Fungsi Dan Kiprah Pokok Disnaker Bagi Pencari Kerja Dan Pemberi Lowongan Pekerjaan
Artikel membahas ihwal Fungsi serta kiprah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terutama bagi Pencari Kerja dan Penyedia Lowongan kerja. Pasti kita semua sudah sering mendengar ihwal dinas tenaga kerja atau yang sering disebut Disnaker. Tapi mungkin yang banyak belum tahu yaitu tugas, fungsi dan keuntungannya bagi dunia kerja Indonesia. Nah, di kesempatan yang menyenangkan ini kami akan membahas hal tersebut, terutama ihwal petugas fungsional pengantar kerja yang terdapat di dalam Disnaker.
Walau secara nasional dan secara umum lebih dikenal sebagai Disnaker, tapi Dinas yang membidangi dunia Ketenagakerjaan ini di setiap kawasan mempunyai penamaan yang berbeda-beda. Perbedaan nama ini alasannya yaitu kebijakan otonomi tiap-tiap daerah, yang boleh menggabungkan beberapa kiprah dan fungsi kedinasan lain ke dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas.
Misalnya; Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan lain sebagainya.
Akan tetapi walau berbeda-beda nama, semuanya mempunyai salah satu kiprah utama yang sama yaitu:
"Memberikan pelayanan kepada pencari kerja (pencaker) dan pelayanan kepada pemberi kerja (perusahaan)"
Lebih spesifiknya yaitu pelayanan yang sifatnya memfasilitasi antara sumber daya insan yang tersedia (pencari kerja), dengan seruan sumber daya insan (lowongan pekerjaan) dengan kualifikasi tertentu terkait lowongan kerja yang tersedia.
Alur pelayanan ini dimulai dari penyebaran isu lowongan kerja perusahaan hingga kepada pengisian lowongan kerja oleh pencari kerja. Di dunia ketenagakerjaan, alur pelayanan ini disebut dengan istilah alur 'antar kerja' yang dilaksanakan oleh fungsional pengantar kerja.
Pengantar kerja telah dibekali keahlian dalam melukan acara pelayanan perantaraan kerja. Masyarakat pencari kerja dan perusahaan sanggup memakai kiprah para pengantar kerja selaku fasilitator dalam pemenuhuan lowongan pekerjaan. Petugas atau fungsional pengantar kerja dari disnaker ini mempunyai kemampuan:
- Perencanaan Tenaga Kerja Mikro
- Perencanaan Tenaga Kerja Makro
- Informasi pasar kerja
- Indeks Ketenagakerjaan
- Analisa Jabatan
- Penyuluhan Jabatan
- Bimbingan Jabatan
- Pelayanan Pencari kerja
- Pemasaran tenaga kerja (Job Canvasing).
Selain itu, pengantar kerja juga telah dibekali kemampuan teknis untuk mengatakan bimbingan kepada para pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan minat, talenta dan kemampuan masing-masing. Dalam cakupan yang lebih luas, pengantar Kerja juga sanggup mengatakan Penyuluhan ihwal dunia kerja dan jabatan kerja kepada siswa, pencari kerja dan juga masyarakat umum.
Sedangkan dari sisi pemberi kerja, perusahaan wajib melaporkan kepada pejabat disnaker kalau ada lowongan kerja yang di perusahaannya. Pejabat yang dimaksud dalam hal ini yaitu kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat dimana perusahaan atau kantor cabangnya beroperasi.
Sebagai salah satu bentuk ekspansi keterbukaan isu lowongan kerja yang ada, sebaiknya juga dilaporkan ke Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat atasnya yaitu disnaker Provinsi.
Laporan lowongan kerja dari perusahaan ini merupakan titik awal dari alur pelayanan kepada pemberi kerja (perusahaan). Selanjutnya laporan lowongan kerja tersebut akan direkapitulasi oleh pengantar kerja, kemudian diumumkan melalui papan pengumuman atau melalui website lowongan kerja resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan atau di situs Dinas Tenaga Kerja di setiap kawasan masing-masing.
Penyebarluasan isu ini tentu saja bertujuan untuk mengatakan isu pada para pencari kerja yang memenuhi kualifikasi supaya sanggup mengirimkan surat lamaran ke perusahaan tersebut. Jika dalam database pencari kerja ada yang memenuhi kualifikasi menyerupai yang dibutuhkan perusahaan, maka Pengantar Kerja bisa menunjukkan pencari kerja tersebut secara pribadi pada perusahaan.
Sementara itu, pelayanan kepada pencari kerja dimulai dengan pengurusan Kartu AK/ I (Kartu Antar Kerja/ I) atau biasa disebut Kartu Kuning di Dinas Kabupaten/Kota setempat. Kartu ini diterbitkan sebagai bukti bahwa pencari kerja telah melapor sebagai pencari kerja.
Berdasarkan data isian AK/II sebelum cetak kartu AK/I ini, rekapitulasi profil dan kualifikasi lengkap pencari kerja diperoleh dan sewaktu-waktu sanggup ditawarkan kepada perusahaan, atau kalau dalam aplikasi website Kementerian Ketanagakerjaan sanggup dicocokkab secara pribadi sesuai dengan kualifikasi sebagaimana yang ditentukan oleh perusahaan dalam lowongan kerja.
Memang pada kenyataannya, keberadaan pengantar kerja di dinas yang membidangi ketenagakerjaan ini belum diketahui oleh masyarakat luas terutama para pencari kerja. Hal ini terjadi alasannya yaitu masih minimnya personil pengantar kerja bahkan masih ada Disnaker yang belum mempunyai petugas fungsional pengantar kerja. Selain itu, sosialisasi ihwal jabatan ini beserta kiprah pokok fungsinya juga belum maksimal.
Dan kedepannya, dipastikan kiprah pelayanan pengantar kerja di dinas yang membidangi ketenagakerjaan ini semakin diharapkan oleh masyarakat. Kemudian yang terpenting, keberadaan pengantar kerja tersebut semoga bisa mengatakan kemanfaatan yang maksimal, sehingga jumlah pengangguran di negeri kita ini bisa jauh berkurang dan sanggup teratasi dengan baik.
Demikianlah isu kami kali ini ihwal fungsi dan kiprah utama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terutama mengenai adanya fungsional pengantar kerja. Semoga menambah wawasan kita semua ihwal dunia kerja Indonesia. Terima kasih.
Sumber http://janganganggur.blogspot.com
0 Response to "Fungsi Dan Kiprah Pokok Disnaker Bagi Pencari Kerja Dan Pemberi Lowongan Pekerjaan"
Posting Komentar