iklan banner

Petugas Pajak Dapat Tentukan Jumlah Setoran Pajak Perjuangan Yang Tak Miliki Pembukuan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan lebih aktif lagi dalam mengejar setoran pajak dari Wajib Pajak yang mempunyai usaha. Kali ini, pihak pajak akan menghitung omzet pajak bagi WP (Wajib Pajak) yang punya perjuangan tapi tidak mempunyai pembukuan usaha.


Aturan gres tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/PMK.03/2018. Dalam peraturan terbaru ini, petugas pajak akan menghitung sendiri jumlah pajak yang harus disetorkan oleh WP yang tidak sanggup diajak kerjasama dalam menghitung omzet usahanya secara keseluruhan. Maksud tidak sanggup diajak kerjasama, WP tidak mempunyai pembukuan usaha. Sehingga pihak pajak akan menghitung pajak terhutang dengan menghitung peredaran bruto WP.


Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana Pasal 28 ayat (1). Wajib pajak orang eksklusif yang melaksanakan acara perjuangan atau pekerjaan bebas dan WP tubuh di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.


Pembukuan ialah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang mencakup harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan keuntungan rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Seperti yang dikutip dari laman pajak.go.id.


Siapa Wajib Pajak yang Harus Membuat Pelaporan?


Kalau Anda seorang pegawai, Anda tidak perlu takut. Karena Dirjen Pajak tidak akan mengintai Anda. Tetapi apabila Anda seorang Wajib Pajak meskipun karyawan dan mempunyai usaha, Anda akan diintai oleh pihak Pajak.


Syaratnya ialah Wajib Pajak orang eksklusif yang mempunyai perjuangan atau pekerjaan bebas yang mempunyai omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun dikecualikan dalam melaksanakan pembukuan, namun wajib melaksanakan pencatatan. Dari segi jenis usaha, syarat ini berlaku bagi seluruh pemilik UKM di Indonesia. Apabila UKM Anda mempunyai omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, Anda wajib melaksanakan pembukuan.


Selanjutnya, seorang wajib pajak menghitung penghasilan nettonya dengan memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) sehabis memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Akan tetapi, apabila Anda tidak memberitahu hal ini kepada pihak Pajak, pihak Pajak akan menganggap Anda menentukan untuk menyelenggarakan pembukuan.


Metode menilai omzet telah terang diatur dalam PMK. Metode tersebut berlaku transaksi tunai maupun transaksi non tunai, sumber, dan penggunaan dana, satuan atau volume usaha, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan surat pemberitahuan surat pajak tahun sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, atau menghitung rasio.


Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, intinya kebijakan itu dibentuk untuk melengkapi hukum yang ada. Salah satunya juga biar mempunyai kepastian metode perhitungan keuangan wajib pajak untuk menentukan PPh. “Selama ini dalam pelaksanaan pemeriksaan, contohnya catatan tidak dikasih. Akhirnya kita (Pajak) melaksanakan penghitungan sendiri, ini sering sekali menjadi sengketa. Wajib Pajak balasannya mempertanyakan model perhitungannya dari mana. Sehingga untuk menghindari hal tersebut, PMK ini dikeluarkan,” ucap Pakpahan menyerupai dikutip dari Detik.com.


Apa itu Pembukuan & Pencatatan?


Pembukuan dan pencatatan ialah satu hal yang berbeda. Pembukuan berdasarkan Dirjen Pajak sekurang-kurangnya mempunyai catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga sanggup dihitung besarnya pajak terhutang. Sementara itu, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur wacana peredaran dan penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terhutang. Termasuk pada penghasilan yang bukan objek pajak atau yang dikenai pajak final.


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan  Petugas Pajak Bisa Tentukan Jumlah Setoran Pajak perjuangan yang Tak Miliki Pembukuan


Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembuatan pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun. Hal ini dikarenakan salah satu kewajiban wajib pajak untuk dilakukan investigasi pajak perjuangan dengan memberikan atau meminjamkan buku dan catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang bekerjasama dengan penghasilan yang di dapatkan. Baik dari acara usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terhutang pajak.


Gimana Kalo Petugas Pajak Menghitung Bruto dengan Tidak Sesuai?


Metode ini memang rawan penyimpangan dari pihak pajak. Apa lagi yang menghitung total pajak yang harus dibayar pemilik perjuangan yang tidak mempunyai pembukuan dan pencatatan akan dihitung dengan melihat total bruto atau omzet pajak usaha. Banyak WP yang takut pemeriksa pajak memakai wewenang menghitung total omzet dengan cara lain yang tidak sesuai dengan apa yang bekerjsama ada.


Anda sebagai pemilik perjuangan tidak perlu khawatir akan hal ini, hasil investigasi yang dilakukan oleh petugas pajak akan diuji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan dilampiri temuan hasil pemeriksaan. Disini, wajib pajak sanggup memberikan sanggahan melalui tanggapan tertulis dan pembahasan simpulan disertai dengan buku, catatan, dan/atau dokumen, serta keterangan lain.


Sebenarnya adanya PMK yang gres untuk mengedukasi para pemilik UKM untuk melaksanakan pembukuan dan pencatatan dengan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila ada investigasi oleh pihak pajak WP sanggup menerangkan kewajibannya dalam memberikan atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang dibutuhkan oleh pihak pajak. Apabila Anda sudah melaksanakan pembukuan, Anda tak perlu khawatir lagi dengan hadirnya PMK terbaru.


Jika Anda masih takut, alasannya ialah Anda tidak mempunyai pembukuan perjuangan yang rapih. Anda sanggup memakai Accurate Online yang akan membantu Anda dalam merapihkan pembukuan usaha. Selain itu, Anda juga sanggup menyusun laporan keuangan sampai laporan pajak dengan gampang memakai Accurate Online. Sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menghadapi persoalan pencatatan perjuangan dan pembukuan usaha.


Anda cukup memberikan pembukuan perjuangan dan laporan keuangan perjuangan yang sudah Anda buat di Accurate Online. Kaprikornus tak perlu takut, alasannya ialah Anda mempunyai pencatatan dan pembukuan yang lengkap dengan memakai Accurate Online. Anda pun sanggup pede tiba ke Kantor Pajak untuk melaporkan pajak perjuangan Anda.



Sumber http://solusiukm.com

0 Response to "Petugas Pajak Dapat Tentukan Jumlah Setoran Pajak Perjuangan Yang Tak Miliki Pembukuan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel