anda ketika kesepakatan dan tidak menjadi jaminan/agunan pada kesepakatan jual beli


Sumber https://carajadikaya.com

0 Response to "Bisnis Properti Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel