iklan banner

Info Registrasi Ujian Eps-Topik Cbt Khusus (Lowongan Kerja Ke Korea) Tahap Ke-2 Tahun 2018

Kali ini kami sampaikan pengumuman penting wacana pendaftaran ujian EPS-TOPIK CBT khusus ke-2 tahun 2018 secara sistem online. Informasi ini kami peroleh pribadi dari website BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), yang mana BNP2TKI merupakan satu-satunya forum resmi yang ditunjuk pemerintah untuk urusan TKI ke Korea Selatan melalui kegiatan Government to Government (G2G). Penduduk Indonesia yang ingin merantau ke Korea harus melalui BNP2TKI dengan mengikuti ujian EPS-TOPIK, selain itu ialah ilegal.

Buat yang belum tahu, EPS-TOPIK (Employment Permit System – Test Of Proficiency In Korean) ialah ujian yang menilai kemampuan berbahasa Korea tingkat dasar. Jika EPS-TOPIK CBT (Computer Basic Test), berarti pelaksanaan ujian kemampuan berbahasa Korea tingkat dasar dengan menggunakan sistem komputer. Semua calon TKI ke Korea wajib mengikuti test ini, meski jikalau lulus ujian ini belum tentu juga diterima bekerja di Korsel. Karena masih akan ada tahap-tahap yang lainnya.

Di tahun 2018, pada bulan maret kemarin telah dilaksanakan EPS-TOPIK CBT Khusus gelombang pertama, nah di bulan juli ini kembali dibuka pendaftaran ujian EPS-TOPIK CBT Khusus kloter kedua. Disebut EPS-TOPIK CBT Khusus lantaran ujian ini hanya diperuntukkan khusus bagi yang sudah pernah bekerja di Korea tapi dengan masa kerja kurang dari 5 tahun. Makara bagi pemula alias belum pernah kerja di Korea tidak bisa mengikuti seleksi ini. Untuk pemula, kemungkinan gres tahun depan ada lowongannya.

 Kali ini kami sampaikan pengumuman penting wacana pendaftaran ujian EPS Info Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus (Lowongan Kerja ke Korea) Tahap Ke-2 Tahun 2018

Dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan dalam hal ini antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan dan Ketenagakerjaan Republik Korea (MOEL) wacana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea menurut EPS.

Semuapencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui prosedur Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian (EPS-TOPIK) yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea.

Berdasarkan pengumuman dari HRD Korea tanggal 9 Juli 2018 wacana telah dibukanya kesempatan Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 bagi Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum/sesudah masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea , dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN

  • Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).
  • Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela setelah masa kontrak kerja mereka selesai dengan VISA jenis E9.
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun (kelahiran antara 02 Agustus 1978 s.d. 01 Agustus 2000)
  • Tidak buta warna (total atau parsial) dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  • Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku ialah yang dikeluarkan dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).
  • Tidak sedang atau pernah menjalani eksekusi tindak pidana berat jawaban perbuatan kriminal atau lainya.
  • Tidak mempunyai catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
  • Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
  • Tidak sedang mengidap penyakit paru-paru, penyakit hepatitis, dan penyakit kelamin.
  • Tidak pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun, termasuk penggabungan dengan menggunakan Visa E-9 dan Visa E-10.

PENTING!!!

  • Bagi yang pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun tetapi mendaftar, maka yang bersangkutan akan ditolak untuk mengirimkan dokumen lamaran melalui Sending Public Agency System oleh HRD Korea dan atau CCVI ditolak oleh Imigrasi Korea Selatan.
  • Bagi pelamar yang ingin bekerja kembali di kawasan yang sama sewaktu bekerja di Korea, dimana pelamar bekerja di kawasan tersebut lebih dari setahun, maka harus menentukan sektor pekerjaan yang sama. Oleh lantaran itu, pelamar harus menentukan sektor pekerjaan dengan secama mengingat pertimbangan tersebut.
  • Khusus Sektor Konstruksi harus dilengkapi dengan surat keterangan seruan dari pengguna yang lama.
  • Kuota penerimaan Tenaga Kerja Asing di Korea Selatan untuk kegiatan CBT Khusus ( re-entry ) tahun 2018 berjumlah 2000 orang untuk 15 negara (Bangladesh, Kamboja, China, Kirgistan, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Philipina, Indonesia, Srilangka, Thailand, Timor Leste, Uzbekistan dan Vietnam). Pada kegiatan CBT Khusus ke-1 tahun 2018 peserta yang telah lulus tes sebanyak 324 orang.
Hal-hal tersebut perlu menjadi materi pertimbangan bagi masyarakat sebelum mendaftarkan diri mengingat terbatasnya kuota penerimaaan kegiatan CBT Khusus yang diperebutkan oleh peserta dari 15 negara.

II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN

  1. Sektor Manufaktur
  2. Sektor Perikanan
  3. Sektor Konstruksi
  4. Sektor Agriculture/Livestock
  5. Sektor Jasa

III. PROGRAM HRD KOREA RESETTLEMENT SUPPORT TRAINING

Bagi pendaftar yang pernah mengikuti kegiatan HRD Korea Resettlement Support Training selama bekerja di Korea akan mendapatkan banyak sekali manfaat sebagai berikut:

 Kali ini kami sampaikan pengumuman penting wacana pendaftaran ujian EPS Info Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus (Lowongan Kerja ke Korea) Tahap Ke-2 Tahun 2018

  • Bagi yang telah menuntaskan kegiatan HRD Korea Resettlement Support Training , wajib mengupload formulir pendaftaran dan sertifikat.
  • Bagi yang mempunyai akta TOPIK tingkat 3 atau lebih tinggi, wajib menyerahkan akta TOPIK dan akta pembinaan Bahasa Korea.

IV. JADWAL PELAKSANAAN.

  • Pendaftaran Online 11-16 Juli 2018 (ditutup pukul 00.00 WIB)
  • Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran 01-03 Agustus 2018
  • Pengumuman Tanggal Ujian 30 Agustus 2018
  • Pelaksanaan Ujian 06 September 2018 s.d. Selesai
  • Pengumuman Hasil Ujian 08 Oktober 2018
  • Persyaratan Usia Peserta Ujian Kelahiran antara 02 Agustus 1978 s.d. 01 Agustus 2000.
(Jadwal sanggup berubah sesuai dengan isu dari HRD Korea)

V. TAHAPAN DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE – 2 TAHUN 2018 MELALUI SISTEM ONLINE

1. Pra Pendaftaran (Online)

a. Tempat Pra Pendaftaran (Online):

Pendaftaran sistem online sanggup dilakukan dimana saja dengan jaringan internet stabil dan memadai.

b. Metode Pra Pendaftaran (Online) ujian EPS-TOPIK Melalui Sistem online:

  1. Pendaftar wajib mempunyai alamat email pribadi yang masih aktif.
  2. Mendaftar sendiri/mandiri melalui akomodasi internet (website BNP2TKI) dengan alamat: http://g2g.bnp2tki.go.id

c. Hanya pendaftar yang sudah melaksanakan Pra Pendaftaran (Online) yang sanggup melaksanakan pendaftaran/Verifikasi Dokumen Pendaftaran.


d. Persyaratan Dokumen:

1) Scan Asli KTP.

2) Scan Asli Paspor terakhir.Bagi pendaftar dengan paspor kadaluarsa (expired) maka sanggup menggunakan pospor terakhir ketika kepulangan dari korea.

3) Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3,5 x 4,5 cm (menghadap kamera dengan wajah penuh, terlihat dahi dan telinga, tidak berkaca mata serta tidak menggunakan topi/penutup kepala, diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).

4) Scan Asli Ijazah Pendidikan terakhir.

5) Scan Asli Buku Tabungan atas nama pribadi yang masih aktif.

6) Scan Asli halaman paspor ketika kembali dari Korea yang telah diberi tanda Cap Imigrasi Korea sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela (Cap Kepulangan).

7) Scan Surat Keterangan Tidak Buta Warna. Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku ialah yang dikeluarkan dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).

8) Bagi pendaftar yang pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training wajib Scan orisinil formulir aplikasi kegiatan tersebut yang sudah diisi dengan lengkap (formulir terlampir) dan orisinil salah satu dokumen Program HRD Korea.

Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):

  1. Sertifikat pembinaan bahasa korea
  2. Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
  3. Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment . Starting Business)

9) Masing-masing file dokumen discan (BUKAN DIFOTO) dengan ukuran maksimal 1 MB.


e. Cara Pendaftaran:

1) Mengakses website BNP2TKI yaitu: http://g2g.bnp2tki.go.id

2) Bila alamat website benar maka akan tampil isu pengumuman Pendaftaran EPS-TOPIK. Anda diwajibkan membaca isip pengumumantersebut.

3) Pada tampilan isu pengumuman pendaftaran EPS-TOPIK terdapat tombol “Register Now” di pojok kanan atas untuk melaksanakan pendaftaran.

4) Selanjutnya klik tombol “Register Now” maka akan tampil tombol pencarian, kemudian isi dengan nama (bisa menukar antara nama depan dan nama belakang), nomor paspor ketika kepulangan terakhir dari Korea, dan tanggal lahir. Setelah semua terisi klik “Get Data”. Jika data ditemukan maka dilanjutkan dengan mengisikan data diri, data orang tua, data bank, dan sektor jabatan.

5) Form isian Pra Pendaftaran (Online). Isi data anda pada kolom form Pra Pendaftaran (Online) tersebut dengan cara mengetik identitas diri (nama, tanggal lahir, alamat, dll) yang harus sesuai dengan KTP yang digunakan.

6) Setelah mengisi semua kolom yang tersedia pada form isian pendaftaran selanjutnya mengunggah/upload dokumen:

a) KTP, Paspor

b) Foto,

c) ijazah terakhir (minimal SLTP atau sederajat),

d) Buku Tabungan

e) Scan Paspor ketika kembali dari korea, dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna

f) Khusus bagi PMI yang pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training, wajib mengupload Scan orisinil formulir aplikasi Program HRD Korea Resettlement Support Training yang sudah diisi dengan lengkap dan orisinil salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):

  1. Sertifikat pembinaan bahasa korea
  2. Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
  3. Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment . Starting Business)
Dilanjutkan dengan melaksanakan klik tombol “Register”. Pastikan semua kolom telah terisi dengan benar.

7) Ketika tombol “Register” di klik maka akan tampil isu “Apakah anda yakin akan menyimpan data?”. Klik tombol “Ok” untuk menyimpan data.

8) Setelah tombol register diklik maka akan tampil informasi:

  1. Keterangan berhasil menyimpan
  2. Link untuk mencetak form pendaftran online
  3. Link untuk d0wnl0ad aplikasi “Acrobat Reader”
Silahkan klik Link untuk mencetak tanda bukti Pra Pendaftaran (Online).

9) Pada tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) memuat isu yang telah anda isi beserta Nomor Registrasi dan KODE BAYAR untuk melaksanakan pembayaran biaya ujian.

10) Tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) sanggup disimpan dalam bentuk Softcopy (Flashdisk, Hard Disk Eksternal, dll).

11) Tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) HARUS dibawa ketika Anda melaksanakan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran.

12) Hanya yang telah melaksanakan Pra Pendaftaran (Online) yang dibuktikan dengan tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) yang sanggup melaksanakan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran.

2. Pembayaran Biaya Ujian

Membayar biaya ujian sebesar 24 USD = Rp.
345.550 ,- (tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) dengan nilai tukar/kurs dollar tanggal 10 Juli 2018 untuk 1 USD = Rp 14.398,- melalui Bank BRI.

Pembebasan Biaya Ujian Bagi pendaftar yang mempunyai salah satu dari akta pembinaan Program HRD Korea Resettlement Support
Training antara lain;

  1. Sertifikat pembinaan bahasa korea
  2. Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih,
  3. Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment Starting Business) akan menerima pembebasan biaya ujian.

Daftar nama yang dibebaskan biaya ujian menurut isu dari HRD Korea, hanya peserta yang namanya tercantum dan diumumkan sebagai nama yang dibebaskan dari biaya ujian oleh HRD Korea yang memperoleh pembebasan biaya ujian.

a. Metode pembayaran uang ujian Pembayaran sanggup dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar yang tertera pada hasil cetak pembayaran Pra Pendaftaran (Online) melalui:

  • ATM BRI, atau
  • Internet Banking BRI, atau
  • Teller BRI (dengan menyebutkan pembayaran melalui Brinets Express)
b. Pembayaran hanya sanggup dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar. Jika pembayaran dilakukan pribadi ke Rekening BNP2TKI, maka proses Verifikasi Dokumen Pendaftaran tidak sanggup dilakukan.

c. Peserta yang telah mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada ketika ujian tidak akan mendapatkan uang pengembalian pendaftaran.

d. Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan.

e. Peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan tidak sanggup mengikuti ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 oleh HRD Korea, maka uang pendaftaran akan dikirimkan melalui rekening pribadi pendaftar.

f. Hanya peserta yang telah membayar uang pendaftaran ujian yang diperbolehkan mendaftar.

3. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran

Periode Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran : 01-03 Agustus 2018 mulai Pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB.

Jadwal kedatangan untuk pendaftaran dan verifikasi akan diumumkan melalui website bnp2tki.go.id.

Pendaftar harus berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas) dan bersepatu.

Tempat Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran :

Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp. 021-87793803.

Kantor BP3TKI Semarang, Jl. Kalipepe III No.64, Pudak Payung, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265 Telp. 024-70799273

Metode Pendaftaran:

Setelah melaksanakan Pra Pendaftaran (Online) dan melaksanakan pembayaran biaya pendaftaran ujian dengan Kode Bayar, Calon Pekerja Migran Indonesia mendaftar sendiri tiba pribadi ke lokasi pendaftaran

Persyaratan Dokumen:

1) Asli Paspor terakhir. Bagi pendaftar dengan paspor kadaluarsa (expired) diperbolehkan menggunakan paspor terakhir ketika kepulangan dari korea;

2) Asli Paspor ketika kembali dari Korea yang telah diberi tanda Cap Imigrasi Korea sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan
kembali pulang dari Korea dengan sukarela;

3) 1 (satu) Lembar Scan Paspor berwarna terakhir (paspor gres atau paspor ketika kepulangan dari korea) berukuran 12,5 x 8,5 cm untuk ditempel pada Formulir Pendaftaran, dan menunjukkan aslinya.

4) Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank BRI dengan menggunakan aba-aba bayar melalui Teller/ATM/Internet Banking BRI.

5) Asli KTP

6) 2 (dua) Lembar Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3,5 x 4,5 cm (menghadap kamera dengan wajah penuh,
terlihat dahi dan telinga, tidak berkaca mata serta tidak menggunakan topi/penutup kepala, diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir);

7) Asli Ijazah Pendidikan terakhir

8) Scan Surat Keterangan Tidak Buta Warna
Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku ialah yang dikeluarkan dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).

9) Scan orisinil formulir aplikasi Program HRD Korea Resettlement Support Training (PMI yg pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training) yang sudah diisi dengan lengkap (formulir terlampir) dan orisinil salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):

  • Sertifikat pembinaan bahasa korea
  • Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
  • Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment . Starting Business)

10) Softcopy dokumen yang di upload ketika Pra Pendaftaran (Online)
  1. KTP 
  2. Paspor 
  3. Foto 
  4. Ijazah 
  5. Buku Tabungan 
  6. Scan Paspor Saat Kembali Dari Korea 
  7. Surat Keterangan Tidak Buta Warna 
  8. Sertifikat Program HRD Korea Resettlement Support Training disimpan dalam bentuk Softcopy (Flashdisk, Hard Disk Eksternal, dll). 
11) Masing-masing file dokumen discan (BUKAN DIFOTO) dengan ukuran maksimal 1 MB. Contoh scan persyaratan dokumen terlampir.

Bagi pelamar yang kehilangan akta sebagaimana tersebut pada poin 14, maka akta yang hilang sanggup diganti dengan
Certificate of Career yang diterbitkan di sistem EPS Center Indonesia. Pendaftar sanggup menghubungi kontak berikut:

- Nomor Telepon 021 - 79186012/6016
- Nomor Telepon 021 – 79186012/6014
- Website http://www.hrdkepsid.com


VI. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN

1. Lokasi ujian adalah:

Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur)
Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp. 021-87793803 - Ruang Ujian CBT.

Kantor BP3TKI Semarang
Jl. Kalipepe III No.64, Pudak Payung, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265 Telp. 024-70799273

2. Bentuk Ujian ialah Ujian Berbasis Komputer (Computer Based Test/CBT) dimana peserta ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.

3. Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id , g2g.bnp2tki.go.id, dan website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr

VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN


1. Bentuk soal ujian ialah pilihan ganda;

2. Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat;

3. Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada ketika ujian adalah:

  • Kartu Ujian yang diperoleh pada ketika pendaftaran (harus dibawa);
  • Paspor dan Kartu Tanda Pengenal yang sama dengan yang dipakai pada ketika mendaftar;
  • Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian dan Kartu identitas diri (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan mengikuti ujian dengan alasan apapun.

VIII. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS

Jumlah peserta yang lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil evaluasi ujian dimana peserta yang lulus ialah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 88 poin dari nilai maksimal 200 poin.

IX. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS KE-2 TAHUN 2018

Pengumuman hasil ujian: 8 Oktober 2018
Hasil ujian diumumkan melalui:

  1. Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
  2. Website EPS www.eps.go.kr
  3. Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 ialah 2 tahun.

X. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE-2 TAHUN 2018


  1. Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 ternyata bukan Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee ) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian;
  2. Penentuan seleksi peserta yang sanggup mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak sanggup diganggu gugat;
  3. Peserta ujian yang lulus Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 akan mendapatkan manfaat dari proses penempatan yang lebih cepat. Bagi yang telah lulus mengikuti ujian Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 tidak diwajibkan mengikuti Preliminary Education, namun apabila dirasakan perlu penyegaran khususnya Bahasa Korea, sanggup mengikuti Preliminary Education;
  4. Pada ketika pelaksanaan ujian, alat komunikasi ibarat handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dihentikan dipergunakan di dalam kelas;
  5. Bila peserta ujian tertangkap tangan melaksanakan tindakan kecurangan pada ketika ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 3 tahun kedepan;
  6. Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan;
  7. Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-2 Tahun 2018 hanya merupakan syarat untuk sanggup melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin sanggup bekerja di Korea;
  8. Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak sanggup mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan ibarat hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak akan sanggup diproses bekerja ke Korea.
  9. Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018, seluruh soal-soal yang akan menjadi materi Ujian diambil dari pertanyaan tertutup menurut Buku Standar EPS-TOPIK “The Standard Textbook for EPS-TOPIK” yang telah di upload di halaman website HRD Korea dan BNP2TKI.
  10. Buku Standar EPS-TOPIK sanggup diunduh secara GRATIS di halaman web http://www.hrdkorea.or.kr/3/3/3/1/2 dan http://epstopik.hrdkorea.or.kr dalam bentuk textbook file (PDF, Sound source).
  11. Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi/syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian ditempatkan bekerja di Korea.
  12. Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja ibarat yang mempunyai hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau mempunyai catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea.
  13. Sesuai dengan MOU antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan dan Ketenagakerjaan Republik Korea, hanya BNP2TKI yang yang mempunyai otoritas untuk melaksanakan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah teregistrasi oleh BNP2TKI yang sanggup dipekerjakan oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang melaksanakan proses penempatan ke Korea, maka tindakan aturan terkait hal tersebut akan dilakukan.

Demikianlah pengumuman pendaftaran ujian EPS-TOPIK CBT secara online khusus untuk eks TKI Korea tahap ke dua. Untuk CTKI pemula jangan terlalu kecewa, kita tunggu saja ujian EPS-TOPIK untuk pemula di waktu-waktu yang akan datang. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke sosial media supaya teman-teman yang lain mengetahui isu ini.

Informasi terbaru!

Pada tanggal 14 Juni 2019, telah dibuka kembali pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT (ujian bahasa Korea) Khusus ke-2 Tahun 2019 bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja menjadi TKI ke Korea Selatan. Tapi loker ke Korea ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum/sesudah masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di sana (eks TKI Korea). Pendaftaran kesempatan bekerja ke Korea tahal 2 bagi ex TKI Korea ini sebagaimana biasa dilakukan secara online di website BNP2TKI, dari tanggal 1 hingga 4 Juli 2019. Ingat, dari tanggal satu hingga emapat Juli. Makara hingga ketinggalan! Info selengkapnya silakan cek di situs bnp2tki.

sumber: www.bnp2tki.go.id

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Info Registrasi Ujian Eps-Topik Cbt Khusus (Lowongan Kerja Ke Korea) Tahap Ke-2 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel