iklan banner

Tesis Penilaian Pelaksanaan Jamkesmas Dalam Pemeliharaan Kesehatan Dasar Bagi Masyarakat Miskin Di Puskesmas

(KODE : PASCSARJ-1153) : TESIS EVALUASI PELAKSANAAN JAMKESMAS DALAM PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR BAGI MASYARAKAT MISKIN DI PUSKESMAS (PROGRAM STUDI : ILMU PEMERINTAHAN)


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Salah satu aspek fundamental pemberian otonomi kepada tempat ialah keleluasaan pemerintah tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas, dan kiprah serta aktif masyarakat dalam rangka berbagi dan memajukan daerahnya. Selain itu, adanya pemberian kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasar skala pelayanan umum apakah lebih efektif diselenggarakan oleh tempat ataukah oleh pusat.
Kehidupan masyarakat yang semakin kompleks menuntut adanya suatu pelayanan yang semakin berkualitas, dalam hal ini pemerintah sebagai provider atau penyedia harus lebih intensif di dalam memperhatikan pelayanan tersebut. Karena diberbagai kesempatan pemerintah senantiasa menjanjikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, namun dalam kenyataannya belum dilaksanakan secara optimal.
Menurut perspektif Kybernologi, pemerintahan itu ialah pelayanan kepada insan dan masyarakat. Di bentuknya suatu sistem pemerintahan, pada hakekatnya ialah menawarkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah berfungsi sebagai provider jasa-publik yang tidak diprivatisasi kan dan layanan civil termasuk layanan birokrasi. Pemerintahan tidaklah dibuat untuk melayani diri sendiri tetapi untuk melayani masyarakat, membuat kondisi yang memungkinkan setiap individu sanggup berbagi kemampuan dan kreativitasnya untuk tujuan bersama. Pemerintah merupakan manifestasi dari kehendak rakyat, lantaran itu harus memperhatikan kepentingan rakyat dan melakukan fungsi kerakyatan melalui proses dan mekanisme pemerintahan. Pemerintah milik masyarakat akan tercipta kalau birokrat sanggup mendefinisikan ulang kiprah dan fungsi mereka.
Antara pemerintah dengan masyarakat terdapat suatu hubungan, dimana ada masyarakat disana pula pemerintah diperlukan. Hubungan ini lebih didasarkan pada suatu interaksi antara yang menyediakan atau menawarkan produk dengan yang membutuhkan atau mendapatkan produk. Pemerintah ialah semua tubuh yang memproduksi, mendistribusi atau menjual alat pemenuhan kebutuhan rakyat berbentuk jasa publik dan layanan civil, sedangkan masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan, mendapatkan dan memakai produk dari pemerintah, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
Salah satu bentuk produk pelayanan pemerintah kepada masyarakat ialah pelayan dibidang kesehatan. Kesehatan ialah merupakan salah satu dari hak asasi manusia, menyerupai termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kesehatan sebagai hak asasi manusia, mengandung suatu kewajiban untuk menyehatkan yang sakit dan berupaya mempertahankan yang sehat untuk tetap sehat. Kesehatan ialah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Hal ini melandasi ajaran bahwa sehat ialah investasi.
Sentralisasi perencanaan kesehatan yang berlangsung di Indonesia dalam kurun waktu yang cukup usang berdampak pada kekurangberhasilan dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan yakni peningkatan status derajat kesehatan masyarakat. Kebijakan kesehatan di masa kemudian khususnya dalam bidang perencanaan kesehatan didominasi oleh Pemerintah Pusat dan peranan Pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan kabupaten/kota sangat terbatas. Target agenda bahkan penentuan prioritas agenda kesehatan umumnya menurut proyeksi nasional. Hal ini mengakibatkan ketidaksesuaian dengan situasi dan kebutuhan kesehatan lokal (kabupaten/kota).
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131/MENKES/SK/II/2004 telah memutuskan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) sebagai seni administrasi pembangunan kesehatan di Indonesia. SKN merupakan tatanan yang menghimpun aneka macam upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan mencapai derajat kesehatan yang setinggi tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum, menyerupai dimaksud di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sub system pertama SKN ialah upaya kesehatan. Penyelenggaraan aneka macam upaya kesehatan memerlukan pinjaman dana. Sumber daya manusia, sumber daya obat dan perbekalan kesehatan sebagai masukan SKN. Dukungan dana sangat kuat terhadap pembiayaan kesehatan yang semakin penting dalam memilih kinerja SKN. Mengingat kompleksnya pembiayaan kesehatan, maka pembiayaan kesehatan ditetapkan sebagai sub sistem ke dua SKN.
Program pembangunan dibidang kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat penting dari mutu kehidupan dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia seutuhnya. Terkait dengan kebijakan pelayanan pemerintah dibidang kesehatan masyarakat, diawali dengan pernyataan bahwa “kesehatan ialah hak seluruh masyarakat”. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (1) dinyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menyatakan bahwa :
Ayat (1)
- Fakir miskin dan belum dewasa terlantar dipelihara oleh Negara.
Ayat (2)
- Negara berbagi system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai martabat kemanusiaan.
Ayat (3)
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan akomodasi pelayanan kesehatan dan akomodasi pelayanan umum yang layak.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 wacana Kesehatan pasal 4 menyatakan bahwa : “Setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal”.
Untuk sanggup meningkatkan derajat kesehatan masyarakat banyak hal yang perlu dilakukan, salah satu diantaranya dengan menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan ialah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bahu-membahu dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatnya kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.
Sejalan dengan makin tingginya tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat, maka kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan kesehatan tampak makin meningkat pula. Untuk sanggup memenuhi kebutuhan dan tuntutan tersebut, tidak ada upaya lain yang sanggup dilakukan, kecuali menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya.
Dalam upaya mewujudkan status kesehatan masyarakat yang optimal serta menjamin kualitas pelayanan dasar dibidang kesehatan, maka pemerintah memutuskan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kota. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan selanjutnya disebut SPM Kesehatan ialah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota.
Melalui penetapan standarisasi pelayanan minimal bidang kesehatan tersebut, diharapkan kiranya masyarakat akan menerima kepastian aturan khususnya kemudahan dalam pemberian layanan oleh masing-masing instansi teknis didaerah. Selain itu, diharapkan pula semoga para pejabat pembuat kebijakan (Gubernur/Walikota/Bupati) di setiap tempat akan memperoleh kesamaan pandangan dalam metode pemberian pelayanan kesehatan untuk masyarakat di tingkat dasar di Indonesia ialah melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang merupakan unit organisasi fungsional Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan diberi tanggung jawab sebagai pengelola kesehatan bagi masyarakat tiap wilayah kecamatan dari kabupaten/ Kota bersangkutan.
Pelayanan kesehatan yang pribadi menyentuh pada lapisan masyarakat yang paling bawah dan sangat diharapkan oleh masyarakat ialah sangat penting hal ini dikarenakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh puskesmas akan menawarkan proteksi kesehatan kepada warga masyarakat khususnya bagi warga kurang mampu.
Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) sebagai salah satu institusi akomodasi pemerintah tempat dan sebagai lini terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan non-profit kepada masyarakat dan merupakan ujung tombak dalam sistem kesehatan Nasional, juga dituntut untuk sanggup menawarkan pelayanan dengan baik menurut wewenang kiprah pokok dan fungsinya yang diadaptasi dengan situasi, kondisi, duduk kasus dan kemampuan Puskesmas tersebut. Puskesmas diharapkan bisa menawarkan jaminan bagi warga masyarakat sekitarnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan. Sehingga jelaslah bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan kesehatan minimum yang dibutuhkan rakyatnya. Kelalaian pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang optimal (minimum) yang bisa diberikan oleh pemerintah akan mengakibatkan keresahan sosial di masyarakat. Bagi penyelenggara pelayanan kesehatan prinsip yang harus dipegang dalam menawarkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ialah bagaimana masyarakat puas dan nyaman dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang diberikan dan keberadaan Puskesmas sebagai media untuk menawarkan pelayanan kesehatan haruslah dijalankan dengan baik sehingga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh masyarakat.
Implementasi pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/Menkes/Sk/X/2003 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kota hingga ketika ini belum sanggup dikatakan berhasil 100% sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Berbagai permasalahan mengenai standar dan mutu pelaksanaan pelayanan kesehatan sering terjadi, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah sentra ataupun pemerintah tempat diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dinas Kesehatan Kabupaten X yang terkait pribadi dengan pelaksanaan agenda kesehatan masyarakat di Kabupaten X diberikan wewenang dalam memformulasikan sistem jaminan kesehatan dengan mengacu kepada petunjuk teknis dari Depkes. Dengan demikian akan sanggup dilakukan penilaian implementasi pelaksanaan Jamkesmas di kabupaten X dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) salah satunya ialah cakupan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin..
Permasalahan tersebut hingga ketika ini masih menjadi fenomena tersendiri bagi kelancaran pembangunan nasional khususnya bidang kesehatan. Berbagai isu mengenai rendahnya kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah dimulai dari rumitnya mekanisme pelayanan, kekurangan peralatan medis dan obat-obatan, rendahnya kualitas sumberdaya insan pelaksana acara pelayanan, minimnya ketersediaan tenaga medis, serta sarana penunjang acara pelayanan kesehatan yang tidak memadai kerap terjadi.
Berdasarkan studi pendahuluan yang dilakukan oleh peneliti terhadap kurangnya pemanfaatan Jamkesmas oleh masyarakat disebabkan oleh pelayanan dan sarana pelayanan kesehatan belum tercapai, sarana pelayanan kesehatan yang susah dijangkau (kondisi demografi), yang memakai kartu Jamkesmas itu hanya masyarakat yang tinggal di sekitar puskesmas terdekat.

Sumber http://gudangmakalah.blogspot.com

0 Response to "Tesis Penilaian Pelaksanaan Jamkesmas Dalam Pemeliharaan Kesehatan Dasar Bagi Masyarakat Miskin Di Puskesmas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel