iklan banner

Cara, Syarat Dan Biaya Mengurus E-Ktp Yang Hilang Atau Rusak

Kali ini kita akan membahas bagaimana cara mengurus KTP Elektronik yang hilang atau rusak tahun 2019, serta langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan e-KTP gres sebagai pengganti KTP yang hilang. Sebab mempunyai KTP elektronik hukumnya wajib bagi semua penduduk Indonesia yang telah berusia lebih 17 tahun. Atau walaupun belum berumur 17 tahun, tetap wajib mempunyai e-KTP kalau sudah atau pernah menikah. Makara kalau Kartu Tanda Penduduk kita hilang ataupun rusak, kita musti harus segera mengurus kembali biar diberi penggantinya.

Untuk diketahui, E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan kartu identitas resmi Warga Negara Indonesia, atau warga Negara gila yang telah syah secara aturan menjadi penduduk Indonesia. Penerapan KTP elektronik ini resmi diberlakukan semenjak tahun 2011.

Di dalam e-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi instruksi keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. NIK tersebut menjadi teladan dalam mengurus aneka macam dokumen penting lain menyerupai menciptakan SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan aneka macam dokumen lainnya.

Baca Juga: 17 Tips Menulis Surat Lamaran Kerja Agar Perusahaan Tertarik Menerima Anda

Secara dokumen, KTP juga sangat penting  
untuk aneka macam keperluan menyerupai melamar kerja, mengurus klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, mengajukan sumbangan uang di bank, membuka rekening bank, kredit rumah dan banyak hal lainnya.

E- KTP berlaku secara nasional dan seumur hidup, jadi tidak perlu diperpanjang lagi. Tapi kita wajib memperbarui e-KTP kalau ada perubahan data, hilang dan rusak menyerupai pecah, terbakar, luntur tak terbaca.

Dan di artikel kali ini, kita akan membahas mengenai tata cara mengurus KTP Elektronik yang hilang atau rusak, sampai nantinya Dispendukcapil mencetak duplikasi e-ktp kita sebagai gantinya. Proses pengurusan KTP hilang atau rusak dapat dilakukan di kantor kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan di kabupaten tempat tinggal kita.

Syarat Membuat Kembali e-KTP yang hilang/rusak.

Dokumen utama yang diharapkan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:

  • Surat Kehilangan e-KTP di kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP gres dari kelurahan.
  • Untuk yang masalah KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.


Selain berkas utama di atas, kemungkinan kita juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan denga latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.


 Kali ini kita akan membahas bagaimana cara mengurus KTP Elektronik yang hilang atau rusak Cara, Syarat dan Biaya Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak

Tahap demi tahap cara Mengurus e-KTP/KTP Elektronik yang hilang.

Hal paling pertama ialah mendatangi kantor polisi terdekat untuk menciptakan laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan. Silahkan bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi. Itu kalau kita masih mempunyai fotokopinya. Tapi kalau tidak ada, tidak membawa juga tidak apa-apa.

Tujuan menciptakan surat kehilangan e-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, juga untuk antisipasi kalau-kalau KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan dipakai untuk tindak kejahatan.

Dan jangan lupa, surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Makara pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang.

Langkah selanjutnya sesudah mempunyai Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian ialah menciptakan surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibentuk sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang kalau ada.

Nanti pihak kelurahan akan memperlihatkan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP gres untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Setelah urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya ialah tiba ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:

  1. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  3. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  4. Surat pengantar dari kelurahan.
  5. Formulir permohonan E-KTP gres dari kelurahan.


Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Dan lamanya proses pembuatan e-KTP gres sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja. Nanti kalau sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakija. Karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Baca Juga: Mulai Juni 2018, Pemerintah Akan Memberlakukan KK (Kartu Keluarga) Model Baru

Biaya mengurus e-KTP yang hilang.

Mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari menciptakan laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan undangan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, sampai e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis! Jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, terang itu menyalahi peraturan. Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas di tukang fotokopi.

Demikian mekanisme mengurus kehilangan atau kerusakan e-KTP supaya dibuatkan KTP yang baru. Harap diingat, untuk persyaratan dokumen pendukung, kemungkinan dapat berubah sewaktu-waktu, dan juga dapat saja sedikit berbeda di setiap daerah. Maka dari itu, sebelum mengurus cetak ulang e-KTP/KTP elektronik yang hilang, tidak ada salahnya teman-teman berkonsultasi dulu ke kantor kecamatan, petugas kelurahan atau perangkat desa di tempat tinggal Anda.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Cara, Syarat Dan Biaya Mengurus E-Ktp Yang Hilang Atau Rusak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel