iklan banner

Cara Cek Nama Kita Di Daftar Pemilih Pilkada 2018, Apakah Sudah Terdaftar Atau Belum?

Cara mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di daftar pemilih pada Pilkada serentak 2018 bahu-membahu sangat mudah, alasannya dapat dilakukan secara online tidak perlu repot-repot ke kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pengecekan dapat dilakukan memakai komputer ataupun smartphone lewat browser yang tersedia di perangkat tersebut.

Dengan mengetahui nama kita ada di daftar calon pemilih, dapat dipastikan kita niscaya dapat ikut berpartisipasi dalam pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur, atau calon bupati/walikota dan calon wakil bupati/walikota di tempat kita. Kita dapat mencoblos calon kepala tempat yang punya kegiatan kerja yang manis dan logis, contohnya dapat membuat lapangan kerja atau lowongan kerja yang banyak, sehingga tingkat pengangguran dan kemiskinan dapat berkurang.


Sementara kalau nama kita belum ada di daftar pemilih, kita dapat kesulitan untuk dapat ikut mencoblos, bahkan dapat jadi kita sama sekali tidak dapat ikut memilih.

 Cara mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di daftar pemilih pada Pilkada serentak  Cara Cek Nama Kita Di Daftar Pemilih Pilkada 2018, Apakah Sudah Terdaftar Atau Belum?

Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak di 171 tempat di banyak sekali wilayah Indonesia, rinciannya 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Dijadwalkan hari pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS ialah pada tanggal 27 Juni 2018.

Untuk itu, silakan dilacak sudahkah nama kita terdaftar di KPU sebagai calon pemilih di pilkada 2018 bulan juni nanti. Cara melacaknya sangat gampang dapat melalui browser di komputer maupun di handphone/smartphone.

Berikut ini tutorial cara mengeceknya:

  1. Buka website KPU (Komisi Pemilihan Umum) yaitu: www.kpu.go.id atau silahkan pribadi saja klik Di Sini.
  2. Klik sajian Portal Publikasi Pilkada dan Pemilu
  3. Pada sajian Jenis Pemilihan, kemudian pilih Pilkada 2018
  4. Pada kolom Pemilih, kemudian klik Pemilih Sementara (DPS).
  5. Pada halaman DPS akan menampilkan nama provinsi, jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS), jumlah pemilih dengan pembagian pria dan perempuan, serta pemilih difabel.
  6. Pemilih difabel terbagi lima kategori: tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, serta disabilitas.
  7. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikolom cari NIK.
  8. Bila sudah terdaftar, data diri kita akan muncul dalam tampilan layar. Data yang muncul meliputi: NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan nomor TPS.

Tapi jikalau data diri kita tidak muncul, berarti data kependudukan kita belum masuk dalam DPS. Solusinya bagi pemilih yang belum terdaftar ibarat itu, silahkan melapor ke KPU dan nanti petugas yang akan mengurusnya.

KPU akan melaksanakan perbaikan DPS (Data Pemilih Sementara) pada 3 hingga 7 April 2018. Setelah itu KPU akan menetapkan daftar nama-nama itu menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 13-19 April 2018. Kaprikornus kalau nama kita belum terdaftar di DPS, segera lapor ke KPU. Karena nanti kalau sudah muncul DPT, berarti sudah tidak akan ada perbaikan data lagi.

Seperti itulah cara mengetahui nama kita sudah terdata di daftar pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2018 ini. Jika sudah terdaftar, jangan lupa gunakan kesempatan tersebut untuk ambil bab dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah. Jangan golput. Sementara jikalau belum terdaftar, segera lapor ke KPU semoga data-data diri kita diproses dan dapat ikut memakai hak pilih kita.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Cara Cek Nama Kita Di Daftar Pemilih Pilkada 2018, Apakah Sudah Terdaftar Atau Belum?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel